Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah (dua dari kiri) menerima berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi PT DPG dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, Agustina Arumsari (dua dari kanan) di ruang pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Kasus korupsi dan pencucian uang perusahaan perkebunan kelapa sawit besar nasional, PT Duta Palma Group (DPG) yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata merugikan keuangan negara hingga Rp 104,1 triliun. Besarnya kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi dan pencucian PT DPG tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung satu bulan tetakhir.

“Pada awal penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG dengan tersangka utama SD, jumlah kerugian perekonomian negara yang berhasil kami temukan hanya berkisar Rp 78 triliun. Setelah dilakukan penyidikan hampir sebulan, total kerugian perekonomian negara terkait perkara pidana PT DPG mencapai Rp 104,1 triliun,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah pada jumpa pers mengenai kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG di ruang pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Agustina Arumsari.

Pada jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dan pencucan uang PT DPG tersebut, Jampidsus, Febrie Adriansyah secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG berupa uang hasil sitaan kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang hasil sitaan tersebut terdiri dari uang tunai jenis rupiah sekitar Rp 5,12 triliun, jenis Dollar Amerika (US $) sekitar 11,4 juta dan Dollar Singapura (SG $) 646.

“Selain menyita uang tunai dari rekening tersangka SD atau pimpinan utama PT DPG, kami juga menyita aset-aset PT DPG dan SD di beberapa provinsi, yakni Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, DKI Jakarta dan Bali. Aset yang kamis ita tersebut terdiri dari aset tanah, areal kebun sawit, pabrik kelapa sawit, hotel, bank, helikopter dan bangunan. Nilai aset milik PT DPG dan tersangka SD tersebut mencapai Rp 11,7 triliun,”katanya.

Uang tunai senilai Rp 5,12 triliun yang disita dari tersangka kasus korupsi PT DPG, SD. Uang tersebut diserahkan pada jumpa pers kasus korupsi PT DPG di ruang pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Menurut Febrie Adriansyah, ada dua sisi kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG dengan tersangka utama SD tersebut, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kejagung menghitung kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit PT DPG di Kebupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau tersebut karena cakupan kerugian negara lebih luas sehingga nilai kerugiannya pun cukup besar.

Hampir Rampung

Mengenai pemberkasan kasus korupsi dan pencucian uang terbesar di Indonesia beberapa tahun terakhir tersebut, kata Febrie Adriansyah, pihaknya
sudah hampir merampungkan berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG tersebut. Pemberkasan kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG tersebut bias dilakukan dengan lancar berkat dukungan BPKP. Pihak BPKP sudah selesai melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG tersebut.

“Berkas perkara kasus korupsi PT DPG ini kami perkirakan sudah bisa rampung beberapa hari ke depan. Tim Penyidik Jampidsus masih beekrja menuntaskan berkas tersebut. Pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk tersangka utama SD masih dilakukan. Kasus ini masih akan berkembang karena pelacakan aset PT DPG dan SD masih terus dilakukan,”katanya.

Dijelaskan, aset-aset PT DPG dan tersangka SD yang sudah berhasil disita hingga Selasa (30/8/2022), yakni 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. Kemudian enam unit pabrik kelapa sawit di Eiau, Jambi dan Kalimantan Barat.

Selain itu sebanyak enam unit gedung perkantoran yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Selanjutnya tiga unit apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helicopter di Pekanbaru, Riau. Nilai total uang rupiah dan aset yang sudah disita negara dari tersangka mencapai Rp 17 triliun.

“Aset PT DPG dan SD yang sudah disita namun belum dinilai, yaitu empat unit kapal tugboat tongkang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,”katnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari pada kesmepatan tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi PT DPG kepad kejagung. Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus PT DPG tersebut meliputi kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT DPG.

Helikopter milik pimpinan utama PT DPG, SD di Pekanbaru, Riau yang disita Kejaksaan Agung baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit besar nasional tersebut memiliki lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. Luas perkebunan kelapa sawit PT DPG tersebut mencapai 37.095 hektare (ha).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kerugian keuangan negara dalam kasus PT DPG mencapai Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,2 triliun,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG yang dipimpin SD berawal dari pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus tersebut terungkap medio Juli lalu.

Kasus korupsi pengurusan izin HGU perkebunan kelapa sawit PT DPG tersebut melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu RTR (periode 1999 s/d 2008) dan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG), SD. Selanjutnya, tersangka SD diketahui juga melakukan pencucian uang dari kasus korupsi tersebut. Tersangka SD kini ditahan di Kejagung Jakarta. Sedangkan tersangka RTR masih mendekam di penjara terkait kasus korupsi korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *