Gubernur Jambi, H Al Haris (tengah) didampingi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal (kanan) dan Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (kiri) pada rapat penetapan standar harga TBS sawit di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (4/8/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menetapkan standar terendah harga tandan buah segar (TBS) sawit di Provinsi Jambi sebesar Rp 2.016/Kg mulai Jumat (5/8/2022). Keputusan itu diambil untuk menyelamatkan keterpurukan ekonomi petani sawit swadaya di tengah masih anjloknya harga TBS sawit di Jambi. Perusahaan kelapa sawit yang menolak atau tidak mematuhi ketentuan harga TBS tersebut akan dikenakan sanksi.

Keputusan mengenai pemberlakuan standar harga terendah TBS sawit tersebut diambil pada rapat khusus Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit dan jajaran dinas instansi terkait di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (4/8/2022).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, perwakilan 49 perusahaan kelapa sawit, pengurus Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Jambi dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Jambi.

Al Haris pada kesmepatan tersebut mengatakan, pihaknya memutuskan penetapan standar harga terendah TBS sawit di Jambi di atas Rp 2.000/Kg menyusul tidak stabilnya harga TBS sawit di Jambi saat ini. Harga TBS sawit di tingkat petani di Jambi beberapa bulan terakhir masih banyak di bawah Rp 1.000/Kg.

“Harga TBS sawit di Jambi hingga hari ini, Kamis (4/8/2022) belum stabil. Harga TBS sawit tingkat petani di Jambi rata-rata masih di bawah Rp 1.000/Kg. Hal ini merugikan petani sawit. Karena itu Pemprov Jambi mengatur harga TBS sawit supaya ada standar. Hal ini penting agar petani merasakan harga TBS sawit yang bisa menguntungkan mereka,”ujarnya.

Ditegaskna, Pemprov Jambi, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi akan terus memantau harga TBS sawit di Jambi agar tetap sesuai ketentuan yang sudah diputuskan. Bila masih ada perusahaan kelapa sawit yang melanggar ketentuan mengenai harga standar TBS sawit tersebut, perusahaan tersebut akan ditindak tegas, termasuk tindakan pencabutan izin operasional.

“Kalau perusahaan melanggar ketentuan standar harga TBS sawit ini, kita akan menegur mereka sekali hingga tiga kali. Kalau teguran masih diabaikan, kita akan cabut isin operasionalnya,”katanya.

Dijelaskan, perusahaan kelapa sawit yang keberatan dengan harga TBS sawit yang ditetapkan Pemprov Jambi harus membuat surat keberatan secara tertulis. Pihak perusahaan juga harus menjelaskan alasan keberatan mereka membeli TBS sawit petani sesuai harga yang ditetapkan Pemprov Jambi, yakni paling rendah Rp 2.016/Kg.

Petani Bermitra

Al Haris pada kesempatan tersebut meminta para petani sawit swadaya di Provinsi Jambi bermitra dengan perusahaan kelapa sawit. Kemitraan tersebut penting agar mereka bisa menjual TBS sawit ke perusahaan sesuai standar harga.

“Kalau petani sawit tidak bermitra dengan perusahaan kelapa sawit, mereka kurang mendapat jaminan harga standar TBS sawit. Akibatnya mereka akan merugi. Namun kalau petani sawit bermitra, perusahaan bisa membeli TBS sawit mereka sesuai standar harga terendah yang telah kita tetapkan,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal pada kesempatan tersebut menjelaskan, Pemprov Jambi menetapkan harga standar terendah TBS sawit sebesar Rp 2016/Kg mulai Jumat (5/8/2022) hingga Kamis (11/8/2022) menindaklanjuti instruksi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ketika berkunjung ke Jambi baru-baru ini.

Dikatakan, pihaknya mengundang 70 perusahaan kelapa sawit di Jambi pada pertemuan penetapan harga standar terendah TBS sawit di rumah Gubernur Jambi, Kamis (4/8/2022). Namun perwakilan perusahaan kelapa sawit yang hadir hanya 49 perusahaan.

“Untuk perusahaan kelapa sawit yang tidak hadir akan kami sampaikan pemberitahuan mengenai standar harga TBS sawit ini. Mereka juga harus memberlakukan harta TBS sawit sesuai hasil pertemuan tadi. Bila tidak dihiraukan, kami akan beri sanksi,”katanya.

Mengenai kemitraan petani sawit swadaya dengan perusahaan kelapa sawit, Agusrizal menjelaskan, hingga kini hanya ada 15 % perusahaan kelapa sawit di Jambi yang bermitra dengan petani. Pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai kemitraan perusahaan kelapa sawit dengan petani tersebut.

Secara terpisah, Julius (50), petani sawit swadaya Desa Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mengatakan, selama dua pekan terakhir Dia hanya bisa menjual TBS sawit di tingkat petani Rp 900 – Rp 1.000/Kg. Rendahnya harga TBS sawit tersebut dirasakan Julius sangat merugikan karena upah panen saja sudah mencapai Rp 300/Kg.

“Hasil panen sawit saya dari areal kebun enam hektare rata-rata tiga ton. Dengan harga TBS sawit Rp 1.000/Kg saat ini, saya hanya dapat penghasilan Rp 3 juta. Bila dikurangi upah panen Rp 300/Kg, maka penghasilan saya hanya Rp 2,1 juta sekali panen. Panen dua kali sebulan. Berarti saya hanya dapat uang Rp 4,2 juta/bulan. Kalau dihitung biaya pemupukan, pengolahan dan upah pekerja, ya, rugi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *