Gubernur Jambi, H Al Haris (tiga dari kiri) didampingi Penjabat Bupati Muarojambi, H Bachyuni Deliansyah (dua dari kiri) pada peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus batu bara di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (1/9/2022). (Foto : Matra/KominfoJbi).

(Matra, Jambi) – Penanganan masalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang selama ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi perlu dukungan para pengusaha batu bara. Dukungan tersebut antara lain dapat dilakukan pengusaha batu bara dengan mematuhi aturan – aturan yang dikeluarkan Pemprov Jambi mengenai penertiban angkutan batu bara.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Dr Sarbaini, SH, MH pada wawancara khusus dengan pers mengenai penertiban angkutan batu bara di Jambi di kantor Gubernur Jambi, Selasa (18/10/2022). Wawancara khusus tersebut digelar menepis anggapan bahwa Pemprov Jambi mengabaikan penanganan keluhan masyarakat mengenai masalah angkutan batu bara yang belakangan ini meresahkan masyarakat Jambi.

Menurut Sarbaini, Pemprov Jambi hingga kini terus bekerja keras mencari solusi masalah permasalahan angkutan batu bara, khususnya penanganan kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, polusi dan kerusakan jalan akibat padatnya truk batu bara.

“Gubernur Jambi, H Al Haris selama satu tahunh terakhir sudah melakukan berbagai upaya menyelesaikan masalah angkutan batu bara sesuai dengan batas batas kewenangan dan perundang – undangan yang berlaku,”ujarnya.

Dijelaskan, beberapa pekan terakhir, banyak keluhan dan pertanyaan masyarakat terhadap Gubernur Jambi terkait masalah angkutan batu bara. Bahkan beberapa elemen masyarakat melakukan unjuk rasa memprotes kegiatan angkutan batu bara di jalan raya umum.

Beberapa kelompok masyarakat, lanjut Sarbaini menuding Gubernur Jambi, H Al Haris melakukan pembiaran terkait masalah angkutan batu bara. Tudingan tersebut sesungguhnya tidak benar. Masalahnya sejak awal dilantik menjadi Gubernur Jambi sampai saat ini, Al Haris terus bekerja keras menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara.

Menurut Sarbaini, sejak awal dilantik menjadi Gubernur Jambi tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batu bara. Di antaranya, Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, tandan buah sawit (TBS), sangkang, minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan pinang antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Truk angkutan batu bara yang selama ini menjadi raja jalanan di Provinsi Jambi. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Selang beberapa hari setelah mengeluarkan SE tersebut, Gubernur Jambi juga membuat komitmen bersama para pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Gubernur Jambi juga telah membuat komitmen bersama antara Pemprov Jambi, pemerintah kabupaten/kota dan Forumk Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi untuk mengendalikan permasalahan angkutan batu bara pada tanggal 15 November 2021.

Kemudian, lanjutnya, Gubernur Jambi juga mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi. Untuk mengawal Perda tersebut, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

“Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus angkutan batu bara yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batu bara. Untuk mendukung kinerja tim khusus tersebut, Gubernur Jambi juga mengeluarkan SE Nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi,”katanya.

Menurut Sarbaini, Gubernur Jambi juga terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat mengatasi permasalahan angkutan batu bara. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

“Berbagai kebijakan dan program Pemprov Jambi menangani permasalahan angkutan batu bara ini tentunya perlu mednapat dukungan para pengusaha batu bara. Para pengusaha perlu mematuhi semua aturan pengangkutan batu bara yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi,”katanya.

Jalan Khusus

Sarbaini mengungkapkan, selain mengeluarkan kebijakan-kebijakan penanganan masalah angkutan batu bara, Gubernur Jambi, Al Haris juga melakukan aksi nya mengatasi masalah angkutan batu bara dengan merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

Dikatakan, pembangunan jalan khusu angkutan batu bara tersbeut ditandai dengan pelatakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, 1 September 2022.

“Pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batu bara ini mencapai 143 kilometer (Km) mulai dari Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari dan berakhir di Kabupaten Muarojambi,”ujarnya.

Dijelaskan, pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batu bara ini secara bertahap. Saat ini dilaksanakan pembangunan dengan rute Taman Rajo – Kumpeh Ulu – Sungaigelam – Mestong – Kecamatan Bajubang – Kilangan sekitar 83 Km.

Sarbaini menjelaskan, langkah Gubernur Jambi mengatasi permasalahan angkutan batu bara tidak sampai di situ saja. Baru baru ini Gubernur Jambi mengirimkan surat langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia perihal penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi tanggal 11 Oktober 2022.

“Gubernur Jambi juga telah mengadakan rapat bersama Polda Jambi dan stakeholder (pihak terkait) dalam rangka pembatasan jumlah angkutan batu bara dan pengaturan waktu aktivitas angkutan batu bara tanggal 14 Oktober 2022,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *