Gubernur Jambi, H Al Haris pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui PI 10 % Blok Migas di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (14/9/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menawarkan partisipasi pengelolaan migas (Participating Interest/PI) sebesar 10 % kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Dalam penawaran tersebut, Pemprov Jambi diberi kesempatan mengelola usaha hulu migas di lima Wilayah Kerja (WK) Migas di Provinsi Jambi, yaitu WK Lemang, WK Kenanga, WK Jambi South B, WK Mohdhor dan WK Jabung.

“Pemprov Jambi mendapat kesempatan mengelola usaha hulu migas sebab pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas wajib menawarkan PI 10 % kepada pemerintah daerah. Kewajiban tersebut berdasarkan persetujuan Plan of Development (POD) I Wilayah Kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada pembukaan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui PI 10 % Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/9/2022).

Menurut Al haris, Pemprov Jambi mengelola PI 10% blok migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keterlibatan BUMD Jambi mengelola usaha hulu migas penting sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah. Partisipasi BUMD mengelola usaha hulu migas juga penting guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Jambi dalam pengelolaan migas.

“Pemprov Jambi telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat mengenai peningkatan SDM usaha migas. Pemprov Jambi Jambi mempelajari sistem pengolaan PI 10% ke PT Migas Hulu Jawa Barat. Pemprov Jambi juga telah melaksanakan Ground Breaking Ceremony (peletakan batu pertama) Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone Energy (Lemang) PTE-LTD pada tanggal 31 Agustus 2022,”katanya.

Al Haris pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat monitoring dan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola Participating Interest (PI) 10 % di Provinsi Jambi.

“Terima kasih kami ucapkan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kementerian terkait dan semua pemangku kepentingan. Monitoring dan evaluasi ini tentu sangat berguna untuk meningkatkan kualitas tata kelola PI di Provinsi Jambi agar PI memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jambi,”ujarnya.

Menurut Al Haris, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemampuan pembiayaan (financing ability) untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Pemerintah daerah, khususnya Pemprov Jambi juga terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dikatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yakni melalui PI. Dasar hukum kerja sama PI 10 % dengan Pertamina/SKK Migas, yakni Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“PI merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD, untuk mengelola usaha hulu migas. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kemampuan daerah mengelola Blok Migas,”paparnya.

Al Haris menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *