(Matra, Jambi) – Keganasan dua porampok nasabah bank di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akhirnya berakhir di tangan polisi. Tak berapa lama setelah berhasil menyikat uang nasabah bank sebesar Rp 275 juta yang disimpan jok sepeda motor, kedua perampok, II (43) dan AS (34) langung diringkus polisi dan dibawa ke Jambi. Kedua tersangka hingga Kamis (1/9/2022) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta Yudisthira di Polda Jambi, Kamis, (1/8/22) menjelaskan, penangkapan dua perampok nasabah bank di Bungo tersebut dilakukan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Jambi dan Polres Bungo.
Dijelaskan, perampokan dua nasabah bank di Bungo tersebut berawal dari seorang nasabah bank di Kota Muarabungo mengambil uang sebesar Rp 275 juta dari sebuah bank, Senin (29/8/2022) siang. Nasabah bank tersebut mengambil uang dari bank mengenderai sepeda motor.
Uang yang diambil bank tersebut, lanjutnya dimasukkan ke dalam dua kantong plastik dan selanjutnya disimpan dalam jok atau tempat duduk sepeda motornya. Ternyata kedua perampok tersebut sudah mengintai nasabah bank tersebut. Ketika nasabah bank tersebut meninggalkan bank, kedua perampok membuntutinya.
“Nasabah bank atau korban sempat singgah di beberapa tempat di Muarabungo dan terus dibuntuti kedua perampok. Ketika korban dan isterinya memarkir sepeda motornya di parkiran tempat pesta, kedua perampok langsung mencongkel jok motor korban. Uang korban Rp 275 juta yang disimpan di jok motor pun langsung dibawa kabur,”katanya.
Menurut Andri Ananta Yudisthira, korban baru sadar uang yang disimpan di jok motor raib ketika kembali ke rumahnya. Ketika korban hendak mengambil uangnya dari kok motor, ternyata jok motor sudah terbuka dan semua uangnya sudah tidak ada.
Menyadari uangnya hilang, korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo. Setelah mendapat laporan tersebut satuan Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi melakukan penelusuran kasus perampokan tersebut dari Bungo hingga ke Kota Jambi.
Berdasarkan penelusuran, kedua perampok tersebut langsung melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau. Setelah itu mereka kembali ke Kota Jambi. Tak berapa lama, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka sudah berada di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Kedua tersangka pun berhasil disergap di tempat persembunyian mereka tersebut Rabu (31/8/2022). Ketiak disergap, kedua tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri. Akhirnya polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di bagian kaki,”katanya.
Andri Ananta Yudisthira mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni sisa uang hasil perampokan sekitar Rp 245 juta. Sebear Rp 207 juta berupa uang tunai, sekitar Rp 38 juta dan di rekening terangka dan satu unit sepeda motor.
“Sebesar Rp 30 juta uang hasil rampokan tersangka sudah mereka gunakan untuk melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau hingga kembali lagi ke Kota Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,”jelasnya.
Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Matra/AdeSM).