Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (tengah) ketika menerima pengaduan Forum RT Kecamatan Palmerah, Kota Jambi terkait masalah gangguan angkutan batu bara, di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan di Kota Jambi, Rabu (12/10/2022). (Foto : Matra/Ist).

DPRD Berjuang Mencari Solusi

(Matra, Jambi) – Jalan lingkar di Kota Jambi, mulai dari Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo hingga Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan dan Palmerah selama ini dikenal sebagai urat nadi ekonomi. Melalui ruas jalan tersebut, kegiatan ekonomi masyarakat Kota Jambi dan daerah sekitar mulai meningkat.

Kehadiran kedua jalan lingkar tersebut membuat warga masyarakat di sepanjang jalan bisa berusaha menyusul meningkatnya aktivitas transportasi dan ekonomi. Warung-warung makan, warung kopi dan berbagai usaha lain pun bertumbuh cepat di sepanjang ruas jalan lingkar tersebut.

Namun belakangan, Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi menjadi pangkal petaka bagi warga masyarakat Kota Jambi. Hal tersebut disebabkan tingginya mobilitas angkutan batu bara melalui kedua jalan lingkar Kota Jambi tersebut.

Truk angkutan batu bara banyak melintasi ruas jalan raya umum tersebut dari arah Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Bungo dan daerah wilayah barat Jambi menuju lokasi penampungan (stockpile) batu bara di daerah Kemingking dan pelabuhan Sungai Batanghari di Talang Duku, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

Tingginya mobilitas angkutan batu bara membuat jalan sering macet di Jalur Jalan Lingkar Barat – Lingkar Selatan – Palmerah – Payoselincah, batas Kota Jambi dengan wilayah Muarojambi. Yang lebih memprihatinkan, angkutan batu bara yang sering konvoi hingga jumlah puluhan unit dari kedua arah jalur jalan kerap membuat ruas jalan sampai lumpuh, sehingga kendaraan umum sulit lewat.

Kepadatan angkutan batu bara di ruas jalan lingkar Kota Jambi itu juga sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, menimbulkan polusi udara akibat debu jalan dan merusak ruas jalan. Kondisi seperti itu terjadi berpuluh tahun, sehingga warga masyarakat sudah tidak tahan menghadapi dampak negatif angkutan batu bara tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belakangan sudah membuat batasan kegiatan angkutan batu bara di jalan umum hanya malam hingga subuh. Namun aturan tersebut tampaknya tak mempan. Hal itu tampak dari masih banyaknya angkutan batu bara di Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan beroperasi siang hingga sore hari.

Menyikapi keresahan warga masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara tersebut, warga Kota Jambi pun kini mulai bereaksi keras. Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Palmerah, Ketua Forum Kelurahan Lingkar selatan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan beberapa ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan mengadukan masalah angkutan batu bara langsung ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan di Kota Jambi, Rabu (12/10/2022).

Ketua Forum RT Kecamatan Palmareha, Wandi pada pertemuan itu mengungkapkan, mereka mengadu ke Ketua DPRD Provinsi Jambi terkait gangguan aktivitas angkutan batu bara terhadap kelancaran lalu lintas di wilayah mereka, termasuk dampak angkutan batu bara yang kini semakin sering melumpuhkan arus lalu lintas.

Dikatakan, aktivitas angkutan batu bara di Jalan Lingkar Selatan hingga Palemarah saat ini semakin meresahkan warga Palmerah dan warga di jalur jalan umum yang dilalui angkutan batu bara. Sebagai perwakilan masyarakat se – Kecamatan Palmerah, warga menyampaiakan aspirasi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi. Kami berharap masalah angkutan batu bara ini bisa cepat diselesaikan.

“Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bisa menjadi penyambung lidah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar bisa segera menyelesaikan persoalan angkutan batu bara ini,”katanya.

Menurut Wandi, selain masalah kemacetan, polusi dan ancaman polusi udara, kehadiran angkutan batu bara juga menggangu warga masyarakat karena truk angkutan batu bara sering parkir di pinggir jalan, persis di depan warung warga. Kondisi tersebut mengganggu dan bahkan mematikan usaha ekonomi warga.

Unjuk rasa mahasiswa mengenai angkutan batu bara di DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

Cegah Anarkisme

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan perecepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang kini sudah dimulai Pemprov Jambi. Hal tersebut penting mencegah aksi anarkis warga masyarakat yang selama ini diresahkan angkutan batu bara.

“Saat ini warga masyarakat Palemrah mulai menghadang angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lingkar Selatan dan Palemarah. Selain itu warga pun mengadukan gangguan angkutan batu bara terhadap aktivitas mereka. Jadi kami akan mendorong percepatan penanganan masalah angkutan batu bara ini,”paparnya.

Edi Purwanto pada kesempatan itu juga mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri, tidak sampai melakukan aksi anarkisme agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jambi tetap kondusif. Kondisi kemacetan dan persoalan angkutan batu bara jangan sampai memicu kericuhan di tengah masyarakat.

Dikatakan, warga Kota Jambi, khususnya warga Palmerah jangan sampai melakukan aksi pemblokiran angkutan batu bara seperti yang dilakukan warga masyarakat Kumpeh dan Mendalo, Kabupaten Muarojambi maupun warga beberapa desa di Kabupaten Batanghari.

“Kami berharap warga masyarakat Jambi yang terdampak angkutanbatu bara tetap tenang dan berupaya menciptakan suasana kondusif. Mari kita lakukan langkah-langkah simpatik, jangan sampai mobilisasi masa mengatasi masalah angkutan batu bara ini. Kami akan berupaya membantu penyelesaian masalah angkutan batu bara ini,”katanya.

Menurut Edi Purwanto, untuk mempercepat penanganan masalah angkutan batu bara di Jambi, pihak DPRD Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi dengan Kementarian Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan, langkah cepat penanganan maslah angkutan batu bara harus segera dilakukan pihak-pihak terkait, termasuk Pemprov Jambi mencegah aksi anarkisme di jalan. Penanganan angkutan batu bara ini juga perlu dipercepat guna menjawab aspirasi masyarakat mengenai penanganan kemacetan, polusi, kerusakan jalan dan pelanggaran jam operasional angkutan batu bara.

Menurut Edi Purwanto, ada solusi yang bisa dilakukan mengatasi masalah angkutan batu bara yang selama ini menggunakan jalan raya untuk umum. Solusi tersebut, yakni mengalihkan angkutan batu bara melalui jalur Sungai Batanghari. Solusi inji aka segera dikonsultasikan dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Dikatakan, penggunaan sungai menjadi jalur angkutan batu bara ini menjadi solusi penting mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi. Edi Purwanto akan menghubungi Menteri Perhubungan untuk membicarakan kemajuan usulan Pemprov Jambi melalui pengalihan angkutan batu bara melalui jalur sungai.

“Jika angkutan batu bara dilakukan melalui Sungai Batanghari, pengerukan sungai harus dilakukan. Izin pengerukan sungai iu berada di tangan Menteri Perhubungan. Kami mendorong pengangkutan batu ara dialihkan melalui jalur sungai jika hal itu memungkinkan,”katanya.

Sementara itu menurut catatan medialintassumatera.net (Matra), pembangunan jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi sudah direncanakan sejak kepimpinan Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus tahun 2010 – 2015. Sementara itu di masa kepemimpinan Gubernur Jambi, H Al Haris sejak 7 Juli 2021, para mahasiswa dan warga masyarakat Jambi kembali menggugat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Gugatan tersebut muncul karena truk angkutan batu bara yang beroperasi melalui jalan umum mengganggu transportasi dan sering memicu kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, H Al Haris selaku Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 tentang larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan umum sejak 7 Desember 2021. Berdasarkan SE tersebut, truk angkutan tandan segar buah sawit (TBS), cangkang sawit, minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan pinang antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi juga dilarang melintas atau beroperasi di jalan umum. (Matra/AdeSM).

Truk batu batu yang menjadi raja jalanan di Jambi. Gambar diambil di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *