(Matra, Jambi) – Kesalahan atau pelanggaran pemanfaatan tata ruang di Provinsi Jambi yang terjadi selama ini tidak bisa diabaikan agar kerusakan lingkungan di provinsi itu tidak semakin parah. Alih fungsi hutan yang tidak terkendali menjadi areal usaha hutan tanaman industri maupun perkebunan kelapa sawit tidak bisa dibiarkan mencegah kehancuran hutan alam di Provinsi Jambi.
Mencegah terus berlanjutnya kesalahan pemanfaatan tata ruang wilayah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi harus segera ditetapkan menjadi Perda RTRW Provinsi Jambi. Kehadiran Perda RTRW tersebut, pemanfaatan tata ruang wilayah di Jambi bisa dilakukan sebagai mana mestinya tanpa merusak lingkungan.
Guna mempercepat penetapan Ranperda RTRW Provinsi Jambi, tersebut Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi pun melakukan konsultasi ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Selasa (4/10/22).
Konsultasi yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata tersebut turut diikuti anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Abun yani, Fauzi Ansori, Faisal Riza, Bustami Yahya, Harmain dan Maimaznah. Tujuan konsultasi ke ATR/BPN tersbeut ini untuk mendapatkan penjelasan kemajuan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi yang telah disampaikan Ppemerintah Provinsi (pemprov) Jambi di kementerian ATR/ BPN.
“Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi sebelumnya sudah pernah konsultasi mengenai RTRW Jambi ini ke Kementerian ATR/BPN 26 Agustus 2022. Konsultasi itu kami lakukan menyusul pembahasan Ranperda RTRW tersbeut di DPRD Jambi sudah selesai dan sudah disampaikan Pemprov Jambi ke Kementerian ATR/BPN,”ujarnya.
Menurut Ivan Wirata, penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah. Baik itu perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis guna mewujudkan tujuan tiga rencana tata ruang.
Ketiga tujuan penting penataan ruang tersebut, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Melihat pentingnya kehadiran Perda RTRW di Jambi, Pansus III DPRD Provinsi Jambi berupaya secepatnya agar Ranperda RTRW Provinsi Jambi bisa segera disahkan menjadi Perda. Kalau bisa pengesahan Perda RTRW di Jambi ini menjadi nomor dua pengesahan RTRW tercepat di Indonesia setelah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Saat ini Pansus III DPRD Provinsi Jambi membahas beberapa ranperda. Salah satu di antaranya Ranperda RTRW ini. Kami mengharapkan pengasahan Perda RTRW di Jambi ini menjadi nomor dua pengesahan Perda RTRW tercepat setelah Sulsel,”tambahnya.
Dikatakan, jika Ranperda RTRW Provinsi Jambi sudah disetujui Kementerian ATR/BPN, Pansus III DPRD Provinsi Jambi akan mempercepat pertemuan dengan Gubernur Jambi dan bupati/wali kota se-Provinsi Jambi untuk mengesahkan Ranperda RTRW Jambi menjadi Perda.
“Jika proses pembahasan Ranperda RTRW Jambi di Kementerian ATR/BPN sudah selesai, kami akan melanjutkan proses berikutnya, yakni meminta persetujuan gubernur, bupati dan wali kota. Ranperda RTRW Jambi tersebut juga perlu dievaluasi lagi dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar disahkan menjadi Perda,”ujarnya.
Ekonomi Hijau
Selain mengupayakan percepatan penetapan Perda RTRW Provinsi Jambi, Pansus III DPRD Provinsi Jambi juga saat ini berupaya melakukan pembahasan akhir (finalisasi) Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi. Rapat membahas finalisasi Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau Jambi yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (6/10/22).
Rapat tersebut dihadiri anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, Harmain dan Nur Tri Kadarini. Tuirut hadir pada rapat tersebut mitra kerja Pansus III DPRD Provinsi Jambi dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Ivan Wirata mengatakan, pihaknya juga mempercepat pengesahan Ranperda Pertumbuhan Ekonjomi Hijau Provinsi Jambi menjadi Perda sebagai salah satu upaya pengendalian kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan HTI dan perkebunan kelapa sawit. Satu lagi ranperda yang dibahas Pansus III DPRD Provinsi Jambi, yakni Ranperda Penyelengara Kerja Sama Daerah.
Dikatakan, Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Ranperda RTRW dan Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi tersebut memiliki saling keterkaitan. Ketiga ranperda tersebut penting untuk mencapai kesinergisan (jalinan kerja sama yang baik) mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang.
“Jalinan kerja sama yang baik dalam pemanfaatan ruang tersebut terutama dalam mencapai keseimbangan ekosistem antar kabupaten/kota. Dengan demikian ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat kesalahan atau pelanggaran pemanfaatan ruang dapat diminimalisir,”ujarnya.
Ivan Wirata mengatakan, penetapan dokumen RTRW, Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Penyelenggara Kerja Sama Provinsi Jambi tersebut perlu segera ditetapkan menjadi produk hukum. Produk hukum tersebut akan mengikat seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) mencegah kerusakan lingkungan dalam pemanfaatan ruang wilayah di Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM).