Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Fernando, SH, SIK. (Foto : Ist).

(Matra, Pematangasiantar) – Kota Pematangsiantar yang selama ini terkenal sebagai kota transit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Hal tersebut terbukti dari masih tingginya kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di kota yang dikelilingi wilayah Kabupaten Simalungun tersebut.

Kapolresta Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, SH, SIK di Kota Pematangsiantar, Rabu (24/8/2022) menjelaskan, kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Pematangsiantar sejak Januari – Agustus ini mencapai 108 kasus.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan di kota tersebut selama Januari – Agustus ini mencapai 147 orang, terdiri dari sebanyak 136 orang pengedar dan dan 11 orang pemakai. Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para tersangka, yakni ganja 562,35 gram, shabu – shabu 620,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 315 butir.

Dijelaskan, kasus narkoba yang berhasil di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar Januari 2022 sebanyak 12 kasus, Februari (10 kasus), Maret (18 kasus) dan April (14 kasus). Kemudian kasus narkoba yang diungkap di kota tersebut Mei sebanyak 11 kasus, Juni (17 kasus), Juli (14 kasus) dan Agustus (12 kasus). Para tersangka kasus narkoba tersebut yang diamankan terdiri dari 145 orang laki-laki dewasa, lima orang wanita dewasa lima orang dan anak-anak dua orang.

“Para tersangka kasus narkoba tersebut sudah menjalani proses hukum. Sebagian sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sebagian masih dalam tahap pemeriksaan. Kamu berupaya seluruh kasus narkoba ini diproses secara hukum dengan tuntas,”katanya.

Selain kasus narkoba, kata Fernando, Polresta Pematangsiantar juga meningkatkan pemberantasan praktik perjudian. Jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap Polresta Pematangsiantar sejak Januari – Agustus 2022 sebanyak 17 kasus.

Kasus perjudian tersebut terdiri dari 14 judi tebak angka jenis Kim Hongkong/togel dan tiga judi jenis online. Dari 17 kasus judi tersebut terdapat 17 orang tersangka. Tersangka kasus perjudian tersebut yang diamankan sebanyak 17 orang.

“Untuk mencegah warga Kota Pematangsiantar terjebak kasus narkoba dan terlibat perjudian kami mengimbau warga Pematangsiantar jangan mencoba-coba narkoba dan judi. Kedua kasus tersebut merusak generasi muda. Kami juga akn terus meningkatkan pemberantasan narkoba dan judi,”katanya. (Matra/FebP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *