(Matra, Jambi) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Patroli News dan Media Sosial mengantisipasi dampak negatif pemberitaan dan media sosial (medsos). Kehadiran tim patroli news tersebut diharapkan bisa meminimalisir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sekaligus menekan angka pegawai yang melanggar aturan-aturan terkait konten medsos.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/9/2022). Menurut Ketut Sumedana, pihaknya memperketat pengawasan pemberitaan mengenai Kejagung di media massa dan medsos menyusul peningkatan inovasi publikasi Kejagung.
Dikatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, Puspenkum Kejagung telah membuat beberapa inovasi terkait dengan pelayanan publik. Inovasi itu dilakukan guna memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat dan update (terbaru).
“Melalui inovasi publikasi tersebut, pemberitaan (press release) yang dimuat dalam website (portal) Kejagung dan link media sosial yang terkoneksi dengan website tersebut bisa dikutip para jurnalis menjadi bahan berita,”katanya.
Ketut Sumedana menjelaskan, inovasi publikasi Kejagung tersebut dilakukan dengan re-desain (pemantapan) website. Website Kejagung tersebut sudah berisi pemberitaan yang bersifat up to date (terbaru) dan dapat diakses di mana dan kapan saja.
Selain itu, lanjutnya, re-desain website Kejagung tersbeut juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). SIPPN tersebut juga terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI.
“Dalam re-desain website itu juga telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Daftar Buronan, Halo JPN, e-PPID,”paparnya.
Dikatakan, dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan publik, Kejagung telah membuat beberapa konten terkait dengan publikasi kinerja. Di antaranya program news recap, podcast dan Pojok Puspenkum. Program tersebut juga tersalur ke kanal YouTube dan medsos Kejaksaan RI.
Selain itu, lanjutnya, melalui inovasi publikasi tersbeut, pihaknya juga bisa melakukan konferensi pers on the spot (langsung di lapangan). Pada konferensi pers tersebut, media maupun pejabat dapat melakukan teleconference di mana dan kapan saja serta tidak dibatasi oleh waktu dan tempat.
“Untuk mendukung inovasi publikasi ini, Tim Khusus Kejagung mengerahkan 30 orang staf Puspenkum. Mereka bertugas mengoperasikan website dan update berita setiap hari. Tim Puspenkum juga mengefektifkan layanan call center dengan nomor 150227 dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk berbagi hal terkait kinerja Kejaksaan di daerah maupun pusat,”katanya. (Matra/AdeSM).