Aset tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, SD berupa hotel mewah di Bali disita Kejaksaan Agung baru-baru ini. (Foto : Matra/Puspenkumkejagung).

(Matra, Jambi) – Kasus kejahatan yang menyita perhatian masyarakat (publik) di Tanah Air satu bulan terakhir ternyata bukan hanya kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat di rumah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Satu lagi kasus kejahatan yang cukup menyita perhatian masyarakat saat ini, yakni terungkapnya kasus korupsi dan pencucian uang di Provinsi Riau. Kasus korupsi dan pencucian uang tersebut terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Kasus korupsi dan pencucian uang yang mencapai nilai sekitar Rp 78 triliun tersebut melibatkan mantan Bupati Inhu, M Thamsir Rachman (MTR) dan pimpinan utama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG), Surya Darmadi (SD).

RTR sendiri yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian tersebut. Kemudian Direktur Utama PT DPG, SD juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus korupsi PT DPG tersebut mendapatkan perhatian masyarakat karena SD menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka. Tak lama berselang, SD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung berhasil ditangkap. Setelah tertangkap, SD jatuh sakit dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Kasus korupsi PT DPG tersebut semakin menarik diikuti karena Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung berhasil melacak dan menyita aset – aset PT DPG dan aset pribadi tersangka SD. Selanjutnya, deretan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu dan PT DPG tersebut yang diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka terus bertambah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/8/2022) menjelaskan, setelah menyita aset PT DPG di Riau dan Jakarta, Direktorat Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung hingga Jumat (19/8/2022) juga sudah menyita sejumlah aset tersangka SD di tiga provinsi, yakni di Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Riau.

Aset tersangka SD yang disita di Bali, yakni dua hotel mewah, Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali. Hotel tersebut berada di atas sebidang tanah seluas 26.730 meter persegi (m2) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Tanah tersebut dan isinya milik SD berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

“Kemudian aset SD berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB Bangunan Nomor: 1147 seluas 2.000 m2 di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.,”ujarnya.

Ketut Sumedana lebih lanjut mengatakan, aset SD yang disita di Provinsi DKI Jakarta, yakni satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 2051 seluas 4.470 m2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1663 seluas 9.271 m2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sedangkan aset SD yang disita di Provinsi Riau, yaitu satu bidang tanah berupa lahan kosong berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi seluas 3.554 m2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi seluas 9.635 m2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atas lahan tersebut berdiri gedung PT Duta Palma.

Selain itu sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi seluas 10.944 m2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atas lahan tersebut terdapat gedung PT Duta Palma.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas Surya Darmadi dengan luas 9.640 m2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atas lahan itu juga berdiri gedung PT Duta Palma.

“Penyitaan aset-aset PT DPG dan SD tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang tersbeut berasal dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT DPG di Kabupaten Inhu atas nama tersangka SD,”katanya.

Pimpinan utama PT DPG, SD yang tertangkap setelah beberapa pekan menjadi buronan jatuh sakit seusai diperiksa di Kejaksaan Tinggi. Tersangka masih dirawat di RSI Adhyaksa Jakarta hingga Senin (22/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Masih Dirawat

Terkait proses hukum terhadap tersangka SD yang berhasil ditangkap, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka masih tertunda karena tersangka jatuh sakit dan masih dirawat di rumah sakit. Setelah diperiksa selama tiga jam oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, pekan lalu, tersangka SD jatuh sakit.

“Tersangka pun langung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Jakarta. Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa. Pemeriksaan lanjutan terhadap SD yang dijadwalkan, Jumat (19/8/2022) pun ditunda hingga kondisi kesehatannya pulih kembali,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG. Terakhir, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, AM sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu,”ujarnya.

Ditegaskan, Kejaksaan Agung akan menangani secara tuntas kasus korpusi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Inhu dan pimpinan PT DPG. Hal itu dilakukan karena kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga puluhan triliunan rupiah. Aset-aset PT DPG dan tersangka SD pun akan disita untuk mengembalikan kerugian negara.

Ketegasan dan upaya maksimal Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi dan pencucian uang PT DPG tersebut perlu untuk memeberangus praktik-praktik penjarahan aset negara. Penuntasan kasus korupsi dan pencucian uang di PT DPG tersebut harus dilakukan guna memberikan shoch therapy (efek jera) kepada oknum-oknum pejabat negara dan pengusaha agar tidak lagi bersekongkol (konspirasi) menguras kekayaan negara untuk kantong pribadi. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *