Sidang putusan sela kasus korupsi dan pencucian uang perusahaan perkebunan PT Duta Palma Group denagn terdakwa Surya Darmadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Surya Darmadi terhadap putusan sela kasus korupsi dan pencucian uang perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG) senilai Rp 78,72 triliun pada sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH,MH seusai sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT DPG di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut melibatkan pimpinan PT DPG, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman.

Menurut Immanuel Ginting, agenda persidangan tersebut, yakni pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi (keberatan) terdakwa terkait dakwaan JPU tidak dapat diterima. Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan Surat Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP. Karena itu JPU dapat melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya.

Dikatakan, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Pertimbangan itu antara lain, Surat Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal. Kemudian. Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut, yakni pernyataan JPU bahwa usaha perkebunan terdakwa sejak tahun 2004 sampai tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini, terdakwa Surya Daramdi bersama-sama dengan terdakwa R Thamsir Rachman diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat ketika melakukan pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit,”katanya.

Dijelaskan, peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan PT DPG, termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hokum. Karena itu perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya.

Terhadap putusan tersebut, kata Immanuel Ginting, pihak JPU menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sedangkan pihak pnasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Senin (10/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Immanuel Ginting lebih lanjut mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sekitar Rp 78,72 triliun. Kerugian tersbeut terdiri dari Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 4,79 triliun dan kerugian perekonomian Negara sekitar Rp 73,92 triliun. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *