
(Matra, Jambi) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs HM Tito Karnavian, MA, PhD dan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MH, MM mendapatkan anugreah gelar adat Melayu Jambi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.
Mendagri Tito Karnavian mendapat gelar Sri Paduko Setio Payung Negeri dan Jaksa Agung Burhanuddin mendapat gelar Sri Paduko Agung Mustiko Alam. Selain itu isteri Mendagri, Hj Tri Suswati Tito Karnavian dan isteri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin juga mendapatkan gelar adat Melayu Jambi dengan gelar Karang Setyo.
Penganugerahan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan isteri tersebut digelar dalam prosesi adat di Balai Adat Melayu Jambi, Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (27/8/2022).
Prosesi adat tersebut diawali dengan pemberangkatan Tito Karnavian, ST Burhanuddin dan rombongan pengurus LAM Jambi dari rumah dinas Gubernur Jambi, menuju Balai Adat Provinsi Jambi menggunakan mobil hias Angso Duo.
Ketika tiba di halaman Balai Adat Jambi, Tito Karnavian dan ST Burhanuddin serta rombongan disambut pencak silat Melayu Jambi dan tari sekapur sirih. Sebelum naik ke singgasana Balai Adat Jambi, Tito Karnavian dan ST Burhanuddin melakukan prosesi menginjak kepala kerbau.
Sementara itu penganugerahan gelar adat tersebut ditandai dengan pemasangan selempang, pengalungan medali, pemberian piagam dan penyelipan keris kebesaran Raja Jambi, Keris Siginjai ke pinggang Tito Karnavian dan ST Burhanuddin. Penyelipan keris tersebut dilakukan Ketua LAM Jambi, H Hasan Basri Agus.
Penganugerahan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri, Jaksa Agung dan isteri tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Tenaga Kerja, Ir H Afriansyah Noor, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi se-Sumatera, pengurus Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera, pengurus LAM se-Provinsi Jambi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut menyambut baik kepercayaan masyarakat Jambi melalui LAM Jambi memberikan anugerah gelar adat Melayu kepadanya, isterinya dan Mendagri. Pemberian gelar adat Melayu Jambi tersebut merupakan penghargaan tertinggi kepada orang-orang yang berjasa membangun Jambi.
Dikatakan, Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi sangat menghargai dan menjunjung tinggi jasa-jasa dan pengabdian orang-orang yang telah memberikan sumbangsih baik berupa pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di bumi Ssepucuk Jambi Sembilan Lurah. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi
“Tentu kami yang pada hari ini mendapat kehormatan tersebut sangatlah bangga dan sekaligus terharu. Tidak terasa terlintas pengalaman dan pengabdian saya di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah berpuluh tahun yang lalu ketiko saya mengabdi di Provinsi Jambi. Saya berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi. Selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini,”ujarnya.
ST Burhanuddin sendiri bersikap merendah menerima gelar adat Melayu Jambi tersebut. ST Burhanuddin mengakui, dirinya merasa belum berbuat banyak kepada masyarakat dan daerah Jambi kendati dia pernah bertugas jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jambi selama 13 tahun sejak 1989 – 2002.
“Terima kasih atas kepercayaannya kepada saya mengemban amanah memangku gelar tertinggi adat Melayu Jambi ini. Suatu kehormatan bagi saya mendapat gelar adat ini kendati saya merasa belum banyak berbuat untuk Jambi. Saya mohon dukungan agar bisa mengemban amanah sesuai gelar yang diberikan kepada saya. Menyandang gelar adat ini sangat berat. Karena itu tolong bantu saya jika suatu saat khilaf tidak menunaikan amanah ini sepenuhnya,”ujarnya.
ST Burhanuddin mengatakan, penganugerahan gelar adat Melayu ini penting untuk melestarikan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Melayu di Jambi. Kemudian penganugerahan gelar adat tersebut juga menjadi pemberi semangat bagi ST Burhanuddin untuk mengemban tugas di bidang penegakan hukum bernuansa humanis namun tetap tegas.
“Dulu penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Nah, sekarang di masa kepemimpinan saya sebagai Jaksa Agung, jajaran kejaksaan berupaya membawa paradigma baru, yakni membuat hukum tajam ke atas tumpulke bawah. Melalui paradigma ini, penegakan hukum dilakukan secara humanis seperti penerapan restorative justice (penegakan hukum tanpa melalui proses peradilan),”katanya.

Tangguh dan Humanis
Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Agus, MM pada kesempatan tersebut mengatakan, LAM Jambi sebagai perwakilan masyarakat Melayu Jambi menganugerahkan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin karena kedua pejabat negara tersebut dinilai tangguh dan humanis memimpin bangsa, khususnya di masa – masa sulit ketika bangsa dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, Tito Karnavian dan ST Burhanuddin juga dinilai bersifat humanis dan telah banyak berjasa melakukan berbagai terobosan membantu masyarakat Indonesia mengatasi berbagai masalah, baik masalah Covid-19, ekonomi dan penegakan hukum.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sendiri memberikan semangat kepada lembaga adat, termasuk lembaga adat Melayu Jambi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Kebijakan restorative justice tersebut dinilai menghidupkan kembali nilai-nilai luhur adat menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat kecil.
Dikatakan, kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) melahirkan pergeseran penanganan berbagai konflik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Beragam konslik yang terjadi mulai dari konflik indivisu, antar indivisu, individu dengan keompok hingga konflik antar kelompok kini bisa diselesaikan melalui mediasi, tidak harus ke pengadilan.
“LAM Jambi merupakan salah satu wadah yang bisa memfasilitasi restorative justice melalui pemberlakuan hukum adat, mediasi dan koordinasi. Penyelesaian perkara hukum di tengah masyarakat melalui mediasi secara adat tersebut penting agar kita bisa menjaga kebersamaan, stabilitas, saling menghargai dalam kehidupan masyarakat,”katanya. (Matra/AdeSM).