
(Matra, Jambi) – Kejaksaaan negeri di daerah-daerah kabupaten di Tanah Air hingga kini masih banyak yang hanya berkutat pada penanganan perkara penggunaan dana desa. Padahal banyak perkara-perkara korupsi besar di daerah yang semestinya perlu diselidiki dan ditangani serius. Kemudian jajaran kejaksaan negeri di daerah juga masih kurang melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, jajaran kejaksaan negeri hanya berkutat pada penanganan perkara penggunaan dana desa. Kami prihatin melihat hal seperti ini. Karena itu kami mengajak seluruh jajaran kejaksaan negeri di Tanah Air membangun citra Kejaksaan dimulai dari desa. Jajaran kejaksaan tidak harus melakukan penindakan tetapi perlu juga mendampingi warga desa dengan membuat program-program pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah desa,”kata Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin, SH, MM pada kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (26/8/2022).
Kunjungan kerja tersebut turut diikuti Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Batanghari, Jambi turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan, SH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, SH,MH dan beberapa pejabat Kejaksaan Agung.
Burhanuudin mengatakan, penegakan hukum yang humanis itu perlu dilakukan dalam penanganan perkara perkara penggunaan dana desa. Apabila perkara dana desa tersebut sifatnya masih administrasi, maka sudah menjadi kewajiban untuk membantu warga desa dalam sistem pertanggungjawaban yang lebih baik karena tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) desa tidak sama.
“Jangan sampai karena ketidaktahuannya mengelola dana desa, aparatur pemerintahan dan warga desa sampai terbawa ke penjara. Jadi jajaran keajsaan di daerah harus mempertimbangkan pertimbangkan kondisi daerah. Kalau bisa buatkan program Jaga Desa. Bangunlah program-program yang pro kepada masyarakat dengan tentu saja memperhatikan kearifan lokal,”tambahnya.
ST Burhanuddin pada kesempatan tersbeut juga mengajak tokoh masayarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya melibatkan diri pada program pembangunan desa. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka membangun desa damai/desa harmonis, sehingga jajaran kejaksaan bisa hadir di tengah masayarakat dari yang terbawah sampai ke tingkat atas.
Untuk program jaksa humanis, lanjut ST Burhanuddin, Kejaksaan telah memiliki program restorative justice (penyelesaian perkara secara damai). Program resorative justice dilaksanakan di Bidang Tindak Pidana Umum yang sudah mendapat pengakuan internasional dari segi penerapannya.
“Karena itu saya mengharapkan tidak ada satu pun aparatur kejaksaan yang bermain-main duit. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan tercela. Hadirnya Jaksa di masyarakat menunjukkan Kejaksaan semakin dicintai, dikenal dan semakin dipercaya,”ujarnya.

Sita Pabrik Sawit
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita pabrik kelapa sawit dan kebun PT Delimuda Perkasa di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022).
Penyitaan itu dilakukan karena PT Delimuda Perkasa dinyatakan berafiliasi (tergabung) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Riau yang kini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang sekitar Rp 78 triliun.
Kebun PT Delimuda Perkasa yang disita mencapai luas 697.196 meter persegi (m2). Kebun tersebut dan bangunan di atasnya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa. Kebun dan pabrik sawit yang disita tersebut dinyatakan terkait dengan pimpinan utama PT Duta Palma Group, SD yang kini sudah ditahan Kejaksaan Agung dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dikatakan, penyitaan kebun dan pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka SD,”paparnya. (Matra/AdeSM).