Data hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hokum Polda Jambi Agustus – September 2022. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sekitar 1,22 kilogram (Kg) shabu-shabu dan 248 butir pil ekstasi. Barang bukti tiga jenis narkotika dan obat-obat berbahaya tersebut disita dari pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sedangkan tersangka yang ditangkap dari seluruh kasus narkoba tersebut sebanyak lima orang. Para tersangka hingga Jumat (16/9/2022) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diretorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thomas Panji Susbandaru, SIK, MH ketika memaparkan kasus penanganan narkoba di Polda Jambi, Jumat (16/9/2022).

Menurut Thomas Panji Susbandaru, pengungkapan enam kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan Diresnarkoba Polda Jambi selama pekan pertama hingga pekan kedua September 2022. Kasus narkoba yang berhasil diungkap Diresnarkoba Polda Jambi tersebut sebagian besar berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan para pengedar narkoba di Jambi.

Dijelaskan, kasus peredaran narkoba di Jambi masih tetap rawan. Hal tersebut terbukti pengungkapan kasus narkoba di Jambi. Selama Agustus – 16 September 2022, jajaran Polda Jambi dan 11 kepolisian resor (Polres) di Jambi berhasil mengungkap 101 kasus narkoba. Jumlah tersangka yang diamankan dari seluruh kasus narkoba tersebut sebanyak 140 orang, 138 orang tersangka laki-laki dan dua orang perempuan.

“Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu seberat 1,5 Kg, pil ekstasi 347 butir dan daun ganja kering sekitar 62 gram. Kemudian beberapa alat isap sabu juga berhasil diamankan sebagai barang bukti,”katanya.

Menurut Thomas Panji Susbandaru, penyitaan barang bukti narkoba di Jambi selama Agustus – September tersebut berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa, khususnya generasi muda dari cengkeraman bahaya narkoba. Sedangkan kerugian materi yang berhasil dicegah dari penanganan seluruh kasus narkoba tersbeut mencapai Rp 1,65 miliar.

Dikatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi Agustus – September 2022 paling banyak dilakukan Diresnarkoba Polda Jambi, yakni sebanyak 21 kasus dengan tersangka 20 orang. Barang bukti narkoba yang diamankan sekitar 2,29 Kg shabu-shabu dan 347 butir pil ekstasi.

Thomas Panji Susbandari mengatakan, kasus narkoba yang diungkap 11 polres di Jambi selama dua bulan terakhir umumnya kasus shabu-shabu. Barang bukti shabu-shabu di setiap polres yang diamankan di setiap polres di Jambi antara 0,81 sampai 84 gram.

Sedangkan kasus narkoba yang terungkap di seluruh polres di Jambi antara 3 – 12 kasus. Kemudian tersangka yang diamankan di setiap polres antara 6 – 22 orang.

“Seluruh tersangka kasus narkoba di setiap polres dan Polda Jambi kini amsih menjalani pemeriksaan. Para tersangka akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,”katanya.

Menurut Thomas Panji Susbandari, jajaran Diresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polres se-Provinsi Jambi masih terus menggencarkan pemberantasan narkoba di Jambi. Fokus pemberantasan peredaran narkoba di Jambi, yakni Jalan Lintas Sumatera, tempat-tempat hiburan, pelabuhan, bandara dan areal perbukitan dan hutan di kawasan Kabupaten Kerinci.

“Kabupaten Kerinci mendapat perhatian pemberantasan narkoba karena daerah tersebut rawan penanaman ganja. Sementera jalur peredaran narkoba yang mendapat perhatian kami, yakni Jalan Lintas Sumatera, baik Jalan Lintas Timur Sumatera maupun Jalan Lintas Barat Sumatera,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *