Kepadatan truk angkutan batu bara yang melumpuhkan ruas Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi setiap sore. Ruas jalan tersebut merupakan bagian Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Kota Jambi. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Pembatasan kegiatan angkutan batu bara di Provinsi Jambi hanya malam hari hingga subuh ternyata belum mampu mengurangi tekanan mobilitas angkutan batu bara terhadap keamanan dan kelancara lalu lintas di provinsi itu. Hingga kini masih banyak angkutan batu bara melanggar aturan operasional dengan melintasi jalan raya umum siang hari dengan muatan (tonase) berlebih.

Kemudian angkutan batu bara yang melintas di jalan raya umum pun biasanya konvoi (beriringan) dengan jumlah banyak. Hal tersebut menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan memicu peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Melihat ancaman kelumpuhan arus lalu lintas serta meningkatnya keresahan masyarakat akibat kemacetan lalu lintas di tengah tekanan angkutan batu bara, kalangan DPRD Provinsi Jambi pun kembali angkat bicara.

Beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi dan juga Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto meminta Gubernur Jambi, H Al Haris menghentikan kegiatan angkutan batu bara untuk sementara. Batas waktu penghentian angkutan batu bara itu dilakukan hingga kerusakan jalan, kemacetan hingga kelumpuhan lalu lintas akibat angkutan batu bara bisa ditangani.

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Berkarya, Kamaluddin Havis di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (11/10/2022) menegaskan, angkutan batu bara harus segera dihentikan sementara. Penghentian angkutan batu bara tersebut perlu dihentikan tidak hanya mencegah kelumpuhan arus lalu linas, kerusakan jalan dan peningkatan kasus kecvel;akaan lalu lintas.

“Penghentian angkutan batu bara juga perlu segera dihentikan karena saat ini sangat menganggu aktivitas masyarakat, menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara. Meningkatnya debu jalan akibat tingginya aktivitas angkutan batu bara menimbulkan pencemaran kelas. Kalau jalan sudah bagus, barulah angkutan batu bara diperbolehkan kembali beroperasi,”katanya.

Kamaluddin Havis mengatakan, pihaknya juga meminta Gubernur Jambi meninjau ulang pemberian izin usaha tambang batu bara yang baru di Jambi. Penambahan usaha tambang batu bara di Jambi diminta jangan ditambah dulu sebelum ada jalan khusus angkutan batu bara. Hal itu penting mencegah kepadatan dan kemacetan lalu lintas akibat angkutan batu bara.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Abunyani. Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi juga meminta Gubernur Jambi segera menghentikan angkutan batu bara sebelum perbaikan jalan rusak di Jambi dan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara selesai.

Dikatakan, meningkatnya kegiatan angkutan batu bara di Provinsi Jambi menimbulkan banyak menuai masalah. Masalah tersebut tidak hanya kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan. Kepadatan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum juga menimbulkan pencemaran udara, air dan mengganggu kegiatan sosial – ekonomi masyarakat.

“Gubenur Jambi, H Al Haris kami minta bersikap tegas metutup sementara semua aktivitas eksploitasi batu bara dan pengangkutannya. Masalahnya kegiatan pertambangan dan angkutan batu bara mengganggu rutinitas kegiatan ekonomi sosial dan mengancam keselamatan masyarakat,”katanya.

Abunyani mengatakan, jika Pemerintah Pusat memberikan izin usaha pertambangan dan angkutan batu bara di Jambi, Pemerintah Pusat juga harus membangun jalan khusus angkutan batu bara. Berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 2021 tentang, Pemerintah Pusat perlu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengurus angkutan batu bara.

“Artinya daerah memiliki kesempatan menghentikan kegiatan angkutan batu bara karena belum ada jalan khusus angkutan batu bara. Kemudian tidak ada juga sarana eksplorasi batu bara yang mendukung kelancaran mobilitas angkutan batu bara,”katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto. (Foto: Matra/HumasDPRDJbi).

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto juga meminta Gubernur Jambi segera mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan angkutan batu bara sementara menunggu selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan perbaikan kerusakan jalan lintas di Provinsi Jambi.

“Kami meminta agar Gubernur Jambi berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menangani masalah angkutan batu bara ini,”ujarnya.

Menyikapi kemacetan arus lalu lintas akibat kepadatan angkutan batu bara di Jambi, termasuk di Kota Jambi selama empat hari terakhir, Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Balai Pelaksanaan Jalan nasional (BPJN) Pusat dan Dinas Peketrjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

“Saya sudah melihat langsung beberapa ruas jalan yang rusak dan sedang diperbaiki di Jambi. Selain itu saya juga melihat ada truk batu bara patah as, sehingga arus lalu lintas macet. Karena itu saya minta kegiatan angkutan batu bara di hentikan sementara,”katanya.

Edi Purwanto juga meminta BPJN dan PUPR Provinsi Jambi mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini banyak dilalui truk angkutan batu bara. Gubernur Jambi diminta membuat surat penghentian sementara operasional usaha tambang batu bara.

“Stop dulu produksi batu bara, stop kegiatan angkutan batu bara yang melumpuhkan lalu lintas,”tegasnya.

Edi Purwanto juga meminta Gubernur Jambi dan jajaran dinas instansi terkait kembali melakukan evaluasi muatan angkutan batu bara. Pengamatan di lapangan, angkutan batu bara yang konvoi di jalan raya banyak bermuatan melebihi tonase, berjalan lambat dan sering patah as. Hal tersebut menjadi pemicu kemacetan lalu lintas.

“Mengapa as truyk batu bara sampai patah. Ini kan patut di duga akibat memiliki muatan berat atau melebihi tonase. Hal ini juga diperhatikan betul dalam penanganan angkutan batu bara,”katanya.

Sementara itu pantauan medialintassumatera.net (Matra) di ruas Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, setiap sore hingga malam hari, ruas jalan tersebut macet total akibat padatnya truk angkutan batu bara. Kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut setiap sore tidak teratasi karena jumlah truk angkutan batu bara yang konvoi cukup banyak dan dating dari kedua arah.

Kemacetan arus lalu lintas di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi tersebut semakin meresahkan warga Kota Jambi yang setiap hari melintas di ruas jalan tersebut. Kemacetan lalu lintas membuat aktivitas warga terganggu, kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang terancam merugi dan pencemaran udara meningkat.

“Angkutan truk batu bara menjadi pemicu utama kemacetan lalu lintas di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi ini. Petugas tidak ada yang menanganinya, sehingga arus lalu lintas macet total,”keluh Dicky (30), warga Paal 10, Kotabaru Kota Jambi yang setiap hari melintas di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *