Gubernur Jambi, H Al Haris (tengah) bersama peserta Rakorda KPID Provinsi Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (11/10/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Komisi Penyiatan Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jambi diminta menghidupkan kembali Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk meningkatkan promosi daerah melalui pemberitaan-pemberitaan berkualitas. Kehadiran LPPL berupa radio daerah kabupaten dan kota juga perlu untuk meningkatkan penyiaran informasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos,MH Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) KPID Provinsi Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (11/10/2022). Rakorda KPID Provinsi Jambi 2022 mengangkat tema“Menghidupkan Kembali LPPL yang Kini Mati Suri”.

Al Haris mengatakan, LPPL, baik itu siaran televisi ataupun radio memerlukan inovasi berupa konten – konten baru untuk menghidupkan kembali agar bisa menghasilkan siaran yang berkualitas dan menguntungkan.

“Kalau kita boleh jujur antara biaya operasional dan pemasukan di lembaga penyiaran itu tidak seimbang kalau tidak dibantu oleh pemerintah daerah. Jadi LPPL sangat memerlukan konten – konten baru, baik siaran televisi ataupun radio lokal yang berkerja sama untuk lebih meningkatkan mutu penyiaran,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum pandemi Covid-19 melanda bangsa ini, semuanya kegiatan penyiaran berjalan normal dan stabil, termasuk kondisi penyiaran Jambi. Baik Radio Republik Indonesia (RRI) maupun televise. Namun pandemi Covid-19 melanda bangsa ini mulai Maret 2020 menimbulkan berbagai persoalan.

“Jasa penyiaran pun ikut terimbas karena daya beli masyarakat menurun. Kondisi itu membuat jasa penyiaran pun ikut turun drastic. Masukan dari berbagai iklan dan konten – konten promosi produk – produk untuk bisnis menurun,”katanya.

Al Haris menjelaskan, pesatnya kemajuan media elektronik juga telah banyak melahirkan media – media sosial yang mengalahkan media cetak dan juga elektronik. Media sosial lebih cepat menyebarkan informasi. Di tengah masa – masa disrupsi (perubahan besar-besaran) informasi saat ini masyarakat dapat mengakses informasi kapan pun dan dimana pun.

Hal tersebut membuat masyarakat harus lebih cerdas dalam berliterasi. Kecepatan informasi media sosial yang sangat cepat, terkait kejadian kejadian terbaru juga harus direspon cepat.

Menurut Al Haris, Rakorda KPID Jambi ini menjadi kegiatan yang positif atau momentum mengaktifkan kembali LPPL yang ada di kabupaten/kota sebagaimana program yang ada di KPID Provinsi Jambi. Rakorda ini dapat menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling berkoordinasi dan bersinergi guna mengoptimalkan keberadaan LPPL menjadi sebuah potensi penyiaran yang ada di Provinsi Jambi.

“Kebangkitan LPPL ini nantinya menjadi salah satu layanan publik yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,”tambahnya.

Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui KPID Provinsi Jambi berkomitmen untuk membentuk iklim penyiaran yang sehat, bekerja dengan efektif, efisien dan responsif terhadap keluhan serta masukan dari seluruh komunitas penyiaran yang ada di Provinsi Jambi.

“Kita harapkan Rakorda menghasilkan program LPPL dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) insan penyiaran, meningkatkan program LPPL yang kreatif dan inovatif terkait konten siaran, strategi marketing dan dukungan teknologi yang memadai,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Jambi, Joni Iskandar melaporkan, tujuan Rakorda KPID Provinsi Jambi untuk mengidupkan kembali LPP yang berada di kabupaten/kota se – Provinsi Jambi untuk bisa kembali beraktifitas melakukan penyiaran lokal.

“Kita akan berkoordinasi bersama KPID kabupaten/kota dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencari solusi terkait bagaimana menyiapkan agar lembaga penyiaran daerah bisa hidup kembali,”ujarnya.

Sementara itu berdasarkan catatan Wikipedia, LPP merupakan bentuk penyiaran umum yang terdapat di Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPP merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum.

LPP didirikan oleh negara, independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP terbentuk tahun 2005. LPP menaungi Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan LPPL.

Saat ini LPP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Anggaran dan biaya kegiatan LPP dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Anggaran LPPL bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu anggaran LPP/LPPL juga bisa berasal dari iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan dan usaha-usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Sumber pendanaan LPP hingga akhir 2020, selain dari APBN (dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak), diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 68 Tahun 2020 untuk RRI dan PP Nomor 66 Tahun 2020 untuk TVRI. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *