Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory (empat dari kiri baris belakang) memberikan keterangan hasil pemberantasan usaha BBM ilegal di Polda Jambi, Rabu (31/8/2022) siang. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi berhasil membongkar 82 kasus usaha bahan bakar minyak (BBM) ilegal (illegal oil). Jumlah tersangka pelaku usaha BBM ilegal tersebut yang ditangkap sebanyak 111 orang. Sedangkan barang bukti BBM ilegal yang diamankan sekitar 165.202 liter. Para tersangka hingga Rabu (31/8/2022) masih diperiksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkskrimsus) Polda Jambi. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tory (Christo) pada ekspose hasil pemberantasan usaha BBM ilegal di Polda Jambi, Rabu (31/8/2022) siang. Pada kesempatan itu para tersangka kasus usaha BBM ilegal tersebut turut dihadirkan.

Menurut Christian Tory, terbongkarnya 82 kasus usaha BBM ilegal tersebut melalui berbagai operasi pemberantasan usaha BBM ilegal yang dilakukan Rireskrimsus Polda Jambi medio Januari – Agustus 2022. Kasus usaha BBM ilegal paling banyak dibongkar di Jambi selama Agustus 2022.

“Kami berhasil membongkar kasus usaha BBM ilegal yang cukup banyak selama Agustus menyusul instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan uaha BBM ilegal. Kami akan terus meningkatkan pemberantasan praktik usaha BBM ilegal ini,”tegasnya.

Dijelaskan, kasus – kasus usaha BBM ilegal yang berhasil dibongkar jajaran Polda Jambi tersebut terdapat di satu kota dan sembilan kabupaten. Kasus usaha BBM ilegal yang dibongkar Direskrimsus Polda Jambi di beberapa kabupaten dan Kota Jambi sebanyak 19 kasus dengan 32 orang tersangka.

Kemudian kasus usaha BBM ilegal yang dibongkar Polresta Jambi sebanyak 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Batanghari (10 kasus, 12 tersangka), Polres Muarojambi (14 kasus, 14 tersangka) dan Polres Sarolangun (enam kasus, 10 tersangka).

Selain itu, kasus usaha BBM ilegal yang dibongkar Polres Kerinci delapan kasus dengan delapan orang tersangka, Polres Tanjungjabung Barat (tiga kasus, tiga tersangka), Tanjungjabung Timur (dua kasus, tiga tersangka), Polres Bungo (tiga kasus, lima tersangka), Polres Tebo (tiga kasus, lima tersangka) dan Polres Merangin (tiga kasus, lima tersangka).

“Diretorat Polisi Air Polda Jambi juga berhasil membongkar satu kasus usaha BBM ilegal dengan empat orang tersangka. Jadi total kasus usaha BBM ilegal yang berhasil dibongkar Polda Jambi sejak Januari – Agustus ini mencapai 82 kasus dengan 111 orang tersangka,”ujarnya.

Modus

Menurut Christian Tory, modus illegal oil yang berhasil dibongkar Polda Jambi tersebut ada dua jenis, yakni distribusi BBM ilegal dan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal). Distribusi BBM ilegal dilakukan para tersangka dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis, solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pembelian BBM bersubsidi di SPBU dilakukan menggunakan mobil yang dimodifikasi menjadi mobil tangki. Setelah itu BBM bersubsidi ditimbun dan dijual kepada usaha industri seperti truk-truk angkutan batu bara dan usaha industri lainnya. Harga BBM bersubsidi yang mereka dapatkan dari SPBU tersebut dijual di bawah harga industri namun di atas harga subsidi,”katanya.

Kemudian pada kasus illegal drilling, lanjut Christian Tory, para pelaku mengebor minyak secara ilegal. Hasilnya dijual kepada masyarakat dan usaha lainnya. Illegal drilling ini banyak ditemukan di Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun. Para cukong usaha illegal drilling tersebut umumnya mempekerjakan masyarakat sekitar.

Christian Tory lebih lanjut mengatakan, dari 82 kasus usaha BBM ilegal yang berhasil dibongkar Polda Jambi tersebut, sebanyak 36 kasus perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis solar, pertalite dan minyak tanah. Jumlah tersangka yang diamankan dari 36 kasus perdagangan ilegal BBM tersebut sebanyak 48 orang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari 36 kasus perdagangan ilegal BBM tersebut, yakni solar 74.659 liter, minyak tanah 17.000 liter dan pertalite 1.000 liter. Barang bukti lain usaha BBM ilegal tersebut yang berhasil diamankan, yakni 12 unit truk, delapan unit mobil tangki, tiga unit mobil minibus, puluhan unit sepeda motor, beberapa mesin pompa dan dua unit tagboat (kapal penarik tongkang).

Dikatakan, Direskrimsus Polda Jambi hingga Rabu (31/8/2022) masih menahan dan memeriksa sekitar 111 orang tersangka yang terlibat usaha perdagangan BBM ilegal dan illegal drilling tersebut. Kasus usaha perdagangan BBM illegal tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui keberadaan para cukongnya.

Christian Tory pada kesempatan tersebut mengimbau para pengusaha SPBU agar menjual BBM bersubsidi sesuai peruntukkannya. Pihak SPBU diminta tidak menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha, termasuk truk-truk pengangkut batu bara, kelapa sawit, mobil tangki minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan usaha industri lainnya. Para pengusaha juga diminta menggunakan BBM industri, bukan BBM bersubsidi. Penggunaan BBM bersubsidi untuk industri sangat merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Bila kami menangkap petugas SPBU menjuak BBM bersubsidi kepada truk angkutan batu bara atau usaha industri lainnya, kami akan menindaknya. Kami juga akan menindak tegas pengusaha yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan usahanya,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jambi, Komisaris (Kompol) Afrito Marbaro Macan pada kesempatan tersbeut mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan keberadaan gudang-gudang BBM ilegal di Kota Jambi.

Sedangkan puluhan gudang BBM ilegal yang berhasil ditemukan di Kota Jambi satu bulan terakhir masih dalam status pengamanan. Kemudian kasus kebakaran gudang BBM ilegal di Kota Jambi, Senin (15/8/2022) masih dalam tahap pemberkasan.

“Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi masih mengamankan gudang BBM ilegal yang ditemukan baru-baru ini. Kemudian kami juga masih terus menyelidiki keberadaan gudang BBM ilegal di Kota Jambi,”paparnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *