Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin, SH, MM pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin, SH, MM mengingkatkan para jaksa agar benar-benar menunaikan tugas dengan penuh integritas, profesionlaitas dan moralitas. Tanpa itu, jaksa yang memiliki kewenangan sangat luar biasa mulai dari kewenangan sebagai penuntut umum, penyidik, pengacara negara dan intelijen bisa menjadi pribadi yang kejam, zalim dan merampas kemerdekaan seseorang.

“Sebagai jaksa, di samping akan bertindak sebagai penuntut umum yang merupakan tugas pokoknya, saudara juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai penyidik, jaksa pengacara negara sekaligus melaksanakan fungsi intelijen. Kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa. Apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim,”kata Dr ST Burhanuddin pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Penutupan PPPJ Kejaksaan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dan para pejabat Kejaksaan Agung.

Menurut ST Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung, dirinya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan jajaran kejaskaan. Karena itu para jaksa diharapkan tetap menggunakan kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut ST Burhanuddin, para jaksa terikat dengan kode etik perilaku jaksa. Kode etik tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu para jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku jaksa tersebut. Hal itu penting agar gerak langkah jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku jaksa.

“Jaksa Agung selaku orang tua kalian mengingatkan agar para jaksa menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan pelanggaran hukum. Butuh waktu setidaknya 20 tahun bagi saudara untuk membangun sebuah reputasi baik sebagai seorang jaksa. Namun hanya lima menit saja untuk menghancurkannya. Untuk itu ketika saudara tergoda untuk melakukan penyimpangan, agar pikirkan segala dampak buruk dan resiko yang harus ditanggung oleh saudara, keluarga dan institusi ini,”tegasnya.

ST Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa mengenai pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum. Penegak hukum tanpa hati nurani ibaratkan hewan buas yang dapat melukai siapa saja. Penegakan hukum tanpa hati nurani pun layaknya jasad tanpa ruh atau jiwa sehingga tidak memiliki arti.

“Mengapa sampai hati nurani menjadi penting untuk selalu dikedepankan oleh setiap penegak hukum? Hal itu penting karena beranjak dari tataran empiris, penegakan hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas-formal pada aspek kepastian hokum daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,”ujarnya.

Dikatakan, hati nurani adalah pelita dari seorang jaksa yang dapat digunakan untuk menerangi kegelapan penegakan hukum yang terjadi di negeri yang kita cintai ini. Melalui hati nurani, para jaksa akan mendengar suara kebenaran yang mengarahkan kepada jalan keadilan karena inti nurani adalah rasa keadilan.

“Ingat! rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula ada dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani. Saya ingatkan, sebagai jaksa yang nantinya akan terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, saudara harus memiliki akhlak yang baik, menjaga adab serta menjunjung tinggi moral dan etika,”katanya.

ST Burhanuddin juga meminta para jaksa harus selalu menjaga martabat dan harga diri. Selain itu para jaksa juga harus tetap menjaga marwah institusi kejaksaan. Hal itu penting karena kompetensi ilmu pengetahuan yang dimiliki harus mengikuti adab dan etika. Adab dan etika tidak pernah mendahului dan menghancurkan ilmu pengetahuan.

“Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian, bahwa di atas ilmu ada adab, yang harus dipegang teguh serta junjung tinggi, kapan pun dan dimana pun saudara bertugas. Jaksa yang hebat tidak dihasilkan dari kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan. Mereka dibentuk melalui kesulitan, tantangan, dan air mata. Selamat bertugas!,”katanya.

Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Lulusan Terbaik

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Tony T Spontana pada kesempatan tersebut menjelaskan, PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 diikuti 320 orang. Namun yang berhasil menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan sekitar 317 orang. Sebanyak tiga orang tidak lolos dan dikembalikan ke kesatuan kerja karena sakit.

Setelah menyelesaikan diklat PPPJ tersebut, sebanyak 317 peserta PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Tony T Spontana, berdasarkan penilaian kumulatif terdiri atas penilaian wawasan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap perilaku (attitude) yang antara lain meliputi kedisplinan, kejujuran, dan kepemimpinan, telah ditetapkan peringkat 10 (sepuluh) orang peserta dengan nilai terbaik PPPJ tersebut.

Kesepuluh peserta terbaik dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut, Robiatul Adawiyah, SH (Kejari Kota Pasuruan), Emanuel Wisnu Satrio Wicaksobi, SH (Kejari Kudus), Estik Dilla Rahmawati, SH (Kejari Kota Malang), Aulia Azzhara Hakim, SH (Kejari Lamongan), Faisal Arif, SH (Kejari Kota Semarang) dan Appludnopsanji, SH (Kejari Kota Kota Semarang). Kemudian Yulita Sari, DH (Kejari Situbondo), Munandar, SH (Kejari Parigi Motong), Febrina Irlanda, SH (Kejari Dompu) dan Sharif Imanudiin, SH (Kejari Kolaka).

Selain itu tiga orang peserta mendapatkan predikat penghargaan. Robiatul Adawiyah, SH dari Kejari Kota Pasuruan yang merupakan meraih lulusan terbaik meraih penghargaan Adhi Adhyaksa. Yulita Sari, SH dari Kejari Situbondo meraih penghargaan Peraih Nilai Akademis Tertinggi. Agung Adhi Prawira, SH dari Kejari Kota Bandung meraih predikat Kepemimpinan Terbaik. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *