(Matra, Jakarta) – Sanksi hukum mulai menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas tragedi sepak bola yang menewaskan 129 orang supporter dan dua orang anggota Polri di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Tahap awal penjatuhan sanksi hukum tersebut ditandai dengan penetapan enam orang tersangka tragedi sepak bola Kanjuruhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers terkait tragedi sepak bola Kanjuruhan di Jakarta, Kamis (6/10/2022) mengatakan, enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tragedi sepak bola Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL, Ketua Panitia Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AH, petugas keamanan, SS, Kepala Bagian Operasional Polres Malang, WSS, anggota Brimob Polda Jatim, H dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, PSA.
“Kami menetapkan keenam tersangka tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan dan keterangan saksi – saksi yang cukup,”katanya.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ada dua proses yang dilakukan dalam pemberian sanksi hukum terhadap para tersangka. Kedua proses tersebut, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Dijelaskan, jumlah personil Polri yang diperiksa terkait tragedi sepak bola Kanjuruhan sebanyak 31 orang. Personel yang terbukti diduga melakukan pelanggaran dalam pengamanan kerusuhan suporter sepak bola tersebut sebanyak 20 orang. Sedangkan personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 orang.
“Untuk proses penyidikan, Tim Mabes Polri sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward, enam saksi di tempat kejadian perkara dan lima orang korban,”katanya.
Kapolres Dicopot
Selain menetapkan enam tersangka, Polri juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferli Hidayat. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Ferli Hidayat dari jabatan Kapolres Malang pasca pecahnya tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Penggantinya ditunjuk, AKBP Putu Kholis. AKBP Putu Kholis sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, selain mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Polri juga menjatuhkan sanksi terhadap Sembilan orang anggota Brimob Polda Jatim yang diduga melanggar aturan dalam penanganan kerusuhan suporter Arema FC.
“Kapolri memerintahkan penonaktifan sebanyak sembilan orang personil Brimob Polda Jatim terkait tragedi sepak bola Kanjuruhan. Penonaktifan dilakukan terhadap komandan batalyon (Danyon), komandan kompi (Danki) dan komandan pleton (Danton),”katanya.
Dijelaskan, kesembilan personil Bimob Polda Jatim yang terkena sanksi tersebut atau dicopot dari jabatannya, AKBP Agus Waluyo SIK (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu Samsul (Danton) dan Aiptu Ari Dwiyanto (Danton). Kemudian AKP Untung (Dankie), AKP Danang (Danton),
AKP Nanang (Danton) dan Aiptu Budi (Danton).
Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa 28 anggota Polri yang terlibat pengamanan pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berakhir dengan kerusuhan suporter Arema FC (Aremania). Pemeriksaan difokuskan pada pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan para personil tersebut.
Sanksi Arema FC
Kerusuhan suporter Arema FC yang menyebabkan 131 orang meninggal dan sekitar 300 orang luka-luka seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam menyebabkan jajaran Arema FC juga terkena sanksi berat.
Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi hukum berat terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris. Komdis melarang Abdul Haris aktif berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup. Sanksi berat juga diberikan kepada klub sepak bola Arema FC.
“Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, Arema FC dikenakan sanksi berat dan denda. Arema FC juga dikenakan sanksi denda Rp 250 juta atas terjadinya kerusuhan suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan. Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sepak bola dengan penonton ketika menjadi tuan rumah. Kemudian Arema FC juga harus melaksanakan pertandingan sepak bola jauh dari homebase (markas) di Malang dengan jarak 210 Km,”kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Ketua Panpel Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris Ketua Panpel dinilai bertanggung jawab atas seluruh yang terjadi di Stadion kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Abdul Haris dinilai gagal mengantisipasi kerumunan orang datang ke lapangan.
“Kesalan lain, Abdul haris, yakni tidak langsung membuka pintu seusai pertandingan, penerangan stadion mati saat kerusuhan. Karena itu saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,”katanya.
Seperti diberitakan, sebanyak 131 orang meninggal dalam kerusuhan suporter Arema FC (Aremani) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dengan skor 2 – 3. Kekalahan Arema FC membuat penonton berhamburan ke lapangan seusai pertandingan.
Penonton yang berhamburan ke lapangan dihalau aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata. Kepanikan penonton membuat mereka berupaya ke luar stadion. Namun karena pintu stadion tertutup, penonton banyak yang meninggal akibat terinjak-injak dan sesak nafas berdesakan di pintu keluar yang tertutup.
Tragedi sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan tersebut bukan kerusuhan atau perang antarsuporter Arema FC dan Persebaya karena suporter Persebaya tidak ada yang hadir di stadion pada pertandingan tersebut. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).