Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Jakarta, Jumat (19/8/2022). (Foto : Matra/PuspenkumJaksaAgung).

(Matra, Jambi) – Penantian dan harapan masyarakat mengenai penuntasan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua asal Sungaibahar, Provinsi Jambi semakin terjawab.

Terjawabnya penantian dan harapan itu ditandai dengan pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka utama pelaku dugaan pembunuhan Brigadir Joshua, FS dan tiga tersangka lain kepada pihak Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022).

Kemudian masyarakat juga kini mengetahui tersingkapnya tabir pembohongan publik mengenai motif pembunuhan Brigadir Joshua setelah ditetapkannya isteri FS, PC menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas FS, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/8/2022) menjelaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Joshua.

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka, FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian berkas perkara tersangka REPL, tersangka RRW dan berkas perkara tersangka KM. Keempat tersangka dinyatakan atau disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dikatakan, pihak Jaksa Peneltii (Jaksa P-16) selanjutnya akan meneliti berkas perkara keempat tersangka selama 14 hari. Berdasarkan penelitian tersebut nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara para tersangka dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama dalam proses penelitian berkas perkara keempat tersangka dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,”katanya.

PC Tersangka

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Diripidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) mengumumkan, isteri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Penetapan PC sebagai tersangka dilakukan susai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific (ilmu pengetahuan) dan gelar perkara kasus pembunuhan Brigadir Joshua. PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,”ujarnya.

Sementara itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, MSi pada kesempatan tersebut mnambahkan, Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu, yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir Joshua yang diajukan tersangka PC.

Dikatakan, dengan ditetapkannya PC menjadi tersangka, maka jumlah tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah ada lima orang. Empat tersangka lainnya, Bharada E, Brigadir RR, KM dan dan FS. Selain itu, Timsus Bareskrim Polri juga menyatakan 35 orang anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol FS di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, PC membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap dirinya. PC sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Penasihat hukum PC menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Brigadir Yosua di rumah dinas FS di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan tersebut membuat Brigadir Josua dan Bharada E terlibat baku tembak di rumah dinas FS, sehingga Brigadir Joshua tewas. Belakangan, Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi menemukan fakta bahwa Brigadir Joshua tak terlibat tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas FS.

Hasil penyelidikan dan bukti – bukti menunjukkan, Bharada E menembak Brigadir Joshua atas perintah FS. Bharada E mengaku kepada Penyidik Polri, FS juga menembak Brigadir Jhosua di bagian kepala. Penyidik Polri juga menyatakan, tak ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua kepada PC sebagaimana dilaporkan PC dan diberitakan di berbagai media massa. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *