(Matra, Jambi) – Berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Jambi hingga kini masih cenderung berpandangan sinis atau negatif terhadap kehadiran pertambangan mineral dan batu bara di daerah tersebut. Pandangan sinis tersebut muncul karena pertambangan mineral dan batu bara dinilai menimbulkan banyak dampak lingkungan dan sosial.
Dampak lingkungan yang disebabkan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi antara lain, kerusakan hutan, lahan dan pencemaran sungai. Kegiatan pertambangan emas, termasuk pertambangan emas tanpa izin di Provinsi Jambi selama ini dinilai menimbulkan pencemaran air sungai akibat penggunaan air raksa (mercury).
Kemudian pertambangan batu bara di Jambi selama ini juga dinilai banyak menyebabkan kerusakan hutan, lahan dan juga pencemaran air. Penampungan hasil tambang batu bara (stockpile) di sekitar Candi Muarojambi juga dinilai mengencam kelestarian situs percandian tersebut. Selain itu pertambangan batu bara di Jambi hingga kini mendapat penolakan warga masyarakat karena pengangkutan batu bara merusak jalan dan menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Sikap DPRD
Anggota Fraksi PPP – Berkarya DPRD Provinsi Jambi, H Evi Suherman pada sidang di DPRD Provinsi Jambi baru-baru ini mengatakan, pihaknya memprihatinkan pelanggaran-pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan truk-truk pengangkut batu bara di Jambi. Truk-truk pengangkut batu bara di Jambi masih banyak beroperasi di jalan raya umum siang hari. Padahal pemerintah daerah sudah membatasi kegiatan truk angkutan batu bara hanya malam hingga subuh. Kondisi tersebut sering mengganggu kelancaran arus lalu lintas hingga menimbulkan lakalantas.
Evi Suherman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan kepada Gubernur Jambi agar menertibkan kegiatan truk angkutan batu bara yang masih sering melintas di jalur Ness, Muarojambi. Hal itu penting mencegah meningkatnya kembali kasus lakalantas akibat pelanggaran operasional truk batu bara.
“Kami Fraksi Partai PPP Berkarya minta Gubernur Jambi benar-benar mengawasi agar truk angkutan batu bara tidak ada yang melewati jalan Ness, Muarojambi karena jalur tersebut merupakan jalur utama bus angkutan penumpang dan kendaraan pribadi,”katanya.
Terakit dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan mineral, khususnya pertambangan emas di Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada pencanangan Gerakan Sungai Batanghari Bersih di Sungai Batanghari, Kota Jambi, Provinsi Jambi, baru-baru ini mengatakan, pihaknya sangat memprihatinkan kegiatan pertambangan emas liar atau tanpa izin yang masih terus terjadi di Jambi.
“Pertambangan emas liar tersebut masih saja berlanjut di beberapa kabupaten. Padahal dampaknya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan lahan, hutan dan pencemaran air Sungai Batanghari,”katanya.
Dikatakan, pencemaran air Sungai Batanghari akibat penggunaan mercury pada penambangan emas liar harus disikapi serius dengan memberantas penambangan emas liar. Persoalan penambangan emas liar di DAS Batanghari menjadi masalah klasik yang hingga kini tidak ada penyelesaian.
“Sekarang memang pencemaran akibat mercury dikatakan masih rendah. Namun bila dibiarkan terus terjadi bukan tidak mungkin pencemaran mercury di Sungai Batanghari akan semakin tinggi. Masalah ini perlu mendapat perhatian agar pencemaran Sungai Batanghari dapat dicegah,”katanya.
Kalangan DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti keberadaan stockpile (tempat penampungan) batu bara di kawasan Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi yang berdekatan dengan situs purbakala Candi Muarojambi. Stockpile tersebut dinilai sangat mengancam kelestarian candi tersebut. Untuk menyelematkan Candi Muarojambi dari kegiatan penampungan dan bongkar muat tambang batu bara tersebut, kalangan DPRD Provinsi Jambi meminta lokasi stockpile batu bara tersebut dipindahkan.
“Keberadaan stockpile batu bara di dekat lokasi Candi Muarojambi dikhawatirkan merusak komplek percandian itu. Stockpile batu bara di Kemingking yang dekat dengan Candi Muarojambi bisa membuat kawasan pariwisata religi dan sejarah tersebut rusak dan kumuh. Karena itu stockpile batu bara itu bisa dipindahkan,”kata Ketua Komisi III (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, SE, baru-baru ini.
Penggerak Ekonomi
Berbagai pandangan miring atau sinis terhadap pertambangan mineral dan batu bara di Jambi pada dasarnya muncul akibat kurangnya sosialisasi dari pihak terkait, khususnya pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, mengenai pentingnya peran sektor pertambangan mineral dan batu bara terhadap peningkatan ekonomi daerah dan devisa negara.
Selain itu pihak pemerintah daerah juga masih kurang proaktif mengawasi kegiatan pertambangan, sehingga pertambangan sering mengabaikan kewajibannya mengenai pencegahan dan pelestarian lingkungan hidup maupun pencegahan dampak kegiatan pertambangan terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Sebenarnya sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi belakangan ini menjadi salah satu andalan menggerakkan ekonomi daerah tersebut. Hal tersebut tercermin dari kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap pendapatan daerah (Product Domestic Regional Bruto/PDRB) Provinsi Jambi.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, MSta, kontribusi sektor pertambangan batu bara dan galian terhadap PDRB Provinsi Jambi untuk Triwulan II tahun 2022 mencapai Rp 138,57 miliar. Sedangkan kontribuasi sektor pertambangan dan penggalian terhadap PDRB Provinsi Jambi selama 2016 – 2020 mencapai 28,49 triliun (16,64 %). Kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap PDRB Provinsi Jambi dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp 3 triliun (10, 57 %) dan mineral sekitar Rp 3,3 triliun (11,69 %).
Besarnya kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara terhadap pendapatan daerah di Jambi tersebut diakui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Ir Harry Andria. Menurut Harry Andria, pada tahun 2021, pertambangan batu bara 2021 menghasilkan pendapatan sekitar Rp 340 miliar.
Dari hasil tersebut, Provinsi Jambi mendapatkan royalti (iuran produksi) sekitar Rp 54,4 miliar (16 % ), kabupaten penghasil Rp 108,8 miliar (32 %), kabupaten/kota sekitar (10 kabupaten/kota) Rp 108,8 % (32 %) dan Pemerintah Pusat sekitar Rp 68 miliar (20 %). Kemudian Provinsi Jambi juga masih menerima pendapatan dari pertambangan batu bara berupa hasil land rent (sewa lahan) 16 % setahun.
“Jambi juga masih mendapatkan kontribusi dari pertambangan batu bara berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan pajak lainnya. Seluruh pajak yang bisa mencapai ratusan juta tersebut tersebut langsung masuk kas daerah,”katanya.
Harry Andria menjelaskan, dalam laporan kinerja Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2021 telah dipaparkan bahwa sektor pertambangan mineral dan batu bara di Jambi memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi daerah. Pertambangan batu bara merupakan bahan tambang utama yang telah diproduksi di Provinsi Jambi.
Potensi tambang batu bara di Jambi saat ini mencapai 2.115,70 juta ton. Potensi pertambangan batu bara hampir terdapat di tujuh kabupaten dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Potensi batu bara tersebut terdiri dari hipotetik sekitar 190,84 juta ton, tereka (1.508,66 juta ton), terunjuk (243 juta ton) dan terukur (173,20 juta ton).
“Sebagian besar potensi pertambanga batu bara di Provinsi Jambi tergolong batu bara masih berkualitas rendah. Nilai kalori batu bara di Jambi berkisar antara 4.800 hingga 5.300 Kilo Kalori (Kkal)/Kg,”ujarnya.
Harry Andria lebih lanjut mengatakan, pertambangan batu bara terbesar di Provinsi Jambi saat ini tersebar di Kabupaten Bungo dan Sarolangun. Potensi pertambangan batu bara di Kabupaten Bungo mencapai 206,75 juta ton dengan nilai kalori 12.235 kal/gram dan di Kabupaten Sarolangun sekitar 125,9 juta ton dengan nilai kalori 23.610 kal/gram. Sedangkan perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi saat ini mencapai 100 perusahaan.
Dikatakan, di sektor mineral, Provinsi Jambi juga memilki potensi pertambangan emas yang bisa memberikankontribusi besar terhadap perekonomian daerah, negara dan masyarakat. Potensi pertambangan emas di Jambi tersebar di belasan kecamatan di Kabupaten Bungo, Merangin dan Sarolangun. Namun cadangan potensi tambang emas di Jambi belum diketahui. Jenis emas di Jambi yang selama ini banyak ditambang para penambang emas tradisional berupa emas sekunder dan besar butirnya sangat halus.
Saat ini sudah ada perusahaan yang telah memperoleh izin kegiatan eksplorasi emas di Provinsi jambi, yakni PT Aneka Tambang. Perusahaan tersebut masih melakukan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya di wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian Provinsi Jambi juga memikiki potensi pertambangan bijih besi. Pertambangan bijih besi di Jambi kini mulai dieksploitasi atau dimanfaatkan di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Perusahaan yang kini mengekslorasi dan mengeksploitasi tambang bijih besi tersbeut ada dua, yakni PT Putra Sarko Mining dan PT Sitasa Energi.
Selain itu, lanjutnya, Jambi juga memiliki potensi pertambangan batu marmer dan batu gamping. Potensi marmer terdapat di Kabupaten Merangin dan Kerinci dengan cadangan sekitar 1,65 miliar meter kubik (m3). Sedangkan potensi batu gamping sekitar 1,82 miliar m3. Kemudian Jambi juga memiliki potensi pertambangan timah putih. Namun bahan tambang timah putih tersebut belum dieksploitasi dan cadangannya belum diketahui.
“Jadi pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi cukup banyak. Potensi pertambangan mineral dan batu bara tersebut mampu mendongkrak perekonomian rakyat, daerah dan menghasilkan devisa negara. Supaya potensi pertambangan tersebut benar-benar mampu menjadi lokomotif ekonomi rakyat, daerah dan Negara, kami masih terus berupaya mengembangkan usaha-usaha peningkatan investasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara ini,”ujarnya.
Menuju Pertambangan Baik
Terkait tantangan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Jambi yang sering menimbulkan protes maupun pandangan sinis warga masyarakat, Harry Andria mengatakan, hal tersebut banyak disebabkan belum optimalnya kinerja perusahaan pertambangan menerapkan pertambangan yang baik. Berdasarkan kajian Dinas ESDM Provinsi Jambi, masalah-masalah yang muncul di sektor pertambangan mineral dan batu bara di Jambi selama ini cukup kompleks.
Di antaranya, masalah masih banyaknya pelaku atau pengusaha pertambangan yang belum menerapkan prinsip good mining practice (pertambangan yang baik). Persentase perusahaan mineral dan batu bara di Jambi yang menerapkan syarat good mining hingga 2021 baru mencapai 75 %. Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum semua memenuhi persyaratan kaidah teknis pertambangan dengan prinsip good mining practice.
Selain itu di Jambi selama ini masih marak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan pengawasan di lapangan selama ini, pertambangan emas di Jambi masih banyak dilakukan secara ilegal. Kondisi tersebut merusak lingkungan dan sering memancing reaksi negatif berbagai kalangan masyarakat.
Menurut Harry Andria, untuk menciptakan pertambangan mineral dan batu bara secara baik, tidak merusak lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat, pihaknya terus berupaya meningkatkan penerapan prinsip good mining practice. Kemudian diintensifkan juga pembinaan dan pengawasan terhadap ijin usaha pertambangan rakyat dengan baik dan menyeluruh di setiap kabupaten.
Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi juga, katanya, berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan energi dan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Selain itu mengupayakan meningkatnya tata kelola energi dan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Kemudian meningkatkan pengelolaan SDA dan bahan tambang yang memberi manfaat ekonomi untuk pendapatan daerah dan masyarakat sekitar dengan dampak lingkungan yang minimal.
Menurut Harry Andria, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan meningkatkan luasan tutupan lahan/hutan di Provinsi Jambi. Jadi kami berupaya agar kegiatan pertambangan di Jambi, khususnya pertambangan mineral dan batu bara tidak merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat agar dukungan masyarakat terhadap pertambangan mineral dan batu bara meningkat.
“Melalui dukungan masyarakat tersebut, iklim investasi pertambangan di Jambi semakin baik, sehingga kontribusi sector pertambangan terhadap peningkatan ekonomi rakyat, daerah dan Negara bisa ditingkatkan,”ujarnya.
Legalitas Tambang Rakyat
Sementara itu pemerintah kabupatan di Jambi yang wilayahnya marak penambangan emas tanpa izin (liar) di Jambi juga terus berupaya mencari solusi agar pertambangan emas bisa memberikan hasil untuk masyarakat dan daerah, bukan hanya dinikmati para cukong penambangan emas liar. Upaya tersebut dilakukan melalui pengusulan wilayah pertambangan rakyat.
Bupati Merangin, H Mashuri pada rapat penanganan penambangan emas liar di Merangin baru-baru ini mengatakan, guna memberantas penambangan emas liar yang merusak lahan, hutan dan mencemari air sungai di Merangin, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian ESDM mengenai legalitas tambang rakyat dengan menetapkan pengalokasian wilayah tambang rakyat (WTR) di daerahnya. Penetapan WTR tersebut berada 12 lokasi di sembilan desa, yakni yakni Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, Pulau Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau.
“Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan. Keberadaan WTR nantinya juga bisa membantu peningkatan ekonomi rakyat dan daerah, bukan dinikmati para cukong seperti selama ini,”katanya.
H Mashuri mengatakan, penambangan emas liar di Merangin selama ini telah banyak menimbulkan kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan. Kegiatan penambangan emas liar yang masih terus merajalela di Merangin merusak hutan, mencemarai air sungai, merusak lahan perkebunan dan pertanian hingga mencapai 3.920 hektare (ha).
Dikatakan, pihaknya sangat prihatin melihat kerusakan lahan yang cukup luas akibat penambangan emas liar di daerah ini. Pemberantasan penambangan emas liar di daerah ini sudah sering dilakukan. Pelakunya juga sudah banyak ditangkap. Bahkan penambang emas liar juga sudah banyak yang tewas di lokasi penambangan. Tetapi kegiatan penambangan emas liar masih tetap terjadi.
“Untuk mengatasi penambangan emas liar tersbeut, kami telah mengusulkan zona pertambangan rakyat kepada Pak Gubernur. Mudah-mudahan ini bisa cepat terwujud,’’harapnya.
Jalur Khusus Batu Bara
Sementara itu untuk mengatasi protes warga masyarakat mengenai kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas akibat truk batu bara di Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini berupaya membangun jalan khusus angkutan batu bara. Panjang jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun tersebut mencapai 140 kilometer (Km) mulai dari Kabupaten Sarolangun – Batanghari – pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.
Tahap awal pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut telah dimulai sepanjang 83 Km dari Desa Kilangan, Batanghari menuju Dusun Mudo, Muarojambi. Pelaksana pembangunan jalan tersebut, yakni PT Putra Bulian Properti. Peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut dilakukan Gubernur Jambi, H Al Haris di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (1/9/2022).
“Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini menjadi prioritas guna meningkatkan usaha pertambangan batu bara di Jambi. Peningkatan usaha pertambangan batu bara ini penting mendongkrak ekonomi Jambi di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak pendemi Covid-19 selama lebih dua tahun terakhir,”kata Al Haris pada peletakan batu pertama pembangunan jalan tersebut.
Menurut Al Haris, jika tahap awal pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sekitar 83 Km dari Desa Kilangan, Batanghari – Dusun Mudo, Muarojambi ini rampung, ruas jalan tersebut akan terkoneksi dengan jalan khusus yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dari Desa Kotoboyo, Batanghari hingga Tempino, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Al Haris, pihaknya tidak hanya membangun jalan khusus angkutan batu bara guna mengatasi banyaknya protes masyarakat terhadap usaha pertambangan batu bara di daerah tersebut. Pemprov Jambi juga berupaya menggandeng perusahaan swasta membangun lokasi penampungan (stockpile) dan pelabuhan batu bara.
Dikatakan, Pemporv Jambi telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pertambangan batu bara, PT Surya Global Makmur (SGM) membangun pelabuhan di Sungai Batanghari wilayah Desa Teluk Jambi, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Pembangunan pelabuhan batu bara tersebut dimulai Jumat (10/06/2022).
Pembangunan pelabuhan tersebut dimaksudkan mempermudah pengangkutan batu bara melalui jalur air atau sungai. Kemudian pembangunan pelabuhan tersebut juga mempermudah akses ke desa – desa terisolir di kawasan Sungai Batanghari, Kabupaten Muarojambi.
“Pemprov Jambi berupaya semaksimal mungkin membangun berbagai sarana dan prasarana untuk meningkatkan usaha pertambangan mineral dan batu bara demi mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat dari sektor pertambangan ini. Kami berharap, seluruh elemen masyarakat di Jambi mendukung upaya peningkatan usaha pertambangan batu bara guna membangkitkan ekonomi rakyat dan daerah ini,”paparnya. (Matra/Radesman Saragih).