Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Jaksa Agung, Prof Dr ST Burhanuddin meraih Special Achievement Award (Penghargaan Prestasi Khusus) dari International Association of Prosecutors (Asosiasi Internasional Jaksa). Penghargaan itu diberikan Presiden International Association of Prosecutors (IAP), Dr Cheol Kyu Hwang Secretary General (Sekretaris Umum) IAP, Han Moraal.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting (Konferensi Tahunan dan Rapat Umum) IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia, Asia Barat, Senin (26/9/2022).

Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia, Irakhi Gharibashvili didampingi Jaksa Agung Georgia, Irakhi Shotadze dan President IAP, Cheol Kyu Hwang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (26/9/2022) dalam keterangan persnya menjelaskan, pemberian penghargaan IAP sangat membanggakan Indonesia, khususnya jajaran Kejaksaan Agung. Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia, yaitu Indonesia dan Inggris.

Penerimaan Special Achievement Award untuk Jaksa Agung diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof Dr Asep N Mulyana. Sedangkan penerimaan Special Achievement Award untuk Inggris diwakili Director of Public Crown Prosecution Service (CPS) atau Layanan Kejaksaan Mahkota United Kingdom (England & Wales/Britania Raya), Max Hill.

Dikatakan, salah satu pertimbangan International Association of Prosecutors (IAP) pemberian penghargaan kepada Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin, yakni keberhasilan mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Selain itu, kebijakan Kejaksaan di Indonesia memberlakukan keadilan restoratif (restorative justice) telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Menurut Secretary General of IAP, Han Moraal, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menginstruksikan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dengan demikian korban kejahatan mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian barang korban kejahatan dari pelaku tindak pidana dapat dilakukan secara maksimal.

Han Moraal mengatakan, sejak Juli hingga akhir September ini, lebih 1.000 perkara atau kasus tindak pidana yang dihentikan di Indonesia melalui kebijakan restorative justice. Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung, ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia. Melalui Rumah Restorative Justice penanganan perkara dipindahkan ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dikatakan, pada pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,”kata Han Moraal.

Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 – 29 September 2022. Acara kejaksaan internasional tersebut diikuti sekitar 400 orang dari 65 negara. Delegasi Indonesia pada acara kejaksaan internasional itu diwakili empat orang Jaksa, yakni Atase Kejaksaan Indonesia di Singapura, Yusfidli Adhyaksana, SH, LLM, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung, Mahayu Suryandari, SH, MH, Atase Kejaksaan Indonesia di Bangkok, Virgaliano Nahan, SH, LLM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Bara, Prof Dr Asep N Mulyana.

Delegasi Kejaksaan Indonesia pada acara tersebut mengadakan bilateral meeting (pertemuan bilateral) dengan beberapa negara anggota IAP sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor (antarkejaksaan) di berbagai kawasan. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *