Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi (kanan) melantik Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA (tiga dari kanan) dan Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib SAg MM (dua dari kanan) di aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Sumut, Senin (22/8/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).

(Matra. Medan) – Pelaksana Tugas (Plt) dr Hj Susanti Dewayani, SpA yang sejak 22 Februari 2022 menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar akhirnya resmi dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar definitif periode 2022 – 2027.

Pelantikan dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi di aula Tengku Rizal Nurdin rumah dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Sumut, Senin (22/8/2022). Pada kesempatan tersebut Edy Rahmayadi juga melantik Wali Kota Tanjungbalai defenitif, H Waris Thalib SAg MM.

Pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsantar definif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan 131.12-1338 tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematangsiantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematangsiantar Provinsi Sumut. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020.

dr Hj Dewayani, SpA dilantik menjadi Plt Wali Kota Pematangsiantar periode 2021 – 2025 di rumah dinas Gubsu, Kota Medan, 22 Februari 2022. Susanti dilantik menjadi Plt Wali Kota Pematangsiantar karena Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020, Ir Asner Silalahi meninggal dunia. Pada Pilkada 2020 tersebut pasangan Asner Silalahi – Susanti Dewayani memenangkan Pilkada Kota Pematangsiantar dengan melawan kota kosong.

Gubsu, Edy Rahmayadi pada kesempatan tersebut mengatakan, tata kelola pemerintah tak semudah tata kelola organisasi lain. Referensinya ada di sistem manajemen nasional, namun tidak terperinci dan tidak teknis. Wali kota berhak mengatur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan menentukan prioritas pembangunan sebab wali kota merupakan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat.

“Anda yang paling tahu APBD dan prioritas pembangunan. Karena itu Anda harus mempu melakukan optimalisasi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pemulihan ekonomi,”katanya.

Edy Rahmayadi mengatakan, ada lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan. Kelimanya, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Inflasi di Sumut saat ini 5,6 %. Inflasi ibarat tensi atau tekanan darah. Jika tensi terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan stroke. Begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan,”katanya.

Edy Rahmayadi meminta Wali Kota Pematangsiantar dan Wali Kota Tanjungbalai yang baru dilantik diharapkan mencintai rakyat dengan sepenuh hati.

“Lakukan yang terbaik. Lakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat, bukan utk kepentingan pribadi atau kelompok,”ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *