(Matra, Jakarta) – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap ajudannya, Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Bigadir Joshua). Kasus pembunuhan terencana tersebut dilakukan di rumah terdakwa, Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46, RT 05/RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa utama, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
JPU sidang perdana Ferdy Sambo tersebut dipimpin Rudy Irmawan dengan anggota Dony M Sani, Fadjar dan Sugeng Hariadi. Pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo diawali JPU, Rudi Irmawan dan selanjutnya dibacakan secara bergantian dengan anggota JPU lainnya.
Menurut JPU, Rudy Irmawan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jhosua melibatkan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Dakwaan terhadap empat terdakwa terakhir tersebut disidangkan secara terpisah.
Rudy Irawan lebih lanjut menyampaikan, selain melakukan pembunuhan secara berencana, Ferdy Sambo dan para terdakwa lain juga dinyatakan melakukan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum suatu perkara). Bahkan terdakwa Ferdy Sambo merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya, tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Brigadir Joshua.
Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Ferdy Sambi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan primair) dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan subsidair). Dakwaan kedua, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Kemudian terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair) atau melanggar Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) danPasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair). Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa Ferdy Sambo, hukuman mati atau seumur hidup.
JPU, Rudy Irmawan dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, korban Brigadir Joshua. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap korban Brigadir Joshua, Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaroambi, Provinsi Jambi, kematian korban Brigadir Joshua adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.
Dikatakan, terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB hingga Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Mengenai dugaan kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap terdakwa Putri Candrawati di Magelang, JPU mengatakan hal tersebut belum bisa dibuktikan.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Penasihat hukum terdakwa, Rasamala Aritonang didampingi rekannya Harman Anis mengatakan, Sarmauli Simangunsong dan Febri Diansyah surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi syarat-syarat materil. Dakwaan JPU dianggap tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Dalam surat dakwaan JPU terdapat banyak ketidak-jelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU. Dakwaan JPU juga tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa serta rombongan pergi ke Malang.
Karena itu, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. Dalam eksepsi atau nota keberatan mereka, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo meminta enam hal kepada majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara tersebut
Penasihat hokum Ferdy Sambo juga meminta majelis hakim enerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahakan JPU untuk memberhentikan perkara. Kemudian penasihat hukum terdakwa juga majelis hakim merintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik Ferdy Sambo dan membebankan biaya perkara pada negara. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung/BerbagaiSumber).