(Matra, Jambi) – Pembangunan irigasi pertanian di Provinsi Jambi masih tetap membutuhkan penanganan serius hingga saat ini. Pembangunan irigasi penting sebab masih banyak sentra-sentra produksi pertaian tanaman pangan, khususnya padi di Jambi yang kurang didukung ketersediaan irigasi teknis. Sebagian sentra pertanian tanaman pangan di Jambi hingga kini masih mengandalkan irigasi desa dengan mengandalkan sawah tadah hujan.
Melihat kenyataan tersebut, Komisi III (bidang pembangunan) DPRD Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pembangunan irigasi dalam rangka mengatasi masalah kesulitan pengairan pertanian tanaman pangan di berbagai kabupaten di Provinsi Jambi. Salah satu upaya tersebut, mencari masukan – masukan mengenai peningkatan pembangunan irigasi di daerah tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata di DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (22/10/2022) mengataka, untuk mencari masukan mengenai pembangunan dan irigasi di Jambi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Konsultasi ke Kementerian PUPR tersebut diikuti anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, masing-masing, Bustami Yahya, Maimaznah, Harmain dan Abunyani. Dalam konsultasi tersebut, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengadakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kemenetian PUPR.
Faizal Riza mengatakan pada kesempatan tersebut, konsultasi ke Kementerian PUPR tersebut secara khusus membahas mengenai peningkatan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan irigasi dan rawa di Provinsi Jambi.
“Saya hanya mendampingi Komisi III DPRD Jambi pada konsultasi tersebut. Pembahasan mengenai irigasi dengan jajaran Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR lebih banyak dilakukan Komisi III DPRD Jambi,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, kehadiran mereka di Kementerian PUPR disambut Jajaran Sub Direktorat (Kasubdit) Operasi Pemeliharaan Irigasi Rawa Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR.
Menurut Ivan Wirata, konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Dirjen Sumber Daya Air Kementeran PUPR tindak lanjut dari Studi Banding Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Dinas PUPR Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Setelah melakukan studi banding ke Dinas PUPR Riau, Komisi III DPRD Jambi melihat bahwa Provinsi Riau anggaran pembangunan irigasi Riau yang bersumber dari DAK pusat cukup tinggi.
Sementara anggaran pembangunan irigasi Provinsi Jambi yang bersunber dari DAK, khususnya irigasi dan rawa relatie minim dibandingkan kebutuhan pembangunan irigasi di Jambi. Jadi Jambi membutuhkan tambahan anggaran DAK untuk pembangunan irigasi.
“Anggaran APBD Jambi untuk pembangunan irigasi sangat terbatas. Karena itu kita melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR. Kita berupaya agar Kementerian PUPR bias meningkatkan DAK untuk bidang sumber daya air Dinas PUPR Jambi ditingkatkan,”katanya.
Ivan Wirata mengatakan, untuk memudahkan Kementerian PUPR mengetahui kondisi irigasi di Jambi, Jambi diminta memetakan secara elektrik potensi irigasi Provinsi Jambi. Kemudian Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga melaporkan kondisi irigasi di Jambi.
“Daftar daftar irigasi di Jambi yang kami bahas di Dirjen Sumber Daya Alam Kementerian PUPR ada empat, yaitu irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, Sungai Suban Kabupaten Tanjungjabung Barat, Sungai Batang Limun Singkut Kabupaten Sarolangun dan irigasi Sungai Uleh Kabupaten Bungo,”katanya.
Dijelaskan, luas areal irigasi yang membutuhkan penanganan segera di Provinsi Jambi tersbeut mencapai 5.000 hektare (ha). DPRD Provinsi Jambi menginginkan seluruh areal irigasi itu berfungsi karena areal tersebut sangat potensial dikembangkan menjadi sentra pertanian tanaman pangan. Pengairan di kelima daerah tersebut banyak yang tidak direhabilitasi kendati keadannnya sudah rusak.
“Perbaikan irigasi ini penting terutama di kala negara dan daerah kita kita mengahadapi krisis pangan. Kita minta ke depan, Kementerian PUPR juga punya kepedulian pada peningkatan produksi pangan di Jambi karena daerah ini juga ikut berkontribusi mendukung ketahanan pangan nasional. Untuk itu irigasi di Jambi harus dibenahi secara optimal,”paparnya.
Ivan Wirata mengatakan, penanganan irigasi rawa di atas 3.000 ha merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dibiayai APBN. Sedangkan irigasi seluas 1.000 – 2.000 menjadi kewenangan provinsi. Sementara irigasi seluas 1.000 ha ke bawah menjadi kewenangan kabupaten.
“Sudah kita sampaikan, kondisi keadaan APBD Provinsi dan Kabupaten sangat terbatas, kalau bisa kewenangan itu terkunci, artinya ada potensi sawah bagus di daerah bisa ditangani oleh pemerintah pusat agar memenuhi pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Ivan Wirata, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jambi di masa mendatang harus mempersiapkan benih padi dan alat pertanian untuk meningkatkan produksi padi. Selain itu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jambi juga diharapkan meningkatkan kerja sama dengan bidang sumber daya air Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan.
Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga mengingatkan, Dinas PUPR Provinsi Jambi tetap sinergi dengan Dinas pertanian dan holtikultura juga terus berkoordinasi untuk menunjang ketahanan pangan memaksimalkan daerah irigasi rawa supaya meningkatkan produksi beras di tingkatkan.
Menurut Ivan Wirata, dari hasil konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR tersebut akan dinaikkan dengan nota dinas ke Gubernur Jambi, H Al Haris. Hal itu dilakukan agar Gubernur Jambi juga mengirimkan surat ke Kementerian PUPR (Pemerintah Pusat) agar Jambi mendapat tambahan bantuan anggaran pembangunan irigasi pertanian.
Jembatan Timbang
Ivan Wirata mengatakan, selain konsultasi ke Kementerian PUPR, Komisi III DPRD Jambi juga melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (20/10/2022). Studi banding ke Dishub Jabar tersbeut untuk mencari masukan dan pemanfaatan jembatan timbang serta pengaturan kenderaaan melebihi muatan (Over Dimensi Over Lload/(ODOL).
Studi banding ke Dishub Jabar tersbeut diikuti anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abunyani, Bustami Yahya, Ahmad Fauzi Ansori, Juwanda dan Agus Rama. Kunjungan Komisi III DPRD Jambi ke Dishub Jabar tersebut diterima Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara dan staf.
Menurut , Abunyani pihaknya membahas pemanfaatan jembatan timbang dan mekanisme sistem pengaturan kendaraan yang melanggar ODOL dengan Dishub Jabar. Selama ini Dishub Jabar cukup mampu mengatasi kendaraan yang bermuatan melebihi tonase (muatan berat) melalui penggunaan jembatan timbang secara efektif.
“Setelah pertemuan atau diskusi dengan Dishub Jabar, kami mendapatkan masukan cara mengatasi kendaraan ODOL melalui penggunaan jembatan timbang. Nanti model penanganan kendaraan ODOL tersebut akan diterapkan di Jambi,”katanya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi terkait penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor dihapus dan menjadi kewenangan pusat.
Menurut Abunyani, penghapusan kewenangan tersebut membuat pemeeintah provinsi tidak lagi berwenang meyelenggarakan atau mengoperasikan jembatan timbang. Kemudian pemerintah provinsi tidak lagi berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan.
“Ditariknya wewenang provinsi mengoperasikanjembatan timbang ini membuat kami diskusi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat. Kami mendiskusikan pola koordiansi dan kerja sama dengan kementerian tentang jembatan timbang serta pengawasannya,”katanya. (Matra/AdeSM).