
(Matra, Jambi) – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung masih terus melucuti aset-aset pimpinan utama PT Duta Palma Group (DPG) Riau, Surya Darmadi (SD).
Setelah menyita dua aset hotel mewah milik tersangka SD di Bali dan sejumlah aset lahan dan gedung di Bali, Jakarta dan Riau, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset lain SD, yakni helikopter. Helikopter tersebut disita karena diduga dibeli dari hasil korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka SD.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penyitaan helikopter milik SD tersebut dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksan Agung di kantor PT DPG, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dikatakan, helikopter milik SD tersebut jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara. Penyitaan helicopter tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
“Penyitaan helikopter tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau atas nama tersangka SD,”katanya.
Ketut Sumedana menjelaskan, pelacakan dan penyitaan aset – aset PT DPG dan SD masih akan terus dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Aset-aset PT DPG dan SD yang sudah disita antara lain, beberapa bidang lahan perkebunan di Inhu, Riau, lahan dan bangunan di Riau, Jakarta dan Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini menangani kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 78 triliun. Kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Inhu, M Thamsir Rachman (MTR) dan pimpinan utama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG), Surya Darmadi (SD).
RTR sendiri yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian tersebut. Sedangkan Direktur Utama PT DPG, SD kini ditahan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung. (Matra/AdeSM).