(Matra, Jambi) – Aktivitas truk pengangkutan batu bara yang sempat tersendat pekan lalu akibat protes dari berbagai kalangan masyarakat kini mulai normal kembali. Namun jumlah armada truk angkutan batu bara yang diperbolehan beroperasi hanya 3.500 unit dari 4.000 unit truk batu bara yang ada. Selain itu jam operasional truk batu bara juga dibatasi malam hari dan muatan truk batu bara dibatasi maksimal delapan ton.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK terkait pengaturan angkutan batu bara di Jambi, Minggu (16/10/2022) malam. Polda Jambi melakukan pengaturan truk angkutan batu bara menyusul banyaknya protes masyarakat Jambi terkait kemacetan lalu lintas akibat padatnya angkutan batu bara.
Menurut Mulia Prianto, Polda Jambi membatasi aktivitas truk angkutan batu bara karena kemampuan pelayanan bongkar muat batu bara di pelabuhan Talang Duku , Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi hanya bisa menampung 4.000 unit truk batu bara. Mencegah penumpukan atau antrean truk batu bara di pelabuhan dan di ruas – ruas jalan umum, truk batu bara yang beroperasi di daerah tersebut hanya 3.500 unit.
“Pengurangan jumlah truk batu bara yang beroperasi dilakukan mencegah terjadinya penumpukan truk batu bara di pelabuhan sekaligus mencegah kemacetan lalu lintas di jalan raya akibat antrean truk batu bara. Selain itu jam operasional batu bara dibatasi hanya malam hingga subuh dan muatan truk batu bara maksimal delapan ton,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan aturan pengangkutan batu bara yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Polda Jambi, waktu truk batu bara yang ke luar dari mulut tambang di berbagai kabupaten di Jambi juga diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan mencegah kepadatan truk batu bara di jalan umum.
Truk batu bara di lokasi pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangon baru diperbolehkan keluar dari mulut tambang mula pukul 20.00 WIB. Kemudian truk batu bara di lokasi pertambangan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari baru diperbolehkan ke luar mulut tambang pukul 22.00 WIB. Sedangkan truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam, Muarojambi diperbolehkan beroperasi mulau pukul 22.00 WIB.
“Sedangkan seluruh bongkar muat batu bara di pelabuhan Talang Duku, Muarojambi dilakukan malam hari dan sudah harus selesai pukul 05.00 WIB. Muatan truk batu bara tidak boleh lebih delapan ton. Sedangkan jika ada truk batu bara yang rusak atau patah as, truk tersebut akan diamankan,”tegasnya.
Sementara itu pantauan medialintassumatera.net (Matra) di ruas jalan Palemarh, Kota Jambi yang merupakan jalur penghubung jalan lintas Lingkar Selatan, Kota Jambi – Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi, Minggu (16/10/2022) malam, jumlah truk angkutan batu bara yang melintas sepi. Kemacetan lalu lintas akibat kepadatan truk batu bara di ruas jalan tersebut tidak tampak seperti kondisi pekan lalu. (Matra/AdeSM).