Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (tengah) dan Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono pada rapat penyelesaian sengketa lahan PT BSU dengan warga SAD 113 Batanghari di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (22/7/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Ekespansi secara besar-besaran investasi perkebunan kelapa sawit dan kehutanan di Provinsi Jambi selama 30 tahun terakhir ternyata tidak sepenuhnya berhasil mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Booming (ledakan) pembangunan kebun sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di provinsi tersebut justru menyisakan konflik lahan berkepanjangan.

Konflik lahan terutama terjadi antara komunitas adat terpencil (KAT) atau Suku Anak Dalam (SAD) dan masyarakat sekitar hutan dengan korporasi (perusahaan) perkebunan kelapa sawit dan perusahaan HTI. Konflik lahan tersebut dipicu banyaknya kawasan tanah ulayat dan hutan adat di Jambi beralih menjadi kebun sawit dan areal HTI.

Konflik lahan antara KAT dengan perusahaan sawit dan hutan di Jambi hingga kini belum bisa dituntaskan menyusul kurangnya kerelaan pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat dan hutan adat kepada KAT dan masyarakat sekitar hutan. Sementara KAT dan masyarakat sekitar hutan di Jambi terus memperjuangkan pengembalian tanah ulayat dan hutan adat dari perusahaan.

Perjuangan pengembalian lahan tersebut sering dilakukan melalui aksi parlemen jalanan dengan melakukan aksi-aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan perusahaan. Hal itu terjadi karena mediasi penyelesaian konflik lahan dengan pihak terkait (stakeholders) seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran dinas maupun kementerian kehutanan dan perusahaan sendiri lebih sering tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra) selama ini, warga KAT dan petani sekitar hutan dari beberapa desa di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pernah berjalan kaki ke Jakarta (2016) menuntut penyelesaian konflik lahan dengan perusahaan. Aksi jalan kaki ke Jakarta tersebut dilakukan karena perjuangan mereka menuntut pengembalian lahan dari perusahaan sejak 2007 – 2011 tak membuahkan hasil.

Sementara itu, ratusan warga SAD Batin Bahar (113), Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi juga pernah melakukan aksi unjuk rasa ke Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta (2019). Mereka menuntut pengembalian lahan mareka yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Berkat Sawit Utama (BSU), PT Asiatic Persada dan PT Agro Mandiri Semesta (AMS).

Karena usaha mereka itu gagal, warga SDA 113 Batanghari tersebut melakukan aksi pendudukan lahan perusahaan perkebunan sawit PT BSU di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi medio Juni 2020. Mereka menuntut pihak BPN Batanghari menyelesaikan pengembalian sekitar 3.550 hektare (ha) lahan kepada warga SAD yang selama ini dikuasai perusahaan. Tuntutan itu mereka ajukan karena pengembalian lahan itu sudah disetujui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART)/BPN nomor 1373/020/III/2016, tanggal 29 Maret 2016.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (dua dari kiri baris dua belakang) ketika melihat langsung penyerahan lahan sekitar 750 ha dari perusahaan kelapa sawit kepada warga SAD 113 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (30/8/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJbi).
Solusi Mediasi

Menyadari kegagalan penyelesaian sengketa lahan melalui aksi-aksi parlemen jalanan tersebut, akhirnya warga SAD di Batanghari mencari solusi konflik lahan ke wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. Pengaduan konflik lahan ke wakil rakyat tersebut dinilai menjadi solusi terakhir, karena wakil rakyat bisa melakukan mediasi dengan berbagai pihak.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat penyelesaian konflik lahan di DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini mengungkapkan, belakangan ini semakin banyak kelompok masyarakat sekitar hutan, termasuk warga SAD yang mengadukan kasus konflik lahan ke DPRD Provinsi Jambi. Sejak awal 2021, jumlah pengaduan kasus konflik lahan dari SAD, petani dan LSM yang diterima DPRD Provinsi Jambi mencapai 105 kasus dan 25 kasus sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan kasus konflik lahan yang belum terselesaikan di Provinsi Jambi hingga tahun 2022 mencapai 51.170,15 ha. Konflik lahan tersebut melibatkan sebanyak 21 perusahaan sawit, HTI dan batu bara. Bahkan saat ini, kasus konflik lahan di Provinsi Jambi menempati urutan kedua tertinggi di Sumatera setelah Provinsi Riau.

“Provinsi Jambi menempati peringkat kedua dalam hal banyaknya konflik lahan di Sumatera setelah Riau. Hal ini memprihatinkan kita semua. Karena itu konflik lahan di Jambi perlu penanganan serius,”tegasnya.

Tingginya kasus konflik lahan di Jambi hingga kini juga diakui Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah. Pada diskusi penanganan konflik lahan di Jambi baru-baru ini, Rudiansyah mengungkapkan, konflik lahan di Jambi tidak hanya terjadi antara KAT dan masyarakat sekitar hutan dengan perusahaan sawit, tetapi juga perusahaan HTI juga cukup banyak.

Salah satu konflik lahan tersbeut antara warga masyarakat sekitar hutan (petani) dengan perusahaan HTI, PT WKS. Berdasarkan catatan Walhi Jambi, konflik lahan antara petani dengan PT WKS hingga kini setidaknya terjadi di 120 desa di lima kabupaten, yakni Kabupaten Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Batanghari, Muarojambi dan Tebo. Namun konflik lahan tersebut tidak semuanya terungkap ke publik.

Berdasarkan kajian dan penelitian yang Walhi Jambi, kata Rudiansyah, hingga tahun ini masih ada 33 konflik lahan petani dengan perusahaan besar di Jambi, termasuk PT WKS. Dari 33 konflik lahan tersebut, hanya 10 kasus yang mendapat perhatian pihak perusahaan maupun pemerintah. Namun 10 konflik lahan tersebut pun tak mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

“Konflik lahan tersebut sering mencuat ke permukaan dan menimbulkan gejolak. Bahkan tak jarang gejolak konflik lahan tersebut menelan korban jiwa dan merusak fasilitas yang telah dibangun masyarakat,”katanya.

Bentuk Pansus

Guna mencari solusi konflik lahan di Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi pun melakukan terobosan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan medio Agustus 2021. Pansus tersebut penting sebagai wadah melakukan mediasi dan pembahasan mencari solusi konflik lahan secara win-win solution (solusi sama-sama menang).

“Semua konflik lahan di Jambi ini tidak akan bisa diselesaikan dengan tuntas jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi dan komitmen kita untuk menyelesaikannya. Karena itu Pansus Konflik Lahan DPRD Jambi dibentuk. Pansus fokus menyelesaikan konflik lahan,”katanya.

Kehadiran Pansus Konflik Lahan DPRD Jambi tidak sepenuhynya mampu secara cepat melakukan penyelesaian konflik lahan akibat banyaknya konflik lahan di daerah itu. Sekitar 105 kasus konflik lahan yang diadukan masyarakat ke DPRD Provinsi Jambi sejak tahun 2021, baru hanya 25 kasus yang dapat ditangani Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

Hasilnya pun belum sampai pada eksekusi pengembalian lahan kepada warga masyarakat. Karena itu masa tugas Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang sudah berakhir Februari 2022 pun diperpanjang selama 60 hari hingga April 2022.

Menurut Edi Purwanto, masa kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi diperpanjang hingga dua bulan karena masih adanya konflik lahan yang melibatkan 10 perusahaan di Jambi belum terselesaikan. Sejak terbentuk Agustus 2021 hingga April 2022, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian 21 konflik lahan.

“Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tidak bertugas menyelesaikan konflik lahan langsung atau sebagai eksekutor karena hal tersebut wewenang pemerintah dan aparatur hukum. Namun Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi melakukan penyelidikan, pengkajian dan mediasi, sehingga nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah menyelesaikan konflik lahan,”paparnya.

Focus Group Discussion Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (25/2/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

Selain itu, lanjut Edi Purwanto, upaya pencarian solusi konflik lahan di Jambi juga dilakukan DPRD setempat dengan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FDG). FGD yang digelar di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (25/2/2022) tersebut dimaksudkan mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak terkait penyelesaian konflik lahan di Jambi.

Hasil FGD tersebut mengenai penyelesaian konflik lahan cukup kuat karena FGD tersebut dihadiri unsur Pemprov Jambi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten yang ada konflik lahan di wilayahnya, lembaga adat Jambi, pakar hukum Universitas Jambi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jambi, lembaga swadaya masyarakat, Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN dan DPR RI.

Sementara, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Prtovinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo pada FGD tersebut mengungkapkan, selama melakukan mediasi penyelesaian konflik lahan sejak Agustus 2021 – April 2022, salah satu kesulitan yang dihadapi, yakni menghadirkan pihak manajemen perusahaan pada rapat. Seringkali pihak perusahaan hanya mengutus petugas hubungan masyarakat (humas) yang tidak dapat mengambil keputusan strategis.

“Jadi banyak perusahaan kurang kooperatif jika diundang. Semakin perusahaan tidak kooperatif, ini artinya sama saja dengan memelihara konflik lahan yang terjadi,”ujarnya.

Menurut Wartono Triyan Kusumo, FGD tentang konflik lahan di Provinsi Jambi tersebut merekomendasikan agar pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, kehutanan (HTI), pertambangan dan perusahaan lain yang tersangkut konflik lahan dengan masyarakat lebih kooperatif mengikuti pertemuan-pertemuan atau mediasi mengenai penyelesaian konflik lahan. Hal ini penting agar warga masyarakat tidak lagi melakukan aksi-aksi unjuk rasa alias parlemen jalanan menyelesaikan konflik lahan.

Melebihi Izin

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi yang juga menjabat Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata di Jambi baru-baru ini mengatakan, salah satu bentuk konflik lahan yang mendapat perhatian Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, yakni adanya perusahaan yang tidak mengelola kawasan hak guna usaha (HGU) yang mereka kuasai.

Misalnya satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menguasai kawasan HGU hingga 15.000 ha. Namun HGU yang mereka kerjakan hanya 7.000 ha. Kemudian ada juga perusahaan yang menguasai lahan lebih dari izin yang mereka kantongi, sehingga usaha perkebunan atau HTI mereka masuk ke tanah ulayat dan hutan adat. Kendati sudah jelas menyalahi aturan, perusahaan sering kali tidak rela mengembalikan kelebihan lahan yang mereka kuasai kepada warga masyarakat sekitar.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika baru-baru ini mengatakan, pemerintah daerah dan pihak korporasi belum maksimal memberikan perhatian menuntaskan konflik lahan di Jambi. Hal tersebut tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan pihak korporasi di Jambi yang kurang prorakyat dalam penyelesaian konflik lahan.

Kebijakan pemerintah dan perusahaan menyikapi kasus konflik lahan di Jambi justru sering menghambat proses penyelesaian konflik itu sendiri. Akibatnya petani di Jambi selalu kalah dalam penyelesaian konflik lahan hingga kini.

“Sikap pemerintah dan perusahaan yang kurang berpihak terhadap masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan tersebut merupakan cerminan wajah buruk situasi agraria di Indonesia. Bahkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap petani dalam penyelesaian konflik lahan menunjukkan terjadinya pengabaikan negara terhadap situasi-situasi agraria yang terjadi di lapangan,”katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto membubuhkan tanda tangan pada spanduk komitmen penyelesaian konflik lahan Jambi seusai Focus Group Discussion Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (25/2/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

Perjuangan SAD 

Menurut Edi Purwanto, salah satu konflik lahan yang mendapat prioritas penanganan Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi sejak Agustus 2021 – Agustus 2022, yakni konflik lahan antara SAD 113 Batanghari dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BSU (dulu PT Asiatic Persada). Konflik lahan antara SAD 113 Batanghari dengan perusahaan sawit tersebut sudah terjadi sekitar 20 tahun. Luas lahan yang digugat SAD 113 Batanghari dari PT BSU mencapai 754 ha.

Penanganan konflik lahan SAD 113 Batanghari dengan PT BSU tersebut diupayakan Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan mempertemukan pihak warga SAD 113, perusahaan, pemerintah daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, BPN Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Batanghari, Menteri APR/BPN Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari.

Menurut Edi Purwanto, keterlibatan banyak pihak terkait dalam penyelesaian konflik lahan penting karena selain melalui pendekatan hukum, penyelesaian konflik lahan juga dapat dilakukan lewat pendekatan adat dan politik. Pendekatan hukum kalau bisa merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik lahan.

Setelah melakukan proses mediasi yang cukup panjang di tingkat lokal hingga pusat, titik terang penyelesaian konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU ditemukan pada rapat khusus penanganan konflik lahan antara warga SAD 113 dengan PT BSU di Gubernur Jambi, Jumat (22/7/2022). Rapat tersebut langsung dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto.

Menurut Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, penyelesaian sengketa lahan antara PT BSU dengan kelompok SAD 113 Batanghari tidak bisa diselesaikan selama ini karena pihak PT BSU masih berat membagi lahannya. Karena itu untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut, pihak PT BSU diharapkan segera menyerahkan lahan yang dituntut warga SAD.

“Kami mengharapkan pertemuan ini bisa merumuskan langkah-langkah terbaik dalam penyelesaian konflik perusahaan dengan SAD 113 Batanghari. Penyelesaian sengketa lahan ini juga kami harapkan tidak merugikan pihak perusahaan dan warga SAD 113. Kelompok SAD 113 perlu mendapatkan haknya atas lahan agar mereka bisa berusaha ekonomi produktif demi kesejahteraan mereka,”katanya.

Rapat tersebut akhirnya memutuskan PT BSU segera membuat surat keputusan terkait penyerahan sekitar 754 ha lahan yang selama ini mereka kelola kepada 744 orang warga SAD 113. Penyerahan lahan itu paling lambat harus dilakukan Selasa (30/11/2022). Penyelesaian konflik lahan harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terobosan DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan konflik lahan melalui kebijakan pembentukan Pansus dan Satgas Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Dirinya pun menanggapi positif semua rekomendasi DPRD Provinsi Jambi mengenai penyelesaian konflik lahan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah menerima 23 rekomendasi penyelesaian konflik lahan dari DPRD Provinsi Jambi. Salah salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian khusus kami, yakni mengenai masalah audit (pemeriksaan) luas, fungsi dan kemanfaatan lahan yang berstatus sengketa,”katanya.

Secara terpisah, warga SAD 113, Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Mahyudin didampingi fasilitator (pendamping) warga SAD, Wahyu Hidayat pada penyerahan lahan dari PT BSU kepada warga SAD 113 di Bungku, Agustus 2022 mengakui, warga SAD 113 dan masyarakat sekitar hutan di Bungku, Bajubang, Batanghari cukup lega sudah memperoleh kembali hak mereka atas lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.

“Melalui penyerahan lahan sekitar 754 ha tersebut, sekitar 744 orang dari ratusan keluarga SAD 113 Batanghari sudah memiliki lahan berusaha dan permukiman. Sejak lahan mereka dikuasai perusahaan, ratusan warga SAD 133 Bungu tercerai – berai di berbagai wilayah dan akwasan hutan di Batanghari. Ya, kami lega. Setelah lebih 20 tahun berjuang, kami kini bisa kembali memiliki lahan usaha dan tempat bermukim secara legal,”kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, seluruh warga SAD 113 Batanghari mensyukuri komitmen Kementerian ATR/BPN RI, DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari beserta seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan mereka hingga bisa kembali memperoleh tanah ulayat dan hutan adat yang selama ini dikuasai perusahaan.

“Satu lagi harapan kami, pihak Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat lahan kami untuk setiap keluarga. Hal itu penting agar pembagian lahan sekitar 754 ha dari perusahaan untuk sekitar 744 orang warga SAD 113 Batanghari tidak pula memunculkan masalah. Kami ingin setiap keluarga SAD 113 di Batanghari ini bisa memiliki sertifikat lahan sesuai pembagian/penetapan lahan yang dilakukan pemerintah,”katanya.

Tetap Komitmen

Penyerahan 750 ha lahan dari PT BSU kepada 744 orang warga SAD 133 Kabupaten Batanghari belum menjadi akhir upaya DPRD Provinsi Jambi mengatasi konflik lahan. Justru keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara PT BSU dengan warga SAD 113 Batanghari itu baru tahap awal penyelesaian kasus di Jambi. DPRD Provinsi Jambi masih terus berjuang melakukan penyelesaian konflik lahan di daerah kabupaten lain di Jambi yang pengaduannya sudah masuk ke DPRD Provinsi Jambi.

Konflik lahan lain yang cukup intensif ditangani DPRD Provinsi Jambi hingga saat ini, yakni konflik lahan sekitar 2.600 ha antara kelompok tani dengan perusahaan di Kabupaten Muarojambi. Konflik lahan ribuan hektare lahan antara petani dengan perusahaan sawit di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kemudian penyelesaian konflik lahan antara kelompok tani (KT) Sepakat Kabupaten Tebo dengan perusahan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Manunggal Mandiri (CMM). Konflik lahan tersebut sudah terjadi sejak 2010.

Menurut Edi Purwanto, DPRD Provinsi Jambi meningkatkan komitmen menyelesaikan sengketa lahan bukan hanya untuk kepentingan petani atau warga KAT, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Jambi. Model penanganan konflik lahan yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi saat ini bukan mempersulit investor, tetapi justru untuk mempermudah dan menjamin investasi dari ancaman aksi anarkisme.

“Selain itu, penanganan konflik lahan di Jambi melalui meja mediasi juga penting mencegah bermunculannya kembali aksi-aksi parlemen jalanan untuk menyelesaiakan konflik lahan seperti aksi unjuk rasa yang berujung menelan korban jiwa, luka dan kerusakan fasilitas negara maupun perusahaan seperti sering terjadi selama ini,”paparnya. Jadi di masa mendatang, penyelesaian konflik lahan yang sering dilakukan melalui parlemen jalanan di Jambi semestinya dialihkan ke meja mediasi di gedung dewan demi kepentingan bersama. (Matra/Radesman Saragih).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *