Gubernur Jambi, H Al Haris (tengah) pada Workshop Penggunaan APBDes dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Jambi di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi, Selasa (4/10/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Jambi perlu dimaksimalkan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu penting agar penggunaan anggaran pembangunan desa benar-benar bisa memacu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Demikian salah satu pokok pikiran yang mengemuka pada Workshop (Pertemuan Kerja) Penggunaan APBDes dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Jambi di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi, Selasa (4/10/2022). Workshop yang digelar Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi tersebut dihadiri aparatur pemerintahan desa se-Provinsi Jambi. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH.

Menurut Al Haris, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa harus bisa menghasilkan inovasi untuk memanfaatkan APBDes. Pemanfaatan APBDes juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan tetap menerapkan prinsip-prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal itu penting agar masyarakat desa semakin maju, sejahtera dan berdaya saing serta bisa mendukung kemajuan pembangunan daerah dan nasional.

“Kita semua mengharapkan penggunaan APBDes bisa menjadi pemicu dan pemacu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Baik itu melalui maksimalisasi pelaksanaan program BUMDes, peningkatan pemberdayaan kelompok tani, kelompok pengelola hutan, kelompok usaha, dan sebagainya. Usaha menjaga hutan juga bisa menghasilkan sebuah perekonomian bagi masyarakat sekitar,”katanya.

Dikatakan, Pemerintah Pusat menaruh perhatian besar terhadap pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Membangun Provinsi Jambi dengan jumlah penduduk lebih kurang 3,6 juta jiwa, perlu kebersamaan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kesatuan prioritas pemerintah.

“Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu didukung dengan peningkatan pembangunan desa. Pembangunan desa tersebut ditandai dengan penyaluran dana desa. Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan pemerintah juga merupakan bukti kepedulian dan perhatian besar negara dalam pembangunan desa,”ujarnya.

Al Haris mengatakan, dana desa di Jambi berasal dari tiga sumber. Sumber tersebut tardiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan Provinsi Jambi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ADD dari APBD kabupaten. Dana desa, bantuan keuangan provinsi dan ADD yang tergabung dalam APBDes merupakan sumber daya besar dalam pembangunan desa.

“Supaya penggunaan atau pengelolaan APBDes bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, pemerintah memberikan bimbingan dan pendampingan kepada aparatur desa dalam tata kelola dan pemanfaatan dana desa dan APBDes. Hal itu dilakukan melalui sosialisasi regulasi/aturan, supervisi perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan APBDes,”katanya.

Dikatakan, desa memerlukan kewenangan dalam mengelola hutan yang ada di sekitar wilayahnya masing – masing. Melalui ketersediaan sumber daya yang besar tentunya pengelolaan hutan diharapkan menghasilkan manfaat yang besar terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Al Haris pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada KKI Warsi Jambi yang menginisiasi dan melaksanakan workshop penggunaan APBDes. Workshop tersbeut bertujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pelaksanaan workshop ini akan membuat aparatur dan masyarakat desa semakin cakap dalam mengelola dan menggunakan APBDes, baik dari sisi aturan dan prosedur maupun secara teknis operasionalisasi,”katanya.

Sementara itu, Perwakilan KKI Warsi Jambi, Adi Junedi pada kesempatan tersebut mengatakan, kemampuan masyarakat desa mengelola anggaran pembangunan agar berhasil guna mendongkrak ekonomi dan masyarakat desa perlu ditingkatkan. Untuk itu pengembangan pemberdayaan masyarakat perlu terus dilaksanakan secara intensif.

“Untuk memberdayakan masyarakat desa ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembangkan kemampuan masyarakat desa. Kedua, mengubah perilaku masyarakat desa. Ketiga, menkondisikan masyarakat kurang mampu untuk ikut memperdayakan diri dan meningkatkan kebersamaan melaksanakan program pembangunan desa,”katanya.

Sementara itu menurut catatan medialintassumatera.net (Matra), total Dana Desa (DD) yang disalurkan Pemerintah Pusat untuk 1.399 desa di Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai Rp 1,12 triliun atau berkurang Rp 99 miliar dari DD untuk daerah itu tahun 2021 sekitar Rp 1,22 triliun. Total DD yang sudah disalurkan untuk 1.397 desa di Provinsi Jambi hingga pertengahan tahun ini mencapai Rp 614,41 miliar atau 54,74%. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *