(Matra, Jambi) – Perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Jambi masih banyak yang bersikap apatis terhadap penanganan masalah angkutan batu bara. Perusahaan pertambangan batu bara di provinsi itu seolah tidak mau tahu masalah angkutan batu bara yang semakin menimbulkan keresahan dan kekisruhan di tengah masyarakat Jambi.
Sikap apatis tersebut tercermin dari ketidak-hadiran 34 perusahaan pertambangan batu bara di Jambi pada diskusi Penataan Angkutan Batu Bara di Jambi yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di hotel BW Luxury Kota Jambi, Jumat (21/10/2022).
Padahal diskusi tersebut dihadiri langsung pengambil kebijakan penting dalam kegiatan angkutan batu bara di Jambi, yakni Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda JambiKomisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi.
“Saya mengabsen perusahaan satu persatu, ternyata masih ada beberapa perusahaan yang tak mengindahkan undangan Kementerian ESDM pada diskusi penanganan masalah angkutan batu bara ini. Kami akan menyurati dan memberi peringatan kepada perusahaan batu bara yang tidah hadir diskusi hari ini. Diskusi tentunya penting sebagai wujud komitmen kita bersama menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara di Jambi,”paparnya.
Dikatakan, penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi penanganan masalah angkutan batu bara tersebut merupakan salah satu upaya bersama mengatasi permasalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi akhir-akhir ini. Masalah utama angkutan batu bara yang mencuat ke permukaan saat ini dan menimbulkan keresahan masyarakat, yaitu kemacetan lalu lintas akibat angkutan batu bara di ruas jalan umum.
Patuhi Aturan
Al Haris menegaskan, perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi wajib mematuhi peraturan yang sudah ada agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pengangkutan batu bara. Perusahaan batu bara perlu mendukung penyelesaian angkutan batu bara karena masalah angkutan batu bara berpotensi memicu aksi anarkisme masyarakat.
“Perusahaan batubara wajib patuhi aturan yang telah kita sepakati bersama agar tidak terjadi kemacetan di ruas jalan umum yang menyebabkan keresahan masyarakat Jambi,”tegasnya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah sering menerima keluhan masyarakat tentang kemacetan lalu lintas di jalan raya umum akibat kepadatan truk angkutan batu bara. Keluhan itu datang dari masyarakat pengguna jalan jalan umum maupun masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan umum yang sering terganggu akibat angkutan batu bara.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, pihaknya memahami, pertambangan batu bara dengan segala mata rantai bisnis yang berkaitan dengan tembang batubara, termasuk usaha transportasi angkutan batu bara membuka lapangan kerja yang begitu banyak. Usaha pertambangan batu bara juga memberikan sumbangan bagi pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat.
“Karena itu usaha pertambangan batu bara, khususnya angkutan batu bara harus diatur sedemikian rupa,”tambahnya.
Menurut Al Haris, Pemprov Jambi mendorong agar para pengusaha batu bara mulai menggunakan jalur sungai sebagai sarana transportasi angkutan batu bara di masa mendatang. Pengalihan angkutan batu bara di Jambi mungkin tidak bisa langsung dilakukan menyeluruh, tetapi secara bertahap.
“Minggu ini akan ada tiga perusahaan besar yang akan datang ke Jambi memaparkan kegiatan pengerukan Sungai Batanghari. Dari hasil ekspose atau pemaparan mereka nanti kita bisa ketahui perusahaan mana yang benar benar serius melakukan kegiatan pengerukan sungai untuk alur pengangkutan batu bara ini,”katanya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria pada kesmepatan itu mengatakan, diskusi penanganan masalah angkutan batu bara di Jambi tersebut menghasilkan dua solusi.
Solusi pertama, yakni pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang sudah dimulai Pemprov Jambi dan beberapa pemerintah kabupaten. Solusi kedua, upaya pengerukan sungai untuk memudahkan pengangkutan batu bara melalui Sungai Batanghari.
“Hasil rapat kan jelas. Untuk mengatasi masalah angkutan batu bara akan dibangun jalan khusus baik darat maupun lewat sungai,”ujarnya.
Dikatakan, untuk menjamin tidak ada lagi gangguan akibat angkutan batu bara, nantinya pihak kepolisian turut mengawasi kapasitas (muatan) angkutan batu bara di pelabuhan. Hal itu penting mencegah terjadinya penumpukan batu bara di pelabuhan Talang Duku, Muarojambi.
“Pihak kepolisian nantinya juga akan membuat suatu sistem yang akan mengatur kapasitas angkutan batu bara di pelabuhan mencegah menumpuknya batu bara. Sistem itu akan disosialisasikan ke semua perusahaan batu bara,”paparnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk mengatur atau menertibkan angkutan batu bara, pihaknya memasang kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) di jalur angkutan batu bara dan pelabuhan. Kemudian pihaknya juga menempatkan personel kepolisian di sepanjang jalur angkutan batu bara dan pelabuhan.
Dikatakan, Dirlantas Polda Jambi sudah memasang 16 unit CCTV di titik-titik atau ruas jalan lintas yang sering dilalui angkutan batu bara, mulai dari sepanjang jalan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari hingga Kota Jambi. Pemasangan CCTV ini dilakukan untuk memantau arus lalu lintas angkutan batu bara.
Selain itu, lanjutnya, Dirlantas Polda Jambi juga mengawasi setiap perusahaan angkutan batu bara agar mematuhi jam operasional, waktu buka tutup mobilisasi (stop dan go time management) dan kapasitas angkutan batu bara. Polda Jambi juga akan memanfaatkan Aplikasi Simpang Bara sebagai sarana kontrol jumlah angkutan batu bara.
Aplikasi itu difungsikan memantau data valid kendaraan angkutan batu bara ke depan. Data pelat nomor polisi angkutan batu bara akan bisa dipantau jika aplikasi tersebut betul – betul difungsikan atau diterapkan di pintu tambang dan di pintu pelabuhan.
“Aplikasi Simpang Bara akan memasukkan data angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke pelabuhan bongkar muat. Jadi data truk angkutan batu bara yang masuk dan keluar di pelabuhan maupun di mulut tambang bisa dipantau,”ujarnya.
Dhafi juga mengharapkan, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melakukan penindakan tegas terhadap angkutan batu bara yang parkir liar di sembarang tempat di pinggir jalan. Hal ini penting mencvegah terjadinya kemacetan atau gangguan lalu lintas.
Sementara pengamat sosial di Jambi, Nasroel Yasir menilai, Gubernur Jambi, Al Haris seharusnya bisa mengambil keputusan penanganan masalah angkutan batu bara lebih tegas dan cepat mencegah meningkatnya keresahan masyarakat. Penanganan angkutan batu bara bukan urusan Kementerian ESDM.
“Masalah angkutan batu bara ini urusan Gubernur Jambi. Karena itu Gubernru Jambi harus segera mengambil sikap tegas menuntaskan masalah angkutan batu bara. Masalah angkutan batu bara buka urusan Kementerian ESDM, tetapi Kementerian Perhubungan,”katanya.
Dikatakan, Kementerian ESDM sebaiknya fokus saja memperhatikan perusahaan-perusahaan batu bara di Jambi yang nakal yang tidak mematuhi aturan-aturan pemerintah mengenai pertambangan batu bara.
“Urusan angkutan batu bara, cukup Gubernur Jambi saja,”tegasnya. (Matra/AdeSM)