Areal kebun sawit bermasalah PT Duta Palma Group di Kebupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang disita Kejaksaan Agung baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).
(Matra, Jakarta) – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, terus bergulir. Setelah menetapkan mantan Bupati Inhu, RTR dan pimpinan PT DPG, SD menjadi tersangka kasus tersebut, pihak Penyidik Kejaksaan Agung kini memeriksa para pejabat dan karyawan grup perusahaan sawit tersebut.
Dua pejabat teras grup perusahaan besar tersebut, yakni Head Accounting (Kepala Bagian Keuangan), PT Duta Palma Nusantara, PA dan staf bagian Divisi Marketing dan Trading PT Darmex Agro Group, MY sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Kedua pejabat tersebut diperiksa terkait keterlibatan tersangka utama kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurtusan izin HGU PT DPG, yaitu mantan Bupati Inhu, RTR yang kini masih dipenjara dan pimpinan PT DPG, SD yang kini berstatus buronan Kejaksaan Agung.
“PA, selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY, selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan pembangunan kebun sawit PT DPG di Kabupaten Inhu,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Menurut Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat teras PT DPG tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Kebun Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
“Kedua pejabat teras PT DPG tersebut diperiksa sebagai saksi, Jumat (5/8/2022). Pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mecuci tangan dengan sabun di air mengalir),”katanya.
Sementara itu, pada Kamis (4/8/2022), Tim Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa enam orang saksi dari para pegawai PT DPG. Para saksi yang diperiksa, JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT DAG, SW (adik tersangka SD) dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD.
Kemudian AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka SD, KG selaku Manager PT Darmex Plantation, AD (anak tersangka SD) dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD dan DFS (Legal Humas Perkebunan) di Inhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Inhu, RTR dan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DPG, SD menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang hasil pengurusan izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Dugaan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut merugikan negara hingga Rp 78 triliun. RTR dan pemilik PT DPG, SD ditetapkan jadi tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh Tim Jampidsus dalam penyidikan.
Medio tahun 2003, tersangka SD selaku pemilik perusahaan sawit PT DPG melakukan kesepakatan dengan tersangka mantan Bupati Inhu, RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. (Matra/AdeSM).