(Matra, Jambi) – Pemblokiran ruas jalan masuk ke pelabuhan Talang Duku, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang dilakukan warga masyarakat sekitar selama dua hari terakhir berhasil dihentikan. Warga masyarakat menghentikan aksi pemblokiran jalan ke pintu masuk pelabuhan Talang Duku menyusul mediasi yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto dan Gubernur Jambi, H Al Haris di lokasi pemblokiran jalan di Talang Duku, Rabu (14/9/2022) malam.
Setelah aksi pemblokiran jalan ke pelabuhan Talang Duku tersebut dihentikan, pengangkutan batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke arah Talang Duku yang sempat lumpuh akhirnya lancar kembali. Kemudian arus lalu lintas dari dan ke arah pelabuhan Talang Duku juga normal kembali.
Kepala Desa Talang Duku, Muslim pada pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Gubernur Jambi, H Al Haris dan Penjabat (Pj) BUpati Muarojambi, H Bachyuni Deliansyah di lokasi pemblokiran jalan ke pelabuhan Talang Duku, Rabu (14/9/2022) malam menjelaskan, warga masyarakat desa memblokir jalan ke pintu masuk pelabuhan Talang Duku akibat perusahaan yang tidak bersedia memperbaiki kerusakan jalan.
“Padahal selama ini seluruh perusahaan pengangkutan batu bara dan mobil tangki CPO sudah berjanji memperbaiki kerusakan jalan. Namun karena pihak perusahaan ingkar janji terus, warga pun melakukan unjuk rasa dengan memblokir jalan ke pelabuhan. Namun setelah Ketua DPRD Jambi dan Gubernur Jambi menemui warga, pemblokiran jalan pun dihentikan warga,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi,H Edi Purwanto pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan Talang Duku, khususnya perusahaan pengangkutan batu bara dan CPO tidak memperhatikan kerusakan jalan. Padahal kerusakan jalan sebagian besar disebabkan angkutan batu bara dan CPO. Kemudian pihak perusahaan di Talang Duku juga tidak mempekerjakan warga masyarakat sekitar.
“Informasi yang saya peroleh, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar pelabuhan Talang Duku tidak memperkerjakan warga masyarakat sekitar. Padahal semestinya pihak perusahaan perlu merekrut pemuda-pemuda sekitar bekerja di perusahaan. Hal itu penting menjaga hubungan baik perusahaan dengan masyarakat,”ujarnya.
Edi Purwanto juga meminta kepada Gubernur Jambi untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) terkait perbaikan kerusakan jalan di kawasan pelabuhan Talang Duku. Bila pihak perusahaan tetap tidak bersedia memperbaiki kerusakan jalan, DPRD Provinsi Jambi akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan.
“Kami meminta Gubernur Jambi bersikap tegas terhadap perusahaan yang wanprestasi. DPRD tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat,”katanya.
Terkait perbaikan kerusakan jalan, Edi Purwanto mengatakan, pihak Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dan perusahaan sudah sepakat akan membangun dan memperbaiki kerusakan jalan di kawasan pelabuhan Talang Duku. Pembangunan dan perbaikan jalan yang semula direncanakan sekitar 1,5 kilometer (Km) akan ditambah menjadi 1,5 Km.
“Dana pembangunan jalan tersebut mencapai Rp 5,2 miliar. Sebagian dana pembangunan jalan tersebut sudah ada dari perusahaan. Perusahaan yang belum membayar iuran untuk pembangunan jalan tersebut akan tetap ditagih. Kekurangan dana pembangunan dan perbaikan jalan tersebut dibantu Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi,”ujarnya.
Edi Purwanto meminta seluruh perusahaan beroperasi di kawasan Talang Duku, termasuk perusahaan angkutan batu bara dan CPO merealisasikan penyaluran dana CSR kepada warga masyarakat sekitar. Perusahaan jangan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan masyarakat sekitar.
Janji Gubernur
Sementara itu, Al Haris pada kesempatan tersebut berjanji, pihaknya akan membantu perbaikan kerusakan jalan di kawasan Talang Duku. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menambah panjang dan lebar jalan sekitar 500 meter tahun ini.
Kemudian Al Haris juga mengusahakan pencairan dana sekitar Rp 8 miliar dari perusahaan. Dana tersbeut merupakan iuran 20 perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan Talang Duku. Tetapi uang tersebut bukan untuk dibagikan kepada warga masyarakat, tetapi dana tersebut digunakan membangun dan memperbaiki kerusakan jalan rusak akibat aktivitas truk dan tangki perusahaan.
“Dana perusahaan sebesar Rp 8 miliar untuk perbaikan kerusakan jalan di Talang Duku berasal dari iuran 20 perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Pembagian dana tersebut, sekitar 50 % dari perusahaan CPO, 40 % dari perusahaan batu bara dan 10 % dari perusahaan tambang pasir, dok kapal dan perusahaan lain,”katanya. (Matra/AdeSM).