Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019 akhirnya bisa menghirup udara bebas. Zumi Zola mereguk kebebasan menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebebasan bersyarat terhadap 23 orang narapidana (napi) koruptor.

Zumi Zola dipenjara sejak tahun 2019 karena dinyatakan terbukti terlibat kasus suap pengesahan atau ketok palu APBD 2018 Provinsi Jambi senilai Rp 5 miliar. Kasus suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa oknum pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi akhir 2017.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sinis kebijakan Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan kebebasan bersayarat bagi 23 orang napi koruptor. Pembebasan para napi korutor tersebut menunjukkan bahwa tindak kejahatan korupsi masih dianggap sebagai kejahatan biasa.

“Pemberian remisi kepada ke-23 napi koruptor tersebut yang membuat mereka mendapatkan kebebasan menunjukkan korupsi masih dianggap kejahatan biasa. Padahal korupsi merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan menyalah-gunakan jabatan yang merugikan negara dan masyarakat,”kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut Adnan Topan Husodo, pemberian remisi kepada para napi koruptor itu tidak masuk akal. Hal tersebut tercermin pemberian remisi kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru dua tahun di penjara. Pemberian remisi tersebut membuat mantan jaksa tersebut mendapatkan bebas bersyarat. Padahal kasus korupsi yang dilakukannya tergolong besar.

“Sebagai warga masyarakat yang punya akal sehat, kita tentunya prihatin melihat ada seorang jaksa yang terlibat perkara besar di Kejaksaan Agung dan baru dipenjara dua tahun sudah bisa bebas,”katanya.

Melihat pembebasan 23 koruptor tersebut, Adnan Topan Husodo mempertanyakan keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Adnan Topan Husodo menilai, pemberian remisi yang membuat para korutor mendapat kebebasan bersyarat merupakan upaya normalisasi korupsi. Hal tersebut menunjukkan pemerintah sudah tidak memiliki legitimasi jika mengatakan serius memberantas korupsi.

“Keseriusan pemerintah memberantas korupsi patut dipertanyakan menyusul pembebasan 23 koruptor ini. Kebijakan pembebasan koruptor merupakan bagian dari upaya normalisasi terhadap korupsi. Jadi pemerintah sebenarnya juga sudah tidak memiliki legitimasi lagi dalam upaya pemberantasan korupsi,”katanya.

Memenuhi Syarat

Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2022) mengatakan, pembebasan bersyarat bagi 23 napi koruptor tersebut sudah memenuhi persyaratan.

“Pembebasan bersyarat 23 orang napi korutor ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Pembebasan bersyarat tersebut tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,”katanya.

Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersyarat ke-23 napi koruptor tersebut sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan karena napi berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, napi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat jika berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan dan secara waktu telah memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal Sembilan bulan. Jadi para napi korutor tersebut sudah memenuhi semua persyaratan tersebut,”ujarnya.

Ke-23 napi koruptor yang mendapatkan kebebasan bersyarat tersebut berasal dari dua Lapas, yakni Lapas Kelas II A Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Napi koruptor yang bebas di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak lima orang, yakni Ratu Atut Choisiyah Binti Alm (mantan Gubernur Banten), Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Sedangkan napi koruptor yang bebas bersyarat di Lapas Kelas I Sukamiskin sebanyak 17 orang, yakni mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto dan Patrialis Akbar Bin Ali Akbar.

Kemudian Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin dan Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said. Selain itu, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *