Peserta rapat Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui PI 10 % Blok Migas di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (14/9/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau proses pemberian kesempatan pengelolaan usaha hulu minyak dan gas (migas) atau Participating Interest (PI) sekitar 10 % kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemantauan pelaksanaan PI tersebut dilakukan agar kerja sama pengelolaan usaha hulu migas antara BUMD dengan perusahaan migas benar-benar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).  

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto pada Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui PI 10 % Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (14/9/2022).

Rapat monev tersebut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, wali kota/bupati se-Provinsi Jambi, jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perwakilan BUMD Migas di Jambi.

Menurut Edi Suryanto, PI 10 % untuk BUMD sangat penting untuk meningkatkan PAD. Untuk itu harus dipastikan agar semua pihak patuh pada timeline atau aturan kerja sesuai ketentuan, siapa yang harus melakukan apa. Selanjutnya, nantinya pemerintah daerah (BUMD) harus siap melaksanakan usaha migas setelah proses penawaran PI 10 % dari Perusahaan KKKS selesai.

“Jadi pusat perhatian kami dalam PI 10 % ini, yakni masalah pencegahan korupsi dan kerugian daerah,”tegasnya.

Edi Suryanto menjelaskan, proses pengalihan PI 10 % pengelolaan usaha hulu kigas dari KKKS kepada pemerintah daerah memang bukan kewenangan KPK. Tetapi pengelolaan PI yang dilakukan BUMD menjadi kewenangan KPK. Usaha pengelolaan migas yang dilakukan BUMD harus dimonitor mengingat hasilnya yang cukup besar dan rawan risiko tindak pidana korupsi.

“Ada potensi moral hazard atau penyimpangan di sana. KPK memastikan jangan sampai ada pemberian illegal. Baik itu suap, gratifikasi maupun pemerasan. Karena baik si penerima maupun pemberi pasti akan kita proses,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersbeut mengatakan, saat ini perlu ada kepastian hukum terkait illegal mining (penambangan liar) di Jambi. Hal itu penting karena saat ini ada sekitar 3.500 illegal mining di Jambi. Kemudian pengelolaan limbah dari sisa ampas sumur tambang ilegal juga peril diperhatikan karena dapat mencemari lingkungan.

“Kami sempat rapat di Kementerian ESDM bersama Pak Herman Deru tempo hari mengenai penanganan illegal mining ini. Tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan lagi. Saat ini ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi. Baik sumur tua maupun muda. Itu limbah sisa ampasnya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setiadi pada kesmepatan itu menjelaskan kententuan dan proses alur penawaran PI 10 % sesuai Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan PI 10 % pada wilayah kerja (WK) migas.

“Pasal 2 Permen ESDM tersebut menyebutkan, KKKS Migas wajib menawarkan PI 10 % pengelolaan usaha hulu migas kepada BUMD. Kewajiban penawaran itu dilakukan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan hingga produksi usaha migas di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu WK,”jelasnya.

Secara alur, lanjutnya, setelah penetapan Kementerian ESDM, dalam waktu 10 hari kerja, SKK Migas harus menyampaikan surat kepada gubernur. Kemudian gubernur diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan BUMD dan menunjuk BUMD melalui surat kepada SKK Migas. Selanjutnya, dalam 10 hari kerja, SKK Migas menyampaikan surat kepada KKKS terkait penunjukkan BUMD oleh gubernur.

“Lalu dalam 60 hari kerja, KKKS melakukan penawaran kepada BUMD dilanjutkan dengan pernyataan minat dan proses due diligence oleh BUMD. Secara umum seperti itu,”katanya.

Menuru Didik Sasono Setiadi , BUMD yang boleh terlibat dalam pengelolaan usaha hulu migas adalah yang kepemilikannya 100 % milik pemerintah daerah san secara khusus mengelola PI. Tidak boleh ada unsur jual beli dan tidak ada keterlibatan pihak swasta.

Sedangkan menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kemen ESDM, Nur Arifin, sekarang sudah ada perusahaan migas pemegang PI di Jambi. Untuk WK Lemang (POD I) terdapat dua pemegang PI, yaitu Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd dan PT Hexindo Gemilang Jaya.

Kemudian untuk WK Batanghari (POD I) ada PT Gregory Gas Perkasa. Sedangkan WK South Jambi B (Alih Kelola) ada Jindi South Jambi B Co. Ltd. Selanjutnya untuk WK Tunggal (Perpanjangan) ada Montd’or Oil Tungkal Ltd dan Fuel-X Tungkal Ltd.

Sementara Edi Suryanto mengatakan, KPK merekomendasikan agar SKK migas membuat saluran komunikasi bagi KKKS dan pemda untuk penyelesaian proses penawaran PI. Kemudian Pemprov Jambi, selaku leading sector melalui BUMD Jambi Indoguna International (JII), harus proaktif melaksanakan tahapan penawaran memperhatikan kerangka waktu serta berkomunikasi dengan BUMD kabupaten terkait kepemilikan saham BUMD kabupaten.

“Kami juga meminta pemerintah kabupaten agar prokatif mempersiapkan BUMD bersama dengan PT JII melaksanakan setiap tahapan penawaran PI. BUMD Jambi juga harus memanfaatkan data pelamparan reservoir yang ada di Kemen ESDM sebagai dasar perhitungan kepemilikan saham di kabupaten,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *