Rakor Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Daerah se – Provinsi Jambi di Ballroom Swiss-bel Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/9/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Sebanyak 828 kasus atau 65 % tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di seluruh daerah di Indonesia sejak 2004 hingga Maret 2022 bermotif penyuapan. Salah satu modus penyuapan tersebut, yakni suap untuk meloloskan proyek agar dapat ditangani oleh pihak tertentu atau singkatnya disebut korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani oleh KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65 % kasus korupsi yang ditangani KPK periode 2004 – Maret 2022 terkait penyuapan. Misalnya yang terjadi di Kota Malang. Sebanyak 41 orang dari 45 anggota DPRD daerah tersebut menjadi tersangka kasus suap,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Daerah se – Provinsi Jambi di Ballroom Swiss-bel Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/9/2022).

Menurut Edi Suryanto, dari berbagai kasus yang ditangani, KPK mempelajari titik rawan korupsi APBD di daerah. Di antaranya pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pokok pikiran yang tidak sah dan sebagainya.

Edi Suryanto mengatakan, KPK mengingatkan para kepala daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menghindari praktik korupsi dan tetap mematuhi batas waktu proses penyusunan program pembangunan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu penting guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara (PN).

Dijelaskan, para kepala daerah, anggota dewan dan penyelenggara negara perlu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya, terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum. Hal itu penting mencegah terjadinya pelanggaran aturan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan program/anggaran pembangunan.

“Kami monitor bapak/ibu semuanya. Baik kepala daerah, sekretaris daerah selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok bapak/ibu semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,”tegasnya.

Edi Suryanto pada kesempatan tersebut membahas implementasi pokok pikiran (pokir) penyelenggaraan pemerintahan. Pokok pikiran pertama menyangkut nilai. Menurut Edi Suryanto, nilai anggaran pembangunan daerah tergantung pada kemampuan daerah.

Untuk menetapkan nilai anggaran tersebut perlu dilakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan. Kemudian masalah waktu. Hal ini berkaitan dengan kapan harus memasukkan pokok pikiran pada program dan anggaran pembangunan.

“Secara teori, saat ini harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokok pikiran untuk APBD 2023. Pokok pikiran yang sudah masik di APBD sudah teralokasi ke OPD dan diketok palu. Setelah ketok palu, tugas para anggota dewan sudah selesai. Jadi jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Sepakat ya pak? Nanti pada saat pokok pikiran, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,”katanya.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi terutama pada aspek pencegahan. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi kami dalam upaya melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi,”ujarnya.

Edy Suryanto mengatakan, sesuai pasal 258 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ketiga, membuka kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dijelaskan, instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemda. Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai.

“Segala sesuatu ada risikonya. Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal. Di sinilah perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut,”tambahnya.

Pada rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD oleh 12 kepala daerah di Provinsi Jambi. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jambi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi /Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *