Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Penyelesaian konflik lahan antara warga suku anak dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Berkah Sawit Utama (BSU) harus segera dituntaskan sesuai batas waktu yang disepakati paling lambat, Selasa (30/8/2022).

Pihak perusahaan tidak boleh lagi mencari-cari alasan untuk menunda penyelesaian konflik lahan tersebut, sebab sudah ada keputusan final antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU mengenai penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Keputusan final mengenai penyerahan lahan sekitar 750 hektare (ha) dari PT BSU kepada 744 jiwa warga SAD 113 Batanghari sudah disepakati pada rapat 22 Juli 2022. Karena itu tidak ada alasan lagi bagi PT BSU menunda penyerahan lahan tersebut agar konflik lahan dengan warga SAD 113 Batanghari sekesai,”kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto kepada medialintassumatera.net (Matra) di Jambi, Minggu (28/8/2022).

Edi Purwanto menegaskan, jika pihak PT BSU tidak melaksanakan penyerahan lahan 750 ha kepada warga SAD 113 Batanghari paling lambat Selasa (30/8/2022) seperti tertuang dalam kesepakatan penyelesaian konflik lahan tersebut, pemerintah akan menindak tegas perusahaan tersebut.

“Sekali lagi penyelesaian konflik lahan antara warga SAD 113 dengan PT BSU ini sudah final. Kita berjuang menyelesaikan konflik lahan ini demi kemaslahatan atau kepentingan warga masyarakat. Jadi negara/pemerintah harus benar-benar berupaya menuntaskan konflik lahan ini. Negara tidak boleh kalah dari pengusaha dalam penyelesaian konflik lahan ini,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat terakhir mengenai evaluasi terakhir penyelesaian konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU dilaksanakan di kantor Bupati Batanghari, Jambi, Kamis (25/8/2022). Rapat tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Letjen TNI (Purn) Tiopan Aritonang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono.

Rapat tersebut menyimpulkan, pihak PT BSU harus menyerahkan lahan sekitar 750 ha yang selama ini menjadi sengketa kepada warga SAD 113 Batanghari paling lambat 30 Agustus 2022 sesuai kesepakatan rapat 22 Juli 2022. Areal lahan yang diserahkan secara menyeluruh, bukan sebagian saja. Jadi penyelesaian konflik lahan tersebut clean and clear (bersih) tanpa ada penguasaan lahan lagi yang dilakukan pihak lain.

Penetapkan objek atau lahan yang akan diserahkan PT BSU kepada warga SAD 113 harus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Baik lahan yang berada di kawasan PT BSP maupun di lokasi hak guna usaha PT BSU.

“Jadi DPRD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi akan terus mengawal penyelesaian konflik lahan SAD 113 dengan PT BSU ini hingga tuntas. Termasuk mengawal proses penyerahan lahan, Selasa (30/8/2022),”kata Edi Purwanto. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *