Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (dua dari kanan) meninjau lahan yang diserahkan PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Lega. Itulah yang dirasakan sekitar 744 warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ketika menerima penyerahan sekitar 750 hektare (ha) lahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT PT Berkah Sawit Utama (BSU).

Warga SAD 113 merasa lega karena mereka sudah lebih 22 tahun memperjuangkan pengembalian tanah adat yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah pihak PT BSU menyerahkan lahan tersebut, warga SAD 113 Batanghari pun akhirnya bisa memiliki lahan untuk dikelola menjadi sumber pendapatan ekonomi keluarga.

Pengembalian lahan 750 ha dari PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari tersebut tidak terlepas dari perjuangan DPRD Provinsi Jambi. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU yang sudha berlangsung sekitar 22 tahun bisa diselesaikan. Penyerahan lahan dari PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari dilaksanakan, Selasa (30/8/2022).

Untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap penyerahan lahan kepada warga SAD 113 Batanghari tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto meninjau langsung lokasi lahan yang diserahkan kepada warga SAD 113 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (31/8/2022).

Turut dalam peninjauan tersebut, Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, Dandim 0415/ Jambi, Inf Marsal Denny, Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, perwakilan dari pihak PT BSU serta perwakilan dari SAD 113.

Menurut Edi Purwanto, pihaknya didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari serta BPN meninjau langsung lokasi penyerahan lahan guna memastikan bahwa kesepakatan penyerahan lahan dari PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari berjalan dengan baik.

“Kami berharap ada kepastian hukum mengenai penyerahan lahan ini agar konflik lahan benar-benar selesai. Kita juga berharap tidak ada lagi gerakan-gerakan dari kelompok tertentu yang melakukan tindakan inkostitusional yang menghalangi penyelesaian konflik lahan ini,”katanya.

Edi Purwanto pada kesempatan tersbeut meminta pihak BPB Jambi melakukan pengukuran batas-batas lahan yang diserahkan PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari. Setelah itu dilakukan pemasangan patok atau tana batas lahan pada setiap bidang tanah. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan antara kedua belah pihak mengenai lahan.

“Konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU sudah selesai melalui penyerahan lahan ini. Kami meminta warga SAD 113 tidak lagi berkonflik dengan perusahaan. Perusahaan juga harus konsisten melaksanakan penyerahan lahan kepada warga SAD ini,”paparnya.

Jalan Panjang

Edi Purwanto mengungkapkan, penyelesaian konflik (sengketa) lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU memiliki jalan yang cukup panjang. Konflik lahan tersebut sudah berlangsung 22 tahun. Warga SAD Batanghari sudah puluhan kali melakukan unjuk rasa menggugat pengembalian lahan dari PT BSU, namun hasilnya nihil.

Kemudian pihak DPRD Provinsi Jambi juga sudah berjuang keras dalam waktu yang cukup lama melakukan identifikasi, pemetaan, tipologi dan sebagainya untuk mencari bukti-bukti hingga kesepakatan penyelesaian sengketa atau konflik lahan tersebut.

“Nah, melihat kenyataan tersebut, kami berusaha melakukan mediasi untuk penyelesaian konflik lahan di Jambi dengan membentuk Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Salah satu prioritas penyelesaian konflik lahan tersebut, yakni konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU dan berhasil,”katanya.

Dijelaskan, keputusan akhir penyelesaian konflik lahan antara warga SAD 113 dengan PT BSU dicapai pada rapat yang dilaksanakan di rumah dinas Gubernur Jambi, 22 Juli 2022. Rapat tersebut langsung dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Hadi Tjahjanto.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Jambi, H Al Haris, pihak BPN Jambi dan Batanghari serta Forkopimda Provinsi Jambi dan Batanghari, pihak PT BSU dan warga SAD 113 Batanghari. Pada rapat tersebut disepakati bahwa pihak PT BSU menyerahkan lahans ekitar 750 ha kepada warga 113 Batanghari pada Selasa (30/8/2022).

“Kami bersyukur, penyerahan lahan tersebut sudah direalisasikan. Kami hari ini, Rabu (31/8/2022) turun langsung ke lokasi memastikan pelaksanaan kesepakatan penyerahan lahan 22 Juli 2022 lalu,”katanya.

Edi Purwanto mengatakan, kepepakatan penyerahan lahan dari PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari ada dua. Pertama, pihak PT BSU menyiapkan 750 ha lahan untuk warga SAD 113 yang ada dalam kawasan mereka selama ini. Kedua, pihak BPN segera melakukan pengukuran dan membuat batas 750 ha lahan yang diserahkan kepada warga SAD 113 Batanghari.

“Dengan melaksanakan kedua kesepakatan tersebut, kami berharap konflik lahan antara PT BSU dengan warga SAD 113 Batanghari benar-benar selesai,”tegasnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *