Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakulas Hukum Univesitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara, Dr Janpatar Simamora, SH, MH. (Foto : Matra/FebP).

(Matra, Medan) – Polri perlu menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). Pelaksanaan sidang etik tersebut bisa segera dilaksanakan karena FS sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Hal tersebut diungkapkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Medan, Sumatera Utara (Sumut), Dr Janpatar Simamora, SH, MH kepada medialintassumatera.net di Medan, Sumut, Senin (22/8/2022).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen tersebut, Polri perlu segera menggelar sidang etik terhadap FS mencegah adanya intervensi di lingkungan Polri yang menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Bila terbukti pada sidang etik tersebut FS terbukti bersalah, maka Polri bisa menjatuhkan sanksi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap FS.

“Jadi untuk pemberhentian FS dari keanggotaan Polri, itu tergantung hasil sidang etiknya. Namun Sidang kode etik Polri selama ini cenderung tertutup sehingga tidak banyak informasi yang dapat digali mengenai prosedurnya,”katanya.

Janpatar Simamora mengatakan, jika melihat alur penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua hingga kini, seyogyanya FS sudah menjadi menjadi tersangka utama. Kemudian tidak tertutup juga kemungkinan istrinya, Putri Candrawati (PC) akan turut mengalami nasib yang sama menjadi tersangka utama jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah keterlibatannya merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua.

Dijelaskan, jika mencermati perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua asal Sungaibahar, Jambi tersebut, termasuk perkembangan informasi mengenai bukti-bukti yang berhasil didapatkan penyidik, sepertinya penyidik punya alasan yang cukup kuat untuk menetapkan PC sebagai tersangka.

Bukti kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), lanjutnya, mungkin saja menjadi salah satu penentu peran dan keterlibatan PC dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini. Pastinya penyidik telah menggali informasi dari saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait perannya dan menghubungkannya antara alat bukti yang satu dengan lainnya.

“Jika memang ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang ada, maka hal itu akan menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menetapkan pihak-pihak lain yang bisa yang menjadi tersangka. Soal motif, saya berkeyakinan bahwa penyidik sudah pasti mengetahuinya. Sekalipun belum diungkap, motif tersebut tidak akan menjadi penghalang menuntaskan kasus ini,”katanya.

Menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka PC dengan alasan sakit, Janpatar Simamora mengatakan, pihak kepolisian bisa saja menjemput paksa tersangk demi kelancaran penanganan kasus. Karena itu penyidik Polri harus didorong untuk melakukan penahanan terhadap tersangka PC. Hal itu penting mencegah adanya kemungkinan rekayasa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Ketika ditanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersangka PC dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Janapatar Simamora menjelaskan, hal-hal yang memberatkan tersangka PC cukup banyak. Bila dilihat dari rekaman CCTV, tersangka berada di tempat kejadian dan kemungkinan tahu rencana pembunuhan Brigadir Joshua.

Kemudian, PC membuat laporan palsu soal pelecehan yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap dirinya. Belakangan terbukti tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti. Jadi lebih banyak yang memberatkan dibandingkan hal yang meringankan para tersangka, termasuk PC.

Janpatar Simamora mengatakan, untuk memutus rantai atau jaringan di tubuh Polri yang kemungkinan turut melakukan intervensi penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Polri harus didesak segera menggelar sidang kode etik terhadap FS.

“Melalui sidang etik tersebut kiranya dapat diputus mengenai sanksi kedinasan terhadap FS sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua digelar di pengadilan nanti. Hal ini penting untuk memutus kemungkinan mata rantai intervensi kelompok FS dalam penanganan kasus ini,”ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *