(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bertekad tidak akan terjebak lagi kasus suap pengesahan (ketok palu) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti kasus tahun 2018 lalu. Untuk itu, pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2023 akan dilakukan lebih transparan.
“Pemprov telah berkomitmen melaksanakan perencanaan APBD yang lebih transparan dan akuntabel. Hal itu demi mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi,”tegas Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Daerah se – Provinsi Jambi di Ballroom Swiss-bel Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/9/2022).
Pada rakor tersebut, Al Haris bersama bupati dan walikota se – provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama anti korupsi, anti gratifikasi, anti pungli, anti suap dalam perencanaan dan penganggaran APBD provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Menurut Al Haris, rakor tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Hasil rakor tersebut penting meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan berserta jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi, terutama dengan penekanan pada aspek pencegahan (preventif),”katanya.
Al Haris mengatakan, pencegahan korupsi sangat bermanfaat bagi Pemprov Jambi untuk melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi sangat mendukung upaya KPK RI melakukan sinergi (kerja sama) dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan) guna memberantas korupsi di Provinsi Jambi.
Dikatakan, selaras dengan upaya KPK RI meningkatkan pemberantasan korupsi, Pemprov Jambi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se – Provinsi Jambi melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi. Upaya tersebut antara lain, menerapkan Standar Satuan Harga (SSH) dan (Analisis Standar Belanja (ASB) dalam penyusunan maupun penggunaan APBD. Penyusunan APBD juga dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD juga dilakukan dengan ketat.
“Seluruh program pembangunan Jambi juga disesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun pelaksanaan,”katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto pada kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing seluruh pejabat pemerintah dan kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan harus dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan. Hal itu terutama dalam pelaksanaan program pembangunan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.
“KPK telah melakukan monitor kepada para pejabat daerah, mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok masing masing. Jadi kedepannya harus lebih teliti karena KPK RI telah mengingatkan mengenai tugas-tugas masing-masing,”katanya. (Matra/AdeSM).