Jaksa Agung, ST Burhanuddin, SH, MM (duduk dua dari kanan) berdialog dengan jajaran Kejari Batanghari ketika berkunjung ke Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Provinsi Jambi diminta mendukung penuh proses hukum kasus korupsi dan pencucian uang perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG). Dukungan itu penting karena aset PT DPG yang berkantor pusat di Provinsi Riau tersebut juga ada di Kabupaten Batanghari.

Aset PT DPG di Kabupaten Batanghari berupa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 1.002 hektare (ha) dan bangunan kantor sudah disita Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin, SH, MM ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejari Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022). Turut dalam kunker tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan, SH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, SH,MH dan beberapa pejabat Kejaksaan Agung.

Menurut ST Burhanuddin, saat ini (Jumat, 26/8/2022), pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan penyitaan pabrik minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang terafiliasi (tergabung) dengan PT DPG di Batanghari. Sebelumnya, Kamis (25/8/2022), pihak Kejaksaan Agung juga sudah menyita lahan perkebunan PT DPG di Batanghari.

“Kami mengharapkan Kejari Batanghari juga turut melacak aset-aset lain PT DPG di Batanghari. Jajaran Kejari Batanghari harus membantu proses hukum penyitaan aset – aset PT DPG yang dipimpin tersangka Surya Darmadi (SD) ini,”katanya.

ST Burhanuddin berpesan kepada segenap jajaran Kejari Batanghari agar jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Hal itu penting karena penegakan hukum tersebut merupakan marwah Kejaksaan.

“Kejari Batanghari memiliki jumlah pegawai atau sumber daya manusia (SDM) sekitar 31 orang. Semua pegawai harus konsisten melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum,”tegasnya.

Menurut ST Burhanuddin, kunjungannya ke Kejari Batanghari merupakan suatu nostalgia ketika dirinya pernah bertugas di Kejari Batanghari puluhan tahun silam. ST Burhanuddin pernah bertugas di Kejari Batanghari tahun 1995 sebagai Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Saat itu Kejari Batanghari masih bernama Kejaksaan Negeri Muarabulian.

Sementara itu, di tengah kunjungan kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Kejari Batanghari tersebut hadir juga tiga orang pensiunan yang dulu pernah bekerja di bagian tata usaha. Dulu ketiga pegawai pensiunan Kejari Batanghari itu membantu tugas ST Burhanuddin ketika bertugas di Kejari Muarabulian.

Aset kebun sawit seluas 1.002 Ha dan kantor milik PT Delimuda Perkasa (Group PT DPG) yang disita Kejaksaan Agung di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (25/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Sita Aset

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset PT DPG di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (25/8/2022).

Aset PT DPG yang disita tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 sekitar 1.002 ha. Kebun tersebut merupakan milik group PT DPG, yakni PT Delimuda Perkasa (Kantor Besar Kebun Sei Rengas Batanghari).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

“Penyitaan aset PT DPG yang dipimpin tersangka SD tersebut langsung dipasang plang tanda penyitaan. Kemudian tindakan pengamanan terhadap aset tersebut juga sudah dilakukan. Penyitaan aset PT DPG tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Batanghari,”katanya.

Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset PT DPG di Kabupaten Batanghari tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 78 triliun yang melibatkan tersangka SD. Tindak pidana pencucian uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dikatakan, selama beberapa pekan terakhir sudah banyak aset PT DPG yang disita Kejaksaan Agung di tiga provinsi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta dan Bali. Aset PT DPG dan tersangka SD yang disita tersebut antara lain, dua aset hotel mewah di Bali. Kemudian itu aset lahan dan gedung di Bali, Jakarta dan Riau. Selain itu satu unit helikopter milik tersangka SD/PT DPG di Pekanbaru juga turut disita. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *