Gubernur Jambi, H Al Haris melakukan peletakan batu pertama usaha migas Akatara Field KKKS Jadestone Energy di Paritlapis, Kecamatan Bramitam, Kabupaten TanjungjJabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu (31/8/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat dari sektor usaha minyak dan gas bumi (migas). Upaya itu dilakukan dengan menuntut realiasi keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) mengelola usaha migas minimal 10 %.

“Kami mengharapkan adanya realisasi keterlibatan BUMD (Participating Interest/PI) hingga 10 % dalam usaha pengelolaan migas di Provinsi Jambi. Hal itu penting agar Jambi bisa meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat dari usaha migas yang ada,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Groundbreaking Ceremony (Peletakan Batu Pertama) Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone Energy di Paritlapis, Kecamatan Bramitam, Kabupaten TanjungjJabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, Rabu (31/8/2022).

Dikatakan, selama ini Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten di Jambi belum dilibatkan dalam usaha migas. Karena itu pendapatan daerah dan masyarakat dari usaha migas sangat minim. Jika Pemprov Jambi dan kabupaten di Jambi diberikan hak mengelola usaha migas hingga 10 %, hal itu akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Al Haris mengatakan, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi memiliki sumber daya minyak luar biasa. Selama ini sumber daya tersbeut dikelola perusahaan migas PetroChina, Mondoor dan perusahaan lainnya. Masa kontrak kerja pengelolaan migas PetroChina dan Mondoor di Tanjabbar berakhir tahun 2023.

“Nah, pada perpanjangan kontrak kerja usaha migas PetroChina dan Mondoor nanti, pihak Satuan Kontrak Kerja (SKK) Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sudah membuat klausal kontrak yang menyertakan daerah turut mengelola usaha migas dengan PI 10 %. Jadi Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar harus mengawal klausal kontrak tersebut,”katanya.

Menurut Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi saat ini mulai melaksanakan transformasi ekonomi dari sumber daya alam (SDA). Hal itu dilakukan dengan memulai usaha di sektor hulu migas. Usaha migas itu nantinya dikelola BUMD existing (yang ada). BUMD akan membentuk anak perusahaan sebagai pengelola migas 10 %. BUMD hanya bertindak sebagai penerima penawaran PI 10 % saja.

Al Haris menuturkan, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada wilayah migas.

Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 % kepada pemerintah daerah sejak mendapatkan persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) I Wilayah Kerja Migas, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.

“Besar harapan kita, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) melalui PI 10 % akan memberikan banyak manfaat. Di antaranya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang sangat penting menambah pendapatan daerah. Selain itu, keterlibatan daerah juga akan memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD mengelola Blok Migas,” katanya.

Dikatakan, Al Haris, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama yang dilakukan melalui dinas/instansi terkait.

Al Haris mengharapkan, pelaksanaan groundbreaking ceremony uaha migas di daerah itu dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah mendukung kegiatan Gas Project Akatara Field. Sesuai rencana, proyek usaha gas tersebut dapat menghasilkan produksi gas sebesar 19,7 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), LPG sebesar 180 ton per hari dan condensate/kondesat sebesar 650 barel per hari (BBLD).

Wilayah kerja baru pengelolaan migas blok Lemang perusahaan Akatara Field KKKS Jadestone Energy di Paritlapis, Kecamatan Bramitam, Kabupaten TanjungjJabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu (31/8/2022).(Foto : Matra/KominfoJambi).

Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat, MAg pada kesempatan itu mengatakan, wilayah kerja Lemang merupakan salah satu dari tiga wilayah kerja migas di Kabupaten Tanjabbar. Kehadiran blok Lemang dapat mengakselerasi (mempercepat) pembangunan yang ada di daerah itu.

“Kami mengharapkan, blok Lemang ini dapat mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Tanjabbar, khususnya pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sumber daya manusia di sekitar wilayah pengelolaan migas tersebut,”katanya.

Sedangkan menurut General Manager Jadesstone Energy, Andy Irwan Uzamah, peletakan batu pertama usaha migas tersebut merupakan momentum yang luar biasa. Peletakan batu pertama usaha migas di blok Lemang, Tanjabbar itu tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar.

Usaha migas blok Lemang, Tanjabbar, katanya, dapat mendukung program pemerintah mencapai produksi satu juta barrel minyak. Selain itu, usaha migas tersebut juga memberikan manfaat bagi warga masyarakat sekitar.

“Kami dan PT JGC Indonesia sangat berkomitmen agar proyek ini bisa selesai tepat waktu dan kita dapat melakukan first delivery (pengiriman pertama) minyak pada kuartal pertama tahun 2024. Pembangunan ini tentunya sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *