(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan penanganan masalah pembangunan ekonomi daerah dan lingkungan hidup di Provinsi Jambi. Salah satu terobosan yang dilakukan mengatasi masalah pembangunan daerah tersebut, yakni membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai peningkatan kerja sama investasi dan ekonomi hijau.
Untuk membuat ranperda peningkatan investasi dan ekonomi hijau tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi pun melakukan studi banding ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemprov Riau.
Studi banding yang dilaksanakan selama beberapa hari mulai, Senin (22/8/2022) tersebut dilakukan dua kelompok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi. Kelompok pertama studi banding Pansus III DPRD Jambi ke Sumsel dipimpin Sekretaris Pansus, Bustami Yahya.
Anggota Pansus III DPRD Jambi yang turut studi banding ke Sumsel tersebut, Juwanda, Harmain, Agus Rama, Ibnu Sina dan anggota lainnya. Sementara itu kelompok kedua studi banding Pansus III DPRD Jambi ke Riau dipimpin Ketua Pansus, Ivan Wirata.
Bustami Yahya di sela-sela studi banding di Biro Hukum Pemprov Sumsel, Kota Pelambang, Selasa (22/8/2022) mengatakan, pihaknya melakukan studi banding ke Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk mengetahui lebih jauh tentang tata cara pembentukan tiga ranperda. Masing-masing, ranperda mengenai Penyelenggara Kerja Sama Daerah yang mendukung penanaman investasi.
Kemudian ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau yang terkait erat dengan pelestarian lingkungan hidup. Selain itu ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur penataan dan pemanfaatan wilayah investasi dan lingkungan di Jambi 2022.
“Kami memilih studi banding ke Pemprov Sumsel karena mereka sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai kerja sama daerah, pertumbuhan ekonomi hijau dan RTRW sejak 2011. Sedangkan provinsi lain di Sumatera belum memiliki ketika perda serupa,”katanya.
Menurut Bustami Yahya, setelah studi banding, pihaknya akan membuat materi lokal dalam ranperda mengenai kerja sama daerah, pertumbuhan ekonomi hijau dan RTRW Jambi. Ranperda tersebut nantinya akan lebih baik, lengkap dan dapat dilaksanakan di masyarakat.
Dikatakan, melalui hasil studi banding tersebut, Pansus III DPRD Provinsi Jambi akan mengadopsi perda kerja sama daerah, ekonomi hijau dan RTRW yang dimiliki Pemprov Sumsel. Hal itu dilakukan karena Sumsel dinilai menjadi daerah yang sangat sukses dalam kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta.
Melalui kerja sama itu Pemprov Sumsel bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga memajukan ekonomi daerah. Kerja sama itu dilakukan dengan memanfaatkn aset-aset Pemprov Sumsel. Misalnya kerja sama penyewaaan lahan kepada investor untuk membangun pusat ekonomi.
“Kami melihat pihak Pemprov Sumsel melalukan terobosan mengenai kerja sama dengan pihak ketiga. Biro Hukum Pemprov Sumsel juga sudah memiliki perda mengenai kerja sama proyek besar yang sangat maju. Di antaranya proyek Palembang Indah, Hotel Arya Duta, Palembang Square, Rumah Sakit Siloam dan kerja sama lainya. Kerja sama tersebut sangat memberi dampak positif bagi peningkatan pendapatan Sumsel,”katanya.
Bustami Yahya mengatakan, Pemprov Jambi belum bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan mendapatkan manfaat yang maksimal. Kerja sama pengeloaan Pasar Angso Duo Jambi saja belum bisa maksimal dimanfaatkan maksimal memajukan ekonomi Jambi karena banyak masalah sampai sekarang.
“Kami berharap Pemprov Jambi bisa melakukan strategi jitu meningkatkan ekonomi daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk itu harus ada perdanya. Selain itu untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui kerja sama dengan swasta tersebut perlu kepiawaian seorang pemimpin,”ujarnya. (Matra/AdeSM).