Menkopolhukam selaku Ketua TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kanan) ketika melaporkan hasil investigasi TGIPF Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, Malang, Jatim, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). (Foto : Matra/SetPres).

(Matra, Jakarta) – Tragedi sepak bola nasional yang menewaskan sebanyak 123 orang di Stadion Kanjuruhakn, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dipicu kurangnya profesionalisme pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan para stakeholders (pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia.

Para pengurus PSSI di semua tingkatan dan pemangku kepentingan atau pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC dengan Pesrsebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim tidak memahami tugas dan peran masing-masing.

Demikian salah satu hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) selaku Ketua TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

“Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, di mana terjadi kerusuhan pasca-pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing,”tegas Mahfud MD dalam sesi jumpa pers seusai menyerahkan hasil investigasi tersebut.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan hasil investigasi tersebut TGIPF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI M Iriawan mengundurkan diri dari jabatan. TGIPF menilai PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 132 orang dan membuat ratusan orang lain terluka itu. PSSI juga diminta mempercepat kongres atau kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepengurusan yang profesional.

“TGIPF juga meminta PSSI merevisi statuta (anggaran dasar) demi pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik. PSSI bersama Polri juga diminta menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola,”ujarnya.

Seperti diberitakan, tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang akhirnya tercatat menewaskan 132 orang, dua di antaranya anggota Polri terjadi seusai laga sepak bola lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Pertandingan kesebelasan sesama asal Jawa Timur tersebut dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 3 – 2. Kekalahan Arema FC dari Persebaya membuat pendukung Arema FC (Aremania) masuk ke lapangan seusai pertandingan dan memicu terjadinya kerusuhan. Kerusuhan tersebut bukan antar suporter Arema FC dengan Persebaya karena pada pertandingan itu tidak ada supporter Persebaya yang menonton di Stadion Kanjuruhan.

Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD (enam dari kiri) bersama seluruh anggota TGIPF Kanjuruhan  di kantor Kemenkopolhukkam, Jakarta, baru-baru ini. (Foto: Matra/Ist).

Rekomendasi

Hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi menyimpulkan, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, di mana terjadi kerusuhan pascapertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuatsebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Menurut TGIPF Tragedi Kanjuruhan, sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebutkan, langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawabsebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadappejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yangdilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar Polri dan TNI juga perlu segera menindak-lanjuti penyelidikan terhadap aparatPolri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan padakerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arahpenonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola StadionKanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dankelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Selain itu, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobildi luar stadion.

Menurut TGIPF Tragedi Kanjuruhan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalamnegara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudahsepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutifmengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnyakorban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringanyang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas,profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawahPSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umumdan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga merekomendasikan, demi pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta danperaturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Selain itu, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (saluspopuli suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudahmenjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

Menurut TGIPF Tragedi Kanjuruhan, untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolah-ragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Kerusuhan supporter versus aparat keamanan seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (Foto : Matra/Ist).

Risiko Tinggi

Sementara terkait PSSI dan pemangku kepentingan yang tidak professional menggelar pertandingan sepak bola, TGIPF Kanjuruhan menyimpulkan, PSSI tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan supporter.

Kemudian PSSI tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

PSSI juga dinilai tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1. Selain itu dinilai adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dankeamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

Selanjutnya PSSI dianggap kurang memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI. Kemudian adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

TGIPF Kanjuruhan juga melihat di tubuh PSSI masih ada praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian- pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.

Kesalahan LIB

Terkait PT Liga Indonesia Baru (LIB), TGIPF Kanjuruhan menilai, pihak LIB tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan factor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

Pihak LIB juga dinilai tidak mempertimbang kantrack record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI). Dalam menunjuk security officer, PT LIB tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui videoconferencezoom meeting selama 2 jam dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober2022).

Kemudian TGIPF Kanjuruhan menilai, personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Kemudian unsur pimpinan PT LIB tidak hadir menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir. Panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan tersebut tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Panitia pelaksana juga tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola,terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia. Mereka juga tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).

Pihak penitia pelaksana juga tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing), tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT,Pengeras Suara, Megaphone) dan tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

TGIPF Kanjuruhan juga menilai, panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022) malam tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkan sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem entry stadion.

Panitia juga tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion, tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan, tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan dan tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Sedangkan petugas keamanan (security officer) tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan, tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan, tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan. Sementara aparat keamanan dinilai tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yangsesuai dengan aturan FIFA.

Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5). Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalamTindakan Kepolisian.

Tahapan pengamanan semstinya, Tahap I, Pencegahan; Tahap II, Perintah Lisan, Tahap III, Kendali Tangan Kosong Lunak, Tahap IV, Kendali Tangan Kosong Keras, Tahap V, Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe, Tahap VI, Penggunaan Senjata Api. Petugas keamanan hanya melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan.

TGIPF Kanjuruhan menilai, pendukung (supporter) tidak mengetahui/mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare kedalam lapangan. Suporter juga melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. Selain itu suporter melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas). (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *