(Matra, Jambi) – Kalangan DPRD Provinsi Jambi masih menyoroti pelanggaran – pelanggaran operasional yang dilakukan truk-truk pengangkutan batu bara. Pelanggaran tersebut, yakni beroperasinya truk angkutan batu bara di jalan raya umum dan di luar jam operasional yang ditetapkan hanya pada malam hingga pagi hari. Beroperasinya truk-truk angkutan batu bara di jalan raya umum dan siang hari tersebut menyebabkan terganggunya kelancaran arus transportasi umum dan memicu kasus-kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Anggota Fraksi Partai PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman di sela-sela sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/8/2022) malam mengatakan, pihaknya memprihatinkan masih banyaknya truk angkutan batu bara yang beroperasi di jalan umum dan siang hari. Padahal beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban truk angkutan batu bara oleh Polda Jambi. Selain itu sudah ada juga larangan Gubernur Jambi mengenai pembatasan operasional truk batu bara hanya pada malam hari.
“Kami sudah menyampaikan masalah pelanggaran operasional truk angkutan batu bara di Jambi pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (1/8/2022). Pantauan kami di lapangan, truk batu bara sering melintas di jalan umum Ness, Kabupaten Muarojambi. Jalur tersebut merupakan jalan penghubung Kota Jambi – Batanghari – Sarolangun – Tebo – Bungo dan Padang, Sumatera Barat yang selalu padat lalu lintas,”katanya.
Evi Suherman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan kepada Gubernur Jambi agar menertibkan kegiatan truk angkutan batu bara yang masih sering melintas di jalur Ness, Muarojambi. Hal itu penting mencegah meningkatnya kembali kasus lakalantas akibat pelanggaran operasional truk batu bara.
“Kami Fraksi Partai PPP Berkarya minta Gubernur Jambi benar-benar mebgawasi agar truk angkutan batu bara tidak ada yang melewati jalan Ness, Muarojambi karena jalur tersebut merupakan jalur utama bus angkutan penumpang dan kendaraan pribadi,”katanya.
Menurut Evi Suherman mengatakan, sejak meningkatnya kembali kegiatan truk batu bara di jalur Ness, Muarojambi, kasus lakalantas dan kemacetan di jalur tersebut meningkat. Truk batu bara yang biasanya banyak melintas di jalur tersehut, yaitu truk batu bara tanpa muata yang hendak kembali dari Kota Jambi menuju Sarolangun dan Tebo.
“Kami tidak melarang angkutan batu bara beroperasi di Jambi. Namun kegiatan angkutan batu bara jangan sampai terus-terusan menimbulkan lakalantas yang menelan korban jiwa. Aturan jam operasional sudah ada. Jadi aturan tersebut harus dipatuhi. Kami juga meminta agar perusahaan batu bara segera membangun jalur angkutan batu bara seperti yang diminta pemerintah selama ini,”katanya.
Hingga Malam
Sementara itu, sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi berlangsung secara marathon sejak Senin (1/8/2022) hingga Selasa (2/8/202) malam. Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin membahas tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda). Sedangkan sidang paripurna DPRD Jambi, Selasa khusus mengenai pemberian tanggapan atau jawaban DPRD Provinsi Jambi terhadap pendapat Gubernur Jambi mengenai lima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian pemberian tanggapan jawaban Gubernur Jambi terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pembentukan Pansus Ranperda. Sidang paripurna tersbeut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Burhanuddin Mahir. Rapat paripuran tersebut dihadiri sebanyak 34 orang dari total 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
“GUbernur Jambi, H Al Haris sudah sudah menyampaikan pendapat terhadap lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Senin (1/8/2022). Untuk itu kita dengar jawaban dari fraksi – fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai pendapat Gubernur Jambi tersebut pada sidang paripurna hari ini,”ujarnya.
Dijelaskan, tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemprov Jambi Jambi dan sudah diterima DPRD Provinsi Jambi, yakni Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kemudian, lanjutnya, Ranperda tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batu Bara, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2022-2042 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi nomor 7 tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Keuangan Daerah
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jambi melalui juru bicaranya, Abdul Hamid pada kesempatan itu menyoroti masalah Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov Jambi. Menurut Abdul Hamid, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerag juga harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, draf Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi tersebut terdiri dari dua Bab atau bagian. Bap I Pasal 4 menyebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur Jambi. Gubernur Jambi memegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,”katanya.
“Berdasarkan isi ranperda tersebut, kami mempertanyakan seberapa besar batasan dan wewenang kekuasan pemerintah dalam menyalurkan atau penggunaan keuangan daerah. Mohon ini pertanyaan kami ini mendapat jawaban,”katanya.
Menurut Abdul Hamid suatu kebijakan kekuasan dan suatu wewenang kekuasaan berkonsekuensi pada sanksi. Jadi sanksi apa yang dapat diberikan kepada pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk sekda dan jajaran organisasi perangkat dinas (OPD) bila tidak mampu dan terdapat kesalahan dalam pengelolan keuangan daerah.
Menyangkut kerudian daerah, Abdul Hamid mengatakan, setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, Pasal 204 Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah itu menyebutkan, setiap bendahara, pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan daerah harus dikenakan sanksi dengan mengganti uang tersebut.
“Kami menanyakan bagaimana tata cara penggantian kerugian daerah sebagaimana dimaksud ranperda tersebut,”katanya. (Matra/AdeSM).