(Matra, Jambi) – Mafia tanah di Provinsi Jambi diduga masih berkeliaran dan terus berupaya mencari keuntungan sendiri dari praktik-praktik jual beli tanah atau lahan secara ilegal. Indikasi masih adanya mafia tanah di Jambi diungkapkan Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin, SH, MM ketika melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022).
ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya menerima adanya sembilan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi. Mafia tanah tersebut merupakan salah satu potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan jajaran kejaksaan.
“Untuk memberantas praktik mafia tanah tersebut saya meminta Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Jambi, para asisten intelijen dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jambi memaksimalkan pantauan mafia tanah melalui operasi intelijen. Hal itu penting guna memastikan apakah laporan pengaduan mengenai mafia tanah yang kami terima benar atat tidak,”ujarnya.
Burhanuddin mengingatkan kembali, persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Jajaran Kejaksaan harus memiliki sensitivitas terhadap masalah mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Karena itu praktik mafia tanah harus dihentikan karena merugikan bagi masyarakat.
Dikatakan, warga masyarakat harus dilindungi dari mafia tanah karena tanah memiliki arti yang sangat penting karena memiliki nilai ekonomi dan sumber penghidupan bagi warga masyarakat. Bahkan di beberapa daerah tanah memiliki nilai yang sakral dan religius.
“Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jawa Timur baru-baru ini secara tegas menyampaikan pentingnya penanganan mafia tanah. Preseden meminta mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras,”katanya.
Menurut Burhanuddin, segenap jajaran Kejaksaan di Jambi harus mengenali cara operasi mafia tanah. Hal itu penting untuk melatih kepekaan jajaran Kejaksaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing. Cara operasional mafia tanah tersbeut, yakni pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan dan rekayasa perkara.
Kemudian kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal dan hilangnya warkah tanah.
“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut. Tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa. Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,”tegasnya.
Dikatakan, pihaknya juga memberikan perhatian pada banyaknya tanah atau lahan warga di Jambi yang belum memiliki sertifikat. Berdasarkan laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Agung, 4 Juni 2022, sekitar 35 % atau 875.000 bidang tanah warga di Jambi belum bersertifikat.
Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Batanghari, Jambi turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan, SH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, SH,MH dan beberapa pejabat Kejaksaan Agung. (Matra/AdeSM).