Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (tiga dari kanan) pada rapata evaluasi penyelesaian konflik lahan antara Warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU di Batanghari, Jambi, Kamis (25/8/2022). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi akan mengawal penyelesaian konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Berkah Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Batas waktu penyelesaian konflik lahan tersebut paling lambat 30 Agustus 2022 harus ditepati pihak PT BSU.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat evaluasi penyelesaian konflik lahan warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU di kantor Bupati Batanghari, Jambi, Kamis (25/8/2022). Rapat tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Letjen TNI (Purn) Tiopan Aritonang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono.

Edi Purwanto mengatakan, konflik lahan antara warga SAD 113 Batanghari dengan PT BSU sudah terjadi selama 20 tahun. Namun penyelesaian konflik tersebut tak kunjung tuntas. Pada rapat penyelesaian konflik lahan tersebut yang dilaksanakan di Jambi 22 Juli 2022, pihak PT BSU diwajibkan menyerahkan lahan sekitar 750 hektare (ha) kepada 744 jiwa warga SAD 113 Batanghari paling lambat 30 Agustus 2022.

“Kami berharap penyerahan lahan kepada warga SAD ini benar-benar dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk itu Gubernur Jambi diharapkan segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Subjek Hasil Verifikasi SAD 113. Unsur Forkopimda Jambi juga kami harapkan mendukung dan mengawal penyelesaian konflik lahan ini hingga tuntas,”katanya.

Menurut Edi Purwanto, kesepakatan penyerahan 750 ha lahan dari PT BSU kepada warga SAD 113 Batanghari, 22 Juli 2022 lalu harus benar-benar dilaksanakan karena rapat penetapan kesepakatan tersebut juga dihadiri Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

“Nah, rapat hari ini penting guna melihat sejauh mana kemajuan kesepakatan penyerahan lahan kepada warga SAD 113 sesuai kesepakatan 22 Juli lalu. Kami mengharapkan semua pihak, khususnya pengusaha harus mengikuti atau melaksanakan hasil kesepakatan penyelesaian konflik lahan tersebut,”ujarnya.

Dijelaskan, pada penyelesaian konflik lahan tersebut, lokasi atau areal lahan yang diserahkan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sebagian saja. Penyelesaian konflik lahan tersebut harus clean and clear (bersih) tanpa ada penguasaan lahan lagi yang dilakukan pihak lain.

“Sesuai hasil pembahasan kita hari ini, Kementerian ATR/BPN segera menetapkan objek atau lahan yang akan diserahkan PT BSU kepada warga SAD 113 harus sesuai lokasi. Baik lahan yang berada di kawasa PT BSP maupun di lokasi hak guna usaha PT BSU,”katanya.

Urutan Kedua

Edi Purwanto pada kesempatan tersebut mengungkapkan, konflik lahan di Provinsi Jambi menempati urutan kedua di Sumatera setelah Provinsi Riau. Hal tersebut tentunya harus mendapat perhatian semua pihak agar berbagai konflik lahan di Provinsi Jambi bisa diselesaikan.

“Provinsi Jambi menempati urutan kedua dalam hal banyaknya konflik lahan di Sumatera setelah Riau. Hal ini memprihatinkan kita semua. Karena itu konflik lahan di Jambi perlu penanganan serius. Khusus konflik lahan SAD 113 dengan PT BSU, kita fokus saja pada kesepakatan bersama pada 22 Juli lalu. Kesepakatan tersebut, penyerahan lahan 754 ha kepada warga SAD 113 30 Agustus 2022,”ujarnya.

Menurut Edi Purwanto, berbagai pihak, termasuk pihak PT BSU tidak perlu lagi membuat narasi atau pendapat baru mengenai penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Kita laksanakan saja kesepakatan yang telah dibuat agar masalahnya clear. Tidak ada rapat-rapat mengenai penyelesaian konflik lahan ini. Suka tidak suka, semua keputusan penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU harus dilaksanakan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *