(Matra, Jambi) – Ikan menjadi salah sumber pangan bergizi bagi masyarakat, khususnya sumber protein yang sangat penting bagi pertumbuhan anak-anak. Salah satu sumber ikan yang bisa diperoleh warga masyarakat, khususnya di pedesaan, yakni dari sungai dan danau. Namun bagi sebagian besar warga masyarakat pedesaan di Provinsi Jambi, untuk mendapatkan ikan belakangan ini semakin sulit.
Hal tersebut dipengaruhi semakin punahnya ikan asli sungai akibat kerusakan hutan, pencemaran air dan pendangkalan sungai. Di tengah meningkatnya kerusakan hutan, pencemaran sungai dan sedimentasi (pendangkalan) sungai di Jambi, populasi ikan asli di sungai-sungai yang ada di Provinsi Jambi, khususnya Sungai Batanghari belakangan ini semakin langka dan bahkan banyak ikan yang terancam punah.
Data terakhir Dinas Perikanan Provinsi Jambi menunjukkan, sedikitnya 250 spesies atau jenis ikan asli di Sungai Batanghari bahkan sudah jarang ditemukan di sungai yang memiliki panjang 800 kilometer (Km) tersebut. Sedangkan ikan asli sungai di Jambi yang kini dinyatakan punah sudah ada 12 spesies.
Ancaman kepunahan terhadap ikan-ikan asli di perairan air tawar di Jambi tersebut disebabkan kerusakan lingkungan atau kehancuran hutan yang berpengaruh terhadap pendangkalan (sedimentasi) sungai. Pendangkalan sungai membuat habitat ikan banyak yang rusak.
Selain itu pencemaran air sungai akibat pembuangan limbah industri maupun penambangan emas ilegal yang menggunakan air raksa atau mercury (air raksa). Kemudian penangkapan ikan menggunakan putas atau racun maupun strum listrik juga berpengaruh besar terhadap kepunahan ikan asli di Jambi.
Guna mencegah kepunahan 320 jenis ikan asli Jambi, khususnya ikan asli di Sungai Batanghari dan anak-anak sungai tersebut, warga masyarakat adat di desa-desa di Provinsi Jambi hingga kini terus berjuang mempertahankan lubuk larangan. Lubuk larangan tersebut merupakan habitat ikan asli Jambi di beberapa bagian sungai atau danau yang tidak bisa diambil ikannya secara sembarangan.
Ikan di lubuk larangan tersebut hanya bisa dipanen sekali setahun secara gotong – royong dengan alat tangkap sederhana. Orang yang mengambil ikan di lubuk larangan di luar masa panen akan dikenakan hukum adat. Melalui pengamanan lubuk larangan tersebut, ikan – ikan asli Sungai Batanghari dan danau di Jambi bisa lestari sekaligus memberi sumber makanan bergizi bagi warga masyarakat.
Di tengah perjuangan warga masyarakat desa di Jambi mempertahankan lubuk larangan, ancaman kerusakan lubuk larangan di Jambi masih terus terjadi. Anceman kerusakan lubuk larangan tersebut berasal dari perusak lingkungan. Perusak lingkungan tersebut antara lain, pelaku penambangan emas liar, para pembalak hutan, perusahaan – perusahaan industri yang membuang limbah ke sungai dan pelaku penangkapan ikan yang menggunakan racun dan strum listrik.
Banyak Rusak
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, Quzwen Ikmal di Jambi baru-baru ini mengungkapkan, lubuk larangan di Provinsi Jambi paling banyak ditemukan di Kabupaten Bungo. Dari 197 lubuk larangan yang ada di Provinsi Jambi, sebanyak 148 lubuk larangan tersebut terdapat di Kabupaten Bungo.
Namun sebagian besar lubuk larangan di daerah itu kini dalam kondisi rusak dan populasi ikannya semakin langka. Bahkan sebagaian lubuk larangan di Bungo terancam punah dan ditutup. Hal tersebut disebabkan pencemaran air akibat penambangan emas tanpa izin di setiap hulu sungai di Bungo.
“Puluhan lubuk larangan di Bungo kini tidak terjada dengan baik dan terancam rusak. Lubuk larangan tersebut tidak lagi menghasilkan ikan. Sedangkan satu lubuk larangan sudah ditutup, yakni lubul larangan di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan. Hal tersebut disebabkan pencemaran air sungai,”katanya.
Dikatakan, untuk melestarikan lubuk larangan di Bungo, pemerintah setempat mengharapkan warga masyarakat kembali menerapkan sanksi adat kepada setiap orang atau pihak tertentu yang merusak lubuk larangan. Penerapan sanksi adat tersebut penting agar program pemerintah menyelamatakna lubuk larangan dengan melakukan restocking (penaburan benih) ikan asli lokal di libuk larangan tidak sia-sia.
Sementara itu, Gubernur Jambi Dr H Al Haris, SSos, MH ketika meninjau lubuk larangan di Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo, Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Provinsi Jambi, baru-baru ini mengatakan, pelestarian lubuk larangan di Jambi harus terus diupayakan. Untuk mempertahankan lubuk larangan, warga masyarakat adat di desa-desa di provinsi tersebut diharapkan tidak ragu-ragu memberikan sanksi adat kepada siapa pun yang merusak lubuk larangan.
“Pelestarian lubuk larangan ini penting menjamin ketersediaan ikan di sekitar desa untuk konsumsi masyarakat. Kemudian lubuk larangan juga harus dipertahankan mencegah kepunahan ikan-ikan asli yang menjadi ikan favorit masyarakat Jambi seperti ikan semah. Selain itu, lubuk larangan di Jambi tidak bisa dirusak karena lubuk larangan sudah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi,”katanya.
Tidak Tergiur
Dikatakan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Kecamatan Jangkat, warga masyarakat diharapkan tidak tergiur melakukan praktik penambangan emas liar karena hal itu merusak lingkungan dan juga bisa mengancam keselamatan jiwa.
Warga masyarakat di Jangkat diharapkan lebih mengutamakan usaha pertanian pangan, hortikultura (sayur – sayuran) dan perkebunan kopi untuk meningkatkan ekonomi. Pemerintah Provinsi Jambi membantu usaha pertanian di daerahh pegunungan Kabupaten Merangin tersebut dengan memberikan bantuan modal dan perbaikan akses jalan ke pusat perdagangan di kota.
“Para petani di Jangkat tidak lagi sulit memasarkan hasil pertanian mereka karena sebagian besar jalan rusak dari desa-desa ke Kecamatan Jangkat hingga ke Bangko, Ibukota Kabupaten Merangin kini sudah diperbaiki. Saat ini saya meresmikan hasil perbaikan jalan Desa Danau Pauh – Rantau Kermas, Jangkat. Jadi para petani di desa ini tidak susah lagi menjual hasil pertanian ke Bangko atau ke Kota Jambi,”katanya
Dikatakaan, peresmian beberapa kilometer ruas jalan di Jangkat merupakan salah satu upaya Pemprov Jambi meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketersediaan akses jalan tersebut membuat mobilitas masyarakat desa ke pusat perdagangan di kota menjadi lebih lancar.
“Ruas jalan ini merupakan akses jalan utama bagi masyarakat sekitar ke luar desa. Sekarang kondisi jalannya sudah bagus. Kita mengharapkan ketersediaan jalan yang kondisinya sudah bagus membuat perekonomian masyarakat desa meningkat. Petani Desa Rantau Kermas, Jangkat kini sudah bisa dengan mudah membawa hasil pertanian mereka ke pasar,”ujarnya.
Al Haris pada kesempatan tersebut berpesan agar warga masyarakat Jangkat dan seluruh warga masyarakat desa di Jambi juga mengembangkan usaha perikanan di kawasan sungai dan perairan yang ada tanpa merusak lubuk larangan. Warga masyarakat sekitar sungai dan danau di daerah itu juga diminta tidak lagi menangkap ikan dengan cara menggunakan racun dan strum listrik. Bila masih ada orang atau pihak yang merusak lubuk larangan, tokoh masyarakat desa hendaknya langsung menjatuhkan hukum adat bagi mereka.
“Sekali lagi saya mendukung penerapan hukum adat bagi mereka-mereka yang masih melakukan perusakan lubuk larangan. Jadi warga desa tidak perlu takut menjatuhkan sanksi adat kepada para perusak lingkungan. Pemprov Jambi mendukung pelestarian lubuk larangan melalui penerapan hukum adat. Hal ini penting agar sumber air dan ikan lubuk larangan tetap dapat mendukung kehidupan masyarakat desa,”katanya. (Matra/Radesman Saragih).