(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi yang sering disebut Negeri Angso Duo termasuk salah satu daerah produsen minyak dan gas (migas) cukup besar di Sumatera. Provinsi berpenduduk 3,67 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 53.435 kilometer persegi (Km2) tersebut memiliki beberapa daerah penghasil migas, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Sarolangun, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.
Pertambangan migas di Provinsi Jambi sudah cukup lama menjadi sumber devisa bagi negara. Eksploitasi minyak bumi di Jambi pertama kali dilakukan di masa kolonial (penjajahan) Belanda, yakni di Bajubang, Onderafdeeling Muaratembesi, Kabupaten Batanghari tahun 1922.
Memasuki masa kemerdekaan Republik Indonesia, baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru, eksploitasi minyak bumi di Provinsi Jambi masih terus diandalkan menjadi sumber pendapatan Negara. Tahun 1998 misalnya, produksi minyak bumi di Jambi mencapai 6,5 juta barrel.
Hingga saat ini, produksi minyak bumi di Jambi terus meningkat menyusul bertambahnya perusahaan migas yang menanamkan modal dalam usaha pertambangan migas di daerah itu. Dalam rencana strategis (Renstra) Dinas ESDM Provinsi Jambi 2021 disebutkan, hingga kini ada 10 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas yang masih tetap berproduksi di Jambi. Produksi seluruh KKKS migas tersebut sejak tahun 2014 mencapai 22.124.723 Barel Oil Ekivalen (BOE).
Salah satu produsen migas terbesar di Provinsi Jambi, yakni PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field (PEP Jambi). PEP Jambi sendiri sejak tahun 2020 sudah mampu memproduksi minyak bumi rata-rata 3.553 barrel/hari (Barrel Oil per Day/BOPD).
Field Manager (Manajer Wilayah) PEP Jambi, Gondo Irawan dalam keterangannya di Jambi baru-baru ini mengatakan, produksi minyak bumi PEP Jambi rata-rata 3.553 barrel/hari atau melampaui target 100 %. Peningkatan produksi minyak bumi tersebut berhasil dicapai seiring dengan keberhasilan PEP Jambi memproduksi sumur pemboran baru yang masuk dalam Rencana Kerja (RK) Pemboran 2020 PEP Jambi, SGC-28 dan SGC-29.
Belum Menetes
Kendati usaha pertambangan migas di Jambi melesat beberapa tahun belakangan, namun hasil migas tersebut belum banyak dinikmati warga masyarakat sekitar. Hal tersebut tercermin dari masih banyaknya warga miskin di sekitar kawasan eksploitasi migas di Provinsi Jambi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, MSta di Jambi, baru-baru ini menjelaskan, berdasarkan data Kabupaten Tanjungjabung Timur Dalam Angka 2021, jumlah penduduk miskin di kabupaten yang menjadi salah satu pusat produksi migas di Provinsi Jambi itu mencapai 24.230 jiwa atau 10,54 % dari 229.813 jiwa total penduduk daerah itu.
Kondisi yang sama juga terjadi di Kota Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, jumlah penduduk miskin di Kota Jambi saat ini masih cukup tinggi, yakni mencapai 54.230 jiwa. Sekitar 3.641 jiwa atau sekitar tujuh persen penduduk miskin di Kota Jambi itu tinggal di kawasan eksploitasi mignyak bumi Pertamina Jambi, Kecamatan Kotabaru.
Belum otimalnya kontribusi sektor pertambangan migas terhadap pendapatan daerah di Jambi juga terungkap dari kajian ekonomi Jambi yang dipaparkan Bank Indonesia. Berdasarkan kajian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, kontribusi sektor pertambangan dan penggalian (termasuk migas) terhadap PDRB Provinsi Jambi pada triwulan II 2021 hanya 12,52 % atau urutan ketiga dari lima sektor penopang utama PDRB Jambi. Kemudian jumlah penduduk miskin Provinsi Jambi pada Maret 2021 mencapai 293.860 ribu jiwa atau meningkat 16.060 jiwa dibandingkan Maret 2020 sebesar 277.800 jiwa.
Dongkrak Bagi Hasil
Menyadari belum otimalnya kontribusi hasil pertambangan migas terhadap peningkatan ekonomi rakyat dan daerah di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pun terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor migas. Salah satu upaya tersebut, yakni memperjuangkan peningkatan dana bagi hasil (DBH) migas dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Jambi, H Al Haris di Jambi baru-baru ini menjelaskan, pihaknya terus berusaha meningkatkan dana bagi hasil (DBH) migas untuk mendongkrak perekonomian daerah. Pada Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, Mei lalu, Al Haris meminta Pemerintah Pusat perlu meningkatkan dana bagi hasil migas kepada daerah-daerah yang selama ini beperan besar mendukung peningkatan devisa negara dan menopang ekonomi nasional. Hal itu penting guna meningkatkan percepatan pembangunan daerah-daerah dan kesejahteraan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi daerah di Indonesia saat ini.
“Pemprov Jambi sangat mendukung usulan pemerintah daerah se-Indonesia pada rakor tersebut mengenai peningkatan alokasi dana bagi hasil (DBH) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Kami mendukung usulan tersebut karena Povinsi Jambi merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya alam yang melimpah. Baik migas, kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,”ujarnya.
Menurut Al Haris, kontribusi DBH migas di Jambi saat ini penting menghadapi keadaan ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19. Karena itu usulan peningkatan DBH perlu disetujui Pemerintah Pusat agar pendapatan daerah bisa meningkat dan daerah dapat membangun lebih maksimal.
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada beberapa komponen (bagian) DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH SDA minyak bumi untuk daerah sekitar 15, 5 %.
DBH SDA minyak bumi tersebut diberikan ke provinsi sebesar 2 %, kabupaten/kota penghasil (6,5 %), kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (3 %), kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan (3 %) dan kabupaten/kota pengolah (1 %).
Sedangkan DBH SDA gas bumi yang diberikan kepada daerah sekitar 30, 5 %. DBH tersebut dialokaikan ke provinsi bersangkutan sebesar 4 %, untuk kabupaten/kota penghasil (13,5 %), kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (6 %), kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan (6 %) dan kabupaten/kota pengolah (1 %).
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah se-Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu Jambi, baru-baru ini mengungkapkan, perjuangan Jambi meningkatkan penerimaan daerah dari DBH tampak mulai membuahkan hasil.
Dikatakan, DBH SDA, termasuk DBH migas yang diterima 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi dari Pemerintah Pusat tahun 2021 mencapai Rp 717 miliar. DBH SDA tersebut meningkat Rp 240 miliar (33,47 %) dibandingkan tahun 2020 sekitar Rp 477 miliar. Sedangkan DBH SDA yang dikucurkan Pemprov Jambi kepada 11 daerah kabupaten/kota di Jambi tahun 2019 sekitar Rp 562 miliar.
Libatkan BUMD
Untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor migas di Jambi, Gubernur Jambi, H Al Haris mengatakan, pihaknya mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola pengeboran minyak dan gas (migas) di wilayah Provinsi Jambi. BUMD yang dipersiapkan mengelola blok migas di Jambi, yakni PT Jambi Indoguna Internasional (JII).
PT JII akan mengelola blok migas di Jambi hingga 10 %. Keterlibatan BUMD Jambi mengelola blok migas tersebut sangat penting mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jambi, khususnya menghadapi kesulitan ekonomi di tengah tekanan pandemi Covid-19. Hal tersebut sudah disepakati pada rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pertemuan Daring (Dalam Jaringan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Tahun 2021 medio Februari 2022. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan pemberian 10 % usaha pengelolaan migas kepada BUMD di Jambi.
“Pada rapat tersebut juga disosialisasikan mengenai mekanisme pengelolaan PI 10 % terhadap wilayah kerja migas di Provinsi Jambi kepada Pemprov Jambi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Batangari,”katanya.
Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi sudah mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % di wilayah kerja yang telah ditentukan. Kemudian BUMD Jambi juga sudah menyerahkan dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 % memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Dikatakan, BUMD Jambi, PT JII sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahan migas dalam pengelolaan blok migas di wilayah Provinsi Jambi. PT JII sudah menjalin kerja sama dengan PT Jet Stone Lemang wilayah kerja Lemang, Kabupaten Tanjungjabung Barat. PT Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan. Kini hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.
Dikatakan, PT Gregori Blok Kenanga wilayah kerja Kenanga, Kabupaten Batanghari juga sudah menjalin kerja sama dengan Pemkab Batanghari. Kemudian Pemkab Batanghari juga menjalin kerja sama dengan PT Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B.
Sedangkan Pemkab Tanjungjabung Barat menjalin kerja sama pengelolaan migas dengan PT MONTD’OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjungjabung Barat. Pemkab Tanjungjabung Timur bekerja sama pengelolaan migas dengan Petrochina Blok Jabung. Kerja sama pengelolaan migas tersebut dilakukan melalui BUMD setiap kabupaten.
“Kami berharap, kerja sama pengelolaan migas antara BUMD dengan SKK Migas di Provinsi Jambi dan beberapa kabupaten bisa meningkatkan pendapatan masing-masing daerah,”katanya.
Aksi Nyata
Kerja sama pengelolaan migas antara perusahaan migas dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi tersebut sudah masuk pada tahapan aksi nyata. Hal itu ditandai dengan dimulainya eksploitasi migas wilayah Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Eksploitasi migas yang dilakukan Akatara Field KKKS Jadestone Energy tersebut melibatkan BUMD Jambi. Groundbreaking Ceremony (Peletakan Batu Pertama) Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone Energy tersebut dilakukan Gubernur Jambi di Desa Paritlapis, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Rabu (31/8/2022).
Al Haris mengharapkan, pelaksanaan groundbreaking ceremony uaha migas di daerah itu dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah mendukung kegiatan Gas Project Akatara Field. Sesuai rencana, proyek usaha gas tersebut dapat menghasilkan produksi gas sebesar 19,7 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), LPG sebesar 180 ton per hari dan condensate/kondesat sebesar 650 barel per hari (BBLD).
“Kami mengharapkan adanya realisasi keterlibatan BUMD (Participating Interest/PI) hingga 10 % dalam usaha pengelolaan migas di Provinsi Jambi. Hal itu penting agar Jambi bisa meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat dari usaha migas yang ada,”katanya.
Dikatakan, selama ini Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten di Jambi belum dilibatkan dalam usaha migas. Karena itu pendapatan daerah dan masyarakat dari usaha migas sangat minim. Jika Pemprov Jambi dan kabupaten di Jambi diberikan hak mengelola usaha migas hingga 10 %, hal itu akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Al Haris mengatakan, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi memiliki sumber daya minyak luar biasa. Selama ini sumber daya tersbeut dikelola perusahaan migas PetroChina, Mondoor dan perusahaan lainnya. Masa kontrak kerja pengelolaan migas PetroChina dan Mondoor di Tanjabbar berakhir tahun 2023.
“Nah, pada perpanjangan kontrak kerja usaha migas PetroChina dan Mondoor nanti, pihak Satuan Kontrak Kerja (SKK) Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sudah membuat klausal kontrak yang menyertakan daerah turut mengelola usaha migas dengan PI 10 %. Jadi Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar harus mengawal klausal kontrak tersebut,”katanya.
Al Haris menuturkan, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada wilayah migas.
Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 % kepada pemerintah daerah sejak mendapatkan persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) I Wilayah Kerja Migas, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
“Besar harapan kita, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) melalui PI 10 % akan memberikan banyak manfaat. Di antaranya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD. Hal itu sangat penting menambah pendapatan daerah. Selain itu, keterlibatan daerah juga akan memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD mengelola Blok Migas,” katanya.
Dikatakan, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama yang dilakukan melalui dinas/instansi terkait.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat, MAg pada kesempatan itu mengatakan, wilayah kerja Lemang merupakan salah satu dari tiga wilayah kerja migas di Kabupaten Tanjabbar. Kehadiran blok Lemang dapat mengakselerasi (mempercepat) pembangunan yang ada di daerah itu. Sektor pertambangan migas di daerah itu diharapkan benar-benar mampu membakar semangat pemulihan ekonomi daerah.
“Kami mengharapkan, blok Lemang ini dapat mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Tanjabbar, khususnya pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sumber daya manusia di sekitar wilayah pengelolaan migas tersebut,”katanya.
Sedangkan menurut General Manager Jadesstone Energy, Andy Irwan Uzamah, peletakan batu pertama usaha migas tersebut merupakan momentum yang luar biasa. Peletakan batu pertama usaha migas di blok Lemang, Tanjabbar itu tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar.
Usaha migas blok Lemang, Tanjabbar, katanya, dapat mendukung program pemerintah mencapai produksi minyak bumi satu juta barrel. Selain itu, usaha migas tersebut juga memberikan manfaat bagi warga masyarakat sekitar.
“Kami dan PT JGC Indonesia sangat berkomitmen agar proyek ini bisa selesai tepat waktu dan kita dapat melakukan first delivery (pengiriman pertama) minyak pada kuartal pertama tahun 2024. Pembangunan ini tentunya sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,”katanya. (Matra/Radesman Saragih).