Oleh : St Radesman Saragih, SSos*

Pengantar

Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) sebagai salah satu gereja terbesar di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan diakonia (pelayanan sosial) kepada warga jemaat dan lingkungan sekitar. Peningkatan kegiatan diakonia tersebut ditandai dengan penetapan Minggu Sahabat Khusus (Janda, Duda, Lanjut Usia, Yatim Piatu dan Difabel) setiap bulan Agustus. Minggu Sahabat Khusus seluruh GKPS di Tanah Air tahun ini dilaksanakan, Minggu (21/8/2022). Kemudian GKPS juga kini sudah membentuk lembaga-lembaga pelayanan kesejahteraan sosial berupa panti asuhan di tingkat Pusat di Kota Pematangsiantar.

Peningkatan diakonia di GKPS tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan pelayanan GKPS Tahap IV tahun 2025 – 2030, yakni Memberdayakan Kemandirian dan Kepedulian Jemaat. Visi GKPS menuju 2030, yakni Menjadi Gereja Siboan Pasu-pasu Janah Sari (Menjadi Gereja Pembawa Berkat dan Kepedulian).

Kemudian misi sosial GKPS menuju tahun 2030, antara lain Membangun Kesetiakawanan, Kepedulian Sosial dan Ekonomi Berbasis Injil, Meningkatkan Semangat Gotong-royong di Kalangan Jemaat dan Masyarakat dan Menumbuh-kembangkan Cinta Kasih kepada Sesama dan Keutuhan Ciptaan.

Visi, misi dan tujuan pelayanan GKPS tersebut tentunya tidak sekadar slogan. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan pelayanan jangka panjang tersebut, GKPS melakukan penataan pelayanan sosial (diakonia) secara mendasar dengan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.

Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS yang baru tersebut disahkan Sinode Bolon (Sidang Raya) ke-43 GKPS tahun 2020. Salah satu hal mendasar yang berubah dalam diakonia di GKPS berdasarkan Tata Laksana GKPS yang baru tersebut, yakni status dan tugas khusus diaken (syamas).

Pemberdayaan Diaken

Selama ini, tugas syamas di GKPS tidak secara khusus difokuskan pada diakonia di tengah gereja. Padahal Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumat Tangga (ART) GKPS menyebutkan bahwa syamas memiliki tugas khusus di bidang diakonia. Biasanya tugas syamas di GKPS selama ini lebih sering disamakan dengan tugas sintua (penatua) walau status syamas dan sintua berbeda. Selama ini syamas lebih cenderung dijadikan hanya sebagai syarat menjadi seorang sintua setelah syamas melayani selama lima tahun.

Namun berdasarkan Tata Laksana GKPS yang baru, status syamas diperjelas menjadi jabatan pelayan sosial di tengah gereja. Syamas tidak lagi menjadi syarat menjadi sintua seperti tradisi GKPS selama ini. Jabatan syamas di GKPS saat ini sama dengan sintua, yakni sama-sama pelayan yang mendapatkan penahbisan. Proses dan prosedur penahbisan syamas dan sintua juga sama. Seorang syamas di GKPS ditahbiskan jika lolos menjalani pembekalan selama tiga tahun, sama dengan proses penahbisan sintua.

Selain itu, syamas tetap menjadi pelayan hingga batas usia pensiun (purnabakti) pelayan di GKPS, 65 tahun, sama dengan batas usia pensiun sintua, penginjil dan pendeta. Jabatan syamas di GKPS kini juga melekat seumur hidup sama dengan sintua dan fulltimer (pendeta dan penginjil). Namun tugas khusus syamas dan sintua di GKPS berbeda.  Tugas syamas di GKPS difokuskan pada kegiatan diakonia. Sedangkan tugas khusus sintua fokus di bidang penggembalaan warga jemaat secara rohani.

Sesuai dengan Tata Laksana GKPS yang disahkan pada Sinode Bolon GKPS ke-44 tahun 2020 dan ditetapkan Pimpinan Sinode GKPS 15 Januari 2021 tugas khusus syamas di bidang diakonia ada empat bagian. Tugas tersebut, melaksanakan pelayanan diakonia. Kemudian melaksanakan pelayanan kasih kepada warga yang berkaitan dengan masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan lain-lain. Selain itu memotivasi warga agar saling topang-menopang dalam suka dan duka. Selanjutnya memotivasi dan memberdayakan warga agar mandiri secara ekonomis.

Masih Bingung ?

Kendati Tata Laksana GKPS sudah jelas menyebutkan tugas – tugas syamas di bidang diakonia serta pelayanan diakonia di tengah GKPS sangatlah penting, namun para pelayan di GKPS, yakni pendeta, penginjil, sintua, syamas dan ketua-ketua seksi (kategorial) belum sepenuhnya merspon tugas tersebut sesuai harapan.

Sebagian pelayan di GKPS masih terkesan bingung mengenai penerapan diakonia sesuai amanat Tata Laksana GKPS yang baru tersebut. Hal tersebut tampak dari belum optimalnya kegiatan diakonia di berbagai jemaat dan resort GKPS sesuai prinsip Tata Laksana GKPS.

Setelah Tata Laksana GKPS disahkan akhir 2020, sebagian besar jemaat GKPS langsung melakukan pemilihan syamas dan sintua awal tahun 2021 tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan mendetail di tingkat jemaat dan majelis. Pada kesempatan itu, syamas yang sudah melayani selama periode 2010 – 2020 (samas lama) diberi kesempatan memilih sendiri menjadi syamas atau sintua.

Di beberapa jemaat di GKPS, syamas lama banyak yang enggan memilih jabatan tahbisan syamas. Bahkan di beberapa jemaat GKPS, semua syamas lama berlomba-lomba memilih menjadi sintua. Mereka tidak ada yang memilih jabatan syamas. Padahal dalam kenyataan, GKPS membutuhkan syamas untuk meningkatkan diakonia. Hal tersebut menunjukkan para pelayan di GKPS belum sepenuhnya mementingkan diakonia, tetapi hanya mengutamakan pelayanan mimbar (liturgis).

Kemudian di beberapa jemaat, syamas lama yang memilih tetap menjadi syamas tahbisan terkesan bingung juga. Mereka sama sekali tidak bisa menunaikan tugas melaksanakan diakonia di tengah gereja karena kurang diberi keleluasaan menggagas program-program diakonia. Artinya hingga kini masih banyak syamas yang sudah ditahbiskan belum bisa melaksanakan tugas-tugas diakonia di jemaat mereka. Hal tersebut terjadi karena para sintua yang selama ini menjadi pengurus diakonia gereja tidak melepas tugas mereka dan menyerahkannya kepada para syamas dan calon syamas.

Pemantapan Diakonia

Sejatinya pelaksanaan tugas – tugas khusus syamas di meningkatkan kegiatan diakonia GKPS di tengah gereja atau warga jemaat perlu dimantapkan. Dikatakan demikian karena jemaat GKPS membutuhkan pelayanan diakonia, khususnya di daerah-daerah pedesaan dan sebagian di GKPS perkotaan. Jemaat GKPS membutuhkan diakonia yang intensif, terprogram dan optimal karena sebagian warga jemaat GKPS juga terimbas berbagai permasalahan kesejahteraan sosial.

Di antaranya masalah kemiskinan, kesehatan, disabilitas (cacat), lanjut usia, anak yatim-piatu, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), putus sekolah, pengangguran, kerusakan lingkungan hidup dan berbagai masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Simalungun 2021, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Simalungun masih ada sekitar 73.640 jiwa atau 7,1 % dari total 1.038.120 jiwa penduduk Simalungun tahun 2021. Penduduk miskin tersebut tentunya banyak juga dari kalangan warga jemaat GKPS di berbagai desa di Kabupaten Simalungun.

Perhatian GKPS terhadap kegiatan diakonia ini, khususnya menanggulangi kemiskinan sangat penting karena saat ini sekitar 120.409 jiwa atau 53,60 % dari total 224.649 jiwa warga jemaat GKPS berada wilayah yang tergolong pedesaan. Namun kenyataan selama ini, penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi warga jemaat GKPS di pedesaan kurang tersentuh diakonia GKPS.

Warga jemaat GKPS di perkotaan juga cukup banyak membutuhkan diakonia. Mereka berasal dari warga jemaat kurang mampu, sakit, pengangguran, lansia, disabilitas, anak yatim – piatu, putus sekolah, broken home (keretakan rumah tangga), korban narkoba, terpenjara dan masalah kesejahteraan sosial lainnya. Namun perhatian para pelayan GKPS selama ini terhadap warga jemaat penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut belum maksimal.

Memahami Diakonia

Kurangnya pemberdayaan syamas dalam pelaksanaan tugas-tugas khusus diakonia di tengah GKPS membuat pelayanan diakonis di berbagai jemaat GKPS hingga kini belum maksimal. Kegiatan diakonia di GKPS masih cenderung sekadar pemberian sedekah dan kunjungan sosial. Misalnya memberikan bantuan secara insidentil berupa kebutuhan pokok kepada warga jemaat yang kurang mampu. Kemudian mengunjungi orang sakit dan berduka cita.

Jadi kegiatan diakonia di berbagai jemaat GKPS selama ini belum berorientasi pada pemberdayaan. Artinya program diakonia di berbagai jemaat GKPS selama ini belum terfokus kepada upaya mengatasi masalah warga jemaat agar mereka bisa hidup lebih sejahtera dan mandiri seperti yang diharapkan Visi, Misi, Tata Laksana dan Program 2030 GKPS.

Untuk meningkatkan kegiatan diakonia di GKPS, saatnya para syamas produk Tata Laksana GKPS 2020 perlu diberdayakan. Para syamas tahbisan dan calon syamas di GKPS perlu mendapatkan pembinaan mengenai diakonia secara menyeluruh dan mendetail (rinci). Hal itu penting agar para syamas di GKPS bisa melakukan aksi-aksi nyata terprogram atau terencana dan melembaga mengenai diakonia di tengah gereja.

Pengetahuan diakonia yang perlu diketahui dan dipahami kalangan syamas di GKPS antara lain, adanya tingkatan (tahapan) diakonia atau pelayanan sosial di tengah Gereja. Berdasarkan Tata Laksana GKPS yang baru (Bab XXII, Pasal 61), diakonia di tengah Gereja (GKPS) ada tiga tingkatan. Pertama diakonia (pelayanan) karitatif, yakni pelayanan sosial kepada orang yang menderita. Misalnya orang yang sakit, kemalangan, korban bencana alam, janda, duda, yatim piatu, lanjut usia, korban penggusuran dan putus sekolah. Biasanya sasaran pelayanan sosial di tengah gereja tersebut hanya mendapatkan bantuan secara insidentil.

Kemudian ada juga diakonia reformatif. Pelayanan sosial ini dilaksanakan dengan membangun dan mengembangkan pusat pelayanan sosial misalnya sekolah, rumah sakit, penanggulangan narkoba, HIV/AIDS, asrama dan gedung pertemuan. Di tingkat pusat, GKPS sudah memiliki organisasi/lembaga dan program pelayanan tersebut. Namun di tengkat jemaat masih jarang dilaksanakan.

Selain itu diakonia transformatif. Diakonia ini fokus pada peningkatan kualitas kehidupan jemaat dan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi politik, hukum, kesehatan dan advokasi atau pendampingan/pembelaan. Kegiatan diakonia ini dapat dilakukan dengan membentuk crisis center (pusat penanggulangan krisis).

Sesuai dengan jiwa Tata Laksana GKPS, ketiga tingkatan diakonia tersbeut diharapkan bisa dilaksanakan di GKPS guna mencapai tujuan jangka panjang GKPS, yakni memandirikan warga jemaat di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Tujuan tersebut berkaitan erat dengan tujuan pembangunan kesejahteraan sosial di negara kita ini.

Artinya, peningkatan diakonia di tengah Gereja turut mendukung peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial di masyarakat. Kemudian kegiatan diakonia Gereja tidak lagi hanya sebatas lingkungan Gereja (ekslusif), tetapi juga sudah harus menyentuh masyarakat secara umum (inklusif).  

Tanggung Jawab Sosial

Kenyataan selama ini menunjukkan, tugas-tugas pelayanan sosial di jemaat-jemaat GKPS  masih terfokus di lingkungan gereja atau warga jemaat GKPS sendiri. Padahal diakonia Gereja yang menyangkut diakonia karitatif, reformatif dan transformatif juga perlu dikembangkan di tengah masyarakat (di luar Gereja) sebagai perwujudan tanggung jawab sosial umat Kristen (Gereja) di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, BAB VII, Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2), masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran tersebut bisa dilakukan perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

Sasaran pelayanan kesejahteraan sosial tersebut meliputi penyandang masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Jadi konsep pelayanan kesejahteraan sosial tersebut tidak jauh berbeda dengan program diakonia GKPS sesuai Tata Laksana GKPS.

Karena itu, pelaksanaan tugas khusus syamas di GKPS tidak bisa dipandang sebelah mata dan dilihat sekadar tugas sepele. Tugas diakonia tersebut merupakan tugas kemanusiaan dan tugas rohani yang semestinya dilakukan syamas sesuai dengan tohonan (tahbisan) yang telah diterima.

Secara theologis (alkitabiah) juga, syamas memiliki tugas penting melaksanakan kegiatan diakonia di tengah jemaat dan masyarakat. Pada Kisah Para Rasul 6 Ayat 1 – 6 jelas diuraikan awal kegiatan diakonia dalam pelayanan para rasul Kristus, yakni pelayanan kepada para janda. Beberapa murid rasul Kristus ditunjuk menjadi pelayan sosial karena para rasul fokus pada pelayanan kerohanian.

Kemudian dalam Galatia 2:10 juga disebutkan pentingnya pelayanan sosial. “…hanya kami harus tetap mengingat orang-orang miskin dan memang itulah yang sungguh-sungguh kuusahakan melakukannya.” Pelayanan sosial yang dilakukan para murid (diaken) tersebut merupakan salah satu wujud pelayanan kasih di tengah jemaat.

Tuhan Yesus sendiri mengingatkan pengikutnya mengenai pelayanan sosial tersebut. Seperti tertulis dalam Matius 25:34–36, Tuhan Yesus mengatakan, “Sebab ketika Aku lapar, kamu memberi Aku makan; ketika Aku haus, kamu memberi Aku minum, ketika Aku seorang asing, kamu memberi Aku tumpangan; ketika Aku telanjang, kamu memberi Aku pakaian; ketika Aku sakit, kamu melawat Aku; ketika Aku di dalam penjara, kamu mengunjungi Aku”. Ayat 40 “…Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-saudara-Ku yang hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku”.

Jadi, sesungguhnya pelayanan sosial atau diakonia di tengah Gereja bukan pelayanan sampingan dari pelayanan kerohanian, melainkan salah satu pelayanan penting untuk mengangkat harkat martabat manusia melalui peningkatan kesejahteraan mereka. Ketika warga jemaat yang menyandang masalah kesejahteraan sosial terlepas dari persoalan hidupnya, bisa hidup mandiri dan sejahtera, hal itu bakan sekadar keberhasilan tugas diakonia di tengah Gereja, melainkan salah satu bentuk kesaksian orang percaya tentang kasih Tuhan Allah kepada umat manusia.

Karena itu warga jemaat GKPS yang telah memilih jalur syamas dalam pelayanan di tengah Gereja diharapkan tidak ada yang setengah hati memahami dan melaksanakan tugas mereka. Syamas di masa depan menjadi ujung tombak pelayanan GKPS memandirikan warga jemaat. Jadi jangan ada syamas yang merasa lebih rendah dibandingkan sintua seperti yang banyak dipahami di GKPS selama ini. Keberhasilan diakonia di GKPS di masa depan benar-benar tergantung di tangan para syamas karena tugas syamas di bidang diakonia sudah jelas dipatenkan dalam Tata Laksana GKPS. Semoga.***

Penulis pemerhati masalah sosial , alumnus Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, tinggal di Kota Jambi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *