Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji (dua dari kiri), perwakilan LBH Anugerah Keadilan Jambi, Fikria Millati Askah (kiri) dan Direktur LBH Jambi, Rita Anggraini (dua dari kanan) pada pemusnahan batrang bukti narkoba di Polda Jambi, Selasa (18/10/2022). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obat Bebahaya (Narkoba) Polda Jambi memusnahkan sekitar 2,24 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dan 273 butir pil ekstasi di Polda Jambi, Kota Jambi, Selasa (18/10/2022). Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan delapan kasus narkoba medio September – Oktober dengan tersangka sembilan orang pengedar narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thomas Panji, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Rosita, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jambi, Rita Anggraini dan perwakilan LBH Anugerah Keadilan Jambi, Fikria Millati Askah, SH.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Diresnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mat Sanusi, Kasubdi Dokter Kepolisian (Dokpol) Polda Jambi, AKBP dr Syahril, MM dan staf LBH Anugerah Keadilan Jambi, Yuda Saputra, SH.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan blender. Sebelum barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi diblender, petugas terlebih dahulu memeriksa atau menguji bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut benar-benar mengandung zat adiktif.

Menurut Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji, sembilan tersangka kasus narkoba yang saat ini diperiksa penyidik Diresnarkoba Polda Jambi tersebut termasuk pengedar. Para tersangka masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Kasus kesembilan tersangka kasus narkoba tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Thomas Panji mengungkapkan, penyitaan dan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sekitar 2.239,7 gram (2,24 Kg) dan 273 butir ekstasi tersebut bisa menyelamatkan ratusan orang warga Jambi.

“Sedangkan kerugian keuangan yang bisa diselamatkan dari penyitaan dan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut mencapai Rp 6,8 miliar dengan taksiran harga sabu-sabu Rp 1,3 juta/gram. Kemudian pemusnahan pil ekstasi tersebut juga menyelamatkan kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah,”katanya.

Para tersangka pengedar narkoba yang dihadirkan pada pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jambi, Selasa (18/10/2022). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Dikatakan, kasus narkoba yang melibatkan kesembilan tesanga tersebut terdeteksi berkat informasi warga masyarakat. Karena itu Diresnarkoba Polda Jambi tetap berharap agar warga masyarakat tetap proaktif melapor kepada polisi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba ini semakin penting untuk mempermudah polisi mendeteksi tempat-tempat transaksi narkoba dan orang-orang yang terlibat peredaran dan penggunaan narkoba,”katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi pada kesmepatan tersebut mengatakan, guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum, khususnya aparat kepolisian di Jambi, Diresnarkoba Polda Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkoba (tes urin) terhadap aparat kepolisian Polda Jambi.

“Berdasarkan hasil tes urin terhadap ratusan personil Polda Jambi, tidak ada yang terindikasi positif narkoba. Pemeriksaan atau tes urin ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Jika ada oknum personil Polda Jambi yang positif narkoba akan kami tindak tegas dan diproses secara hukum,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *